Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kanwil Kemenkumham NTT Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin 

Mediaindonesia.com
02/3/2022 22:04
Kanwil Kemenkumham NTT Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin 
Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone(Dok. Pribadi)

KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai upaya perluasan akses keadilan. 

Marciana menjelaskan, pihaknya melanjutkan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin pada 2022 dengan mengucurkan anggaran lebih dari Rp700 juta. 

“Anggaran yang dialokasikan untuk Kanwil Kemenkumham NTT bahkan meningkat dari sebelumnya Rp609.000.000 pada tahun 2021, menjadi Rp787.050.000 di tahun 2022. Anggaran itu terbagi dua yaitu ligitasi dan non ligitasi,” kata Marciana, melalui keterangannya, Rabu (2/3). 

Marciana menjelaskan anggaran bagi organisasi bantuan hukum (OBH)  murni diberikan pada penanganan kasus. Sedangkan untuk yang berkaitan dengan pembiayaan lain seperti transportasi dan lainnya tidak dianggarkan. 

"Selama ini OBH lebih banyak melayani di persidangan. Seharusnya OBH memberikan bantuan hukum mulai dari tahap penyidikan, karena kita menyiapkan anggaran itu mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, banding, kasasi sampai peninjauan kembali," ujarnya 

OBH ini berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi kepada masyarakat. Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara nonlitigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi. 

Baca juga : Masyarakat Bandung Dajak Pilah Sampah Kemasan Sekali Pakai

"Selama ini proses tersebut berjalan dengan baik, tetapi masyarakat lebih banyak ambil di persidangan. Tapi kadang-kadang di persidangan ditunjuk langsung oleh Hakim jika ancamannya diatas 5 tahun," kata Marciana. 

Sementara itu, Marciana mengatakan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi persyaratan yaitu mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara, dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum. 

"Kami terjun langsung ke tengah masyarakat untuk dapat meningkatkan penyelenggaraan bantuan hukum sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi orang dan kelompok miskin mencari keadilan. Karena setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum tanpa terkecuali, yang meliputi hak untuk dibela, diperlakukan sama di depan hukum dan keadilan," kata Marciana. 

Marciana mempersilakan warga NTT memanfaatkan layanan bantuan hukum ketika berhadapan dengan persoalan hukum dengan melengkapi persyaratan yang ada. 

"Kami juga terus mengawasi layanan OBH di lapangan sehingga ketika pelayanan tidak berjalan semestinya maka akan dievaluasi atau diambil langkah yang tegas selanjutnya," katanya. 

Marciana berharap ke depannya OBH yang terakreditasi di NTT dapat menyelesaikan tiap tahapan kasus agar bisa mendampingi masyarakat yang berhadapan dengan hukum dari mulai tahap penyidikan sampai selesai. (RO/OL-7) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik