Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Proses Hukum Kasus Vaksin Kosong di Medan Masuk Babak Baru

Yoseph Pencawan
23/2/2022 22:22
Proses Hukum Kasus Vaksin Kosong di Medan Masuk Babak Baru
Ilustrasi(DOK MI)

BERKAS perkara penyuntikan vaksin Covid-19 tanpa isi di Kota Medan, Sumut kini sudah di tangan kejaksaan. Polda Sumut menyatakan sudah menyerahkan berkas perkara penyuntikan vaksin kosong ke kejaksaan tinggi.

"Berkas perkara sudah kita limpahkan ke Kejati Sumut," ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (23/2).

Dengan demikian, jaksa penuntut umum kejaksaan tinggi kini sedang meneliti berkas perkara tersebut. Bila menilainya sudah lengkap maka mereka akan segera membawanya ke sidang peradilan.

Bagi Polda Sumut berkas perkara sudah lengkap setelah sebelumnya sudah melalui proses penyidikan. Dalam penyidikan, petugas mendapat indikasi kuat bahwa korban penyuntikan adalah dua orang murid SD Wahidin Sudirohusodo, Medan.

Indikasi itu utamanya berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan darah kedua murid tersebut. Pemeriksaan itu tidak menemukan adanya kandungan vaksin Covid-19. "Sampel darahnya non reaktif," kata Hadi.

Dalam pengusutan kasus ini polisi telah meminta keterangan dari 20 orang, mulai dari korban, tersangka, saksi hingga ahli. Polsi menjerat tersangka dengan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kasus ini bermula dari viralnya video seorang tenaga kesehatan (nakes) diduga menyuntikkan vaksin kosong (menusukkan jarum tetapi tidak ada cairan vaksin yang disuntikkan) kepada seorang anak SD. Peristiwa itu terjadi saat pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di SD Wahidin Medan Labuhan, Senin (17/1).

Dari pendalaman polisi, video tersebut direkam orangtua korban, K, saat anaknya O, 11, sedang menjalani vaksinasi. Adapun nakes yang melakukannya adalah dr. Tengku Gita yang kemudian berstatus sebagai tersangka. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya