Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
RUMAH Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli memindahkan 14 orang Narapidana (Napi) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli, Kamis, malam (17/2/2022). Hal ini untuk mewujudkan kondisi Rutan yang layak huni di tengah kembali merebaknya virus Covid-19 varian omicron.
"Rutan Bangli hanya berkapasitas 116 orang, namun dihuni sampai 322 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Rutan Bangli masih berada di medium security," ungkap Kepala Rutan Bangli, I Wayan Agus Miarda, Jumat (18/2).
Napi memiliki masa hukuman lebih lama dan berpotensi melakukan gangguan keamanan, segera dipindahkan ke Lapas Maximum Security.
"Selain karena kekuatan pengamanan, Lapas Narkotika Bangli juga memiliki program rehabilitasi, yang di Rutan tidak ada, sehingga narapidana yang dipindahkan memiliki keuntungan untuk menerima program tersebut disana," ungkap Wayan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk beralasan, pemindahan narpi juga berdampak positif pada kenyamanan serta tidak padatnya warga binaan dalam satu kamar. Sehingga dari segi Hak Asasi Manusia bisa terjamin. Terlebih lagi pada masa pandemi seperti saat ini, untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam hal memberikan ruang dan jarak aman maka pengurangan jumlah WBP selain melalui program integrasi dan asimilasi, pemindahan merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh.
Jamaruli menegaskan bahwa pelaksanaan pemindahan Warga Binaan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk mengecek kelengkapan dokumen yang akan dibawa, penggeledahan warga binaan yang akan dipindahkan dipastikan bebas dari barang-barang terlarang serta protokol kesehatan tetap diutamakan. (OL-13)
Baca Juga: Polres Sukabumi Ungkap Jaringan Perdagangan Perempuan ke Papua
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
RENCANA Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (LP) baru dinilai bakal menjawab persoalan overkapasitas warga binaan.
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
Nicholay Aprilindo, mengungkapkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) masih menjadi salah satu tempat yang sering terjadi praktik pelanggaran HAM.
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hingga Juni 2025, terdapat kelebihan kapasitas atau overcrowding mencapai 89,64%.
Kaus Bertuliskan Forgive Your Self, Move Forward, Finish Strong mencuri perhatian dalam acara silaturrahmi Ditjenpas) dengan media di Jakarta, Selasa (15/7).
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
Ia menilai jammer akan menyempitkan ruang gerak komunikasi dari dalam lapas. Khususnya komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkotika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved