Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat memperpanjang aturan PPKM level 3 sesuai Inmendagri 13 Tahun 2022. Sejumlah regulasi pengetatan pun sudah disusun untuk menekan mobilitas masyarakat yang bisa mengakibatkan lonjakan Covid-19.
"Kota Bandung PPKM 3 dilanjutkan kembali, Inmendagri-nya sudah keluar. Kita batasi lagi beberapa relaksasi yang sudah kita lakukan, termasuk kapasitas kita batasi lagi sekarang," kata Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Bandung, Selasa (1/3).
Salah satu yang dibahas, kata Yana, yaitu larangan untuk kegiatan konser dan beberapa event lainnya. Pemkot menilai kegiatan itu pada beberapa pekan lalu menimbulkan potensi kerumunan dan berpengaruh pada kasus harian Covid-19.
"Event, konser dan lain-lain itu sekarang kita larang lagi. Kemarin sempet diizinkan. Karena menimbulkan potensi kerumunan, jadi sekarang kita larang," ujarnya.
Yana tak bosan mengingatkan warga Kota Bandung agar terus mematuhi prokotol kesehatan (prokes) dalam kesehariannya. Pasalnya, ia tak menampik, prokes warga saat ini sudah mulai kendur meski hanya sekedar memakai masker dalam aktivitasnya.
Tingkat kepatuhan warga terhadap prokes kelihatan menurun, arahan Presiden menghadapi omkiron ada dua, percepatan vaksinasi dan prokes minimal masker. Kalau itu dilakukan bisa kita tekan penyebaran Covid-19 ini.
"Kami perlu kehati-hatian karena khawatir kalau kapasitas tak dibatasi terus ada yang lalai, lalu ada yang terpapar dan menyalahi lagi sehingga harus hati-hati," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Inmendagri Nomor 13/2022 tentang Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, yang terhitung mulai 1-7 Maret 2022. Dalam Inmendagri teranyar itu tak ada kota atau kabupaten di Jawa Barat (Jabar) yang berkategori PPKM Level 1.
Bahkan, ada penambahan dua daerah di Jabar yakni Kota Cirebon dan Kota Sukabumi masuk kategori PPKM Level 4, sementara sisanya berada di Level 2 dan 3. Sebanyak tiga daerah masuk kategori PPKM level 2, yakni Kabupaten Pangandaran, Cianjur dan Ciamis. Sementara 22 daerah lainnya masuk PPKM level 3 salah satunya Kota Bandung. (OL-15)
Dalam Inmendagri ini, tercatat penurunan daerah yang berada di PPKM level 3, dari sebelumnya 43 kabupaten/kota menjadi 39 kabupaten/kota.
MESKI kasus penambahan Covid-19 mulai berangsur melandai namun Pemerintah Kota Palembang, Sumsel masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
“Sampai saat ini kami masih menunggu apakah ada aturan baru dari gurbernur terkait penerapan PTM penuh atau tidak, kalau belum ada, kami masih melarang PTM penuh di seluruh sekolah,”
PEMERINTAH Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur telah menghentikan sementara kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring di tempat umum yang melibatkan banyak orang.
PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Palembang, Sumsel, kembali diperpanjang. Pembatasan ini akan berlaku hingga 14 Maret 2022.
PEMKOT Bekasi tetap menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) dengan jumlah peserta didik 25% dari kapasitas ruang kelas
Runtuhan rumpun bambu menutup akses Jalan Kolonel Masturi, tepatnya di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (24/1).
MENYABUT Tahun Baru Imlek, HARRIS POP! Festival Citylink Bandung mengajak masyarakat Bandung dan sekitarnya untuk merayakan momen spesial ini melalui Chinese New Year Dinner
Courtyard by Marriott Bandung Dago akan menggelar agenda bertajuk Chinese New Year’s Eve Dinner 2026 pada Senin, 16 Februari 2026 mendatang.
Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator di Kota Bandung yang melampaui baku mutu emisi udara.
Penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.
Satu pasien yang diduga terinfeksi Super flu dan tengah menjalani perawatan di RS Hasan Sadikin (RSHS) meninggal. Namun, pasien tersebut memiliki komorbid berat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved