Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat memperpanjang aturan PPKM level 3 sesuai Inmendagri 13 Tahun 2022. Sejumlah regulasi pengetatan pun sudah disusun untuk menekan mobilitas masyarakat yang bisa mengakibatkan lonjakan Covid-19.
"Kota Bandung PPKM 3 dilanjutkan kembali, Inmendagri-nya sudah keluar. Kita batasi lagi beberapa relaksasi yang sudah kita lakukan, termasuk kapasitas kita batasi lagi sekarang," kata Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Bandung, Selasa (1/3).
Salah satu yang dibahas, kata Yana, yaitu larangan untuk kegiatan konser dan beberapa event lainnya. Pemkot menilai kegiatan itu pada beberapa pekan lalu menimbulkan potensi kerumunan dan berpengaruh pada kasus harian Covid-19.
"Event, konser dan lain-lain itu sekarang kita larang lagi. Kemarin sempet diizinkan. Karena menimbulkan potensi kerumunan, jadi sekarang kita larang," ujarnya.
Yana tak bosan mengingatkan warga Kota Bandung agar terus mematuhi prokotol kesehatan (prokes) dalam kesehariannya. Pasalnya, ia tak menampik, prokes warga saat ini sudah mulai kendur meski hanya sekedar memakai masker dalam aktivitasnya.
Tingkat kepatuhan warga terhadap prokes kelihatan menurun, arahan Presiden menghadapi omkiron ada dua, percepatan vaksinasi dan prokes minimal masker. Kalau itu dilakukan bisa kita tekan penyebaran Covid-19 ini.
"Kami perlu kehati-hatian karena khawatir kalau kapasitas tak dibatasi terus ada yang lalai, lalu ada yang terpapar dan menyalahi lagi sehingga harus hati-hati," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Inmendagri Nomor 13/2022 tentang Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, yang terhitung mulai 1-7 Maret 2022. Dalam Inmendagri teranyar itu tak ada kota atau kabupaten di Jawa Barat (Jabar) yang berkategori PPKM Level 1.
Bahkan, ada penambahan dua daerah di Jabar yakni Kota Cirebon dan Kota Sukabumi masuk kategori PPKM Level 4, sementara sisanya berada di Level 2 dan 3. Sebanyak tiga daerah masuk kategori PPKM level 2, yakni Kabupaten Pangandaran, Cianjur dan Ciamis. Sementara 22 daerah lainnya masuk PPKM level 3 salah satunya Kota Bandung. (OL-15)
Dalam Inmendagri ini, tercatat penurunan daerah yang berada di PPKM level 3, dari sebelumnya 43 kabupaten/kota menjadi 39 kabupaten/kota.
MESKI kasus penambahan Covid-19 mulai berangsur melandai namun Pemerintah Kota Palembang, Sumsel masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
“Sampai saat ini kami masih menunggu apakah ada aturan baru dari gurbernur terkait penerapan PTM penuh atau tidak, kalau belum ada, kami masih melarang PTM penuh di seluruh sekolah,”
PEMERINTAH Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur telah menghentikan sementara kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring di tempat umum yang melibatkan banyak orang.
PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Palembang, Sumsel, kembali diperpanjang. Pembatasan ini akan berlaku hingga 14 Maret 2022.
PEMKOT Bekasi tetap menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) dengan jumlah peserta didik 25% dari kapasitas ruang kelas
Aksi itu merupakan respon dari kejahatan genosida yang semakin gencar dilakukan oleh zionis Israel.
Berdasarkan BMKG, gempa bumi tektonik magnitudo 4.7 terjadi Rabu (13/8) sekitar pukul 08.32 WIB terletak di koordinat 7.66 LS dan 107.15 BT.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Jawa Barat (Jabar) dan Pemerintah Kota Hamamatsu, Jepang menandatangani perpanjangan kerja sama sister city yang telah terjalin sejak 2014.
Rayakan momen lamaran dan pernikahan dengan Paket Lestari dan Mahligai dari Aryaduta Bandung.
MULAI Senin 11 Agustus 2025, Taman Alun-Alun Kota Bandung resmi ditutup total sementara. Penutupan dilakukan untuk melanjutkan proyek penataan tahap II
RIBUAN warga Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), diperkirakan terjerat praktik rentenir setelah meminjam uang. Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved