Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Kejari Kabupaten Tasikmalaya Tahan Empat Tersangka Korupsi Bansos 2018-2021

Adi Kristiadi
13/2/2022 14:40
Kejari Kabupaten Tasikmalaya Tahan Empat Tersangka Korupsi Bansos 2018-2021
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus(MI/Adi Kristiadi)

KEJAKSAAN (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menahan empat tersangka kasus korupsi pemotongan dana hibah dan bantuan sosial APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2018 dan 2021. Dalam kasus yang merugikan negara Rp5,28 miliar ini sebelumnya lima tersangka sudah ditahan terlebih dulu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus mengatakan, kasus berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan dana hibah dan bansos Kabupaten Tasikmalaya di tahun 2018. Dalam pelaksanaannya, terdapat banyak lembaga dan yayasan yang tidak melaporkan hasil laporan pertanggung jawaban di akhir tahun 2021.

"Setelah melewati sejumah pemeriksaan dan perlengkapan dokumen empat orang berinisial EY, 52, HAJ, 49, BR, 41, dan PP, 32, langsung di ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tasikmalaya selama 20 hari ke depan dan berkas perkaranya ke Pengadian Negeri (PN) Tipikor Bandung untuk melakukan proses persidangan," katanya, Minggu (13/2/2022).

Ia mengatakan, dari pemeriksaan ditemukan adanya pemotongan dana hibah dan bansos yang dilakukan dari Pemkab Tasikmalaya. Dimana pada 2018 menganggarkan belanja hibah sekitar Rp141 miliar. Namun, realisasinya Rp139 miliar atau 97,99 persen, untuk penerima yang tercatat di Kemenhumkam ada 26 lembaga.

"Keempat orang tersangka telah kami titipkan ke Lapas Klas II B Tasikmalaya menyusul lima lainnya yang diketahui berinisial UM, 47, WAR, 46, AAM, 49, FG, 35, dan AL, 31. Mereka sudah melewati proses persidangan di Tipikor hingga sudah mendekam di rutan kebon waru Bandung Jawa Barat," kata dia.

Dijelaskannya, empat dari sembilan tersangka ini memang belum ditahan karena berkas belum lengkap. Dalam pemeriksaan mereka diketahui memotong rata-rata 60 sampai 95 persen bantuan hibah/bansos. Misalnya, bantuannya senilai Rp195 juta, tapi lembaga atau yayasan hanya menerima Rp 10 juta saja.

"Keempat orang tersangka yang baru ditahan merupakan sisa dari sembilan tersangka yang belum dilakukan penahanan. Karena, proses pemberkasan perkara tahap keduanya itu baru selesai di tahun 2022, Jadi untuk tersangka seluruhnya dalam kasus korupsi pemotongan dana hibah, bantuan sosial APBD Kabupaten Tasikmalaya anggaran 2018 ada sembilan tersangka dan lima orang telah mendekam di rutan kebon waru setelah mendapat vonis di tahun 2021," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Suap Pajak Dicairkan lewat Dana Bantuan Sosial



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya