Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMKAB Bandung Barat mengizinkan tempat wisata tetap beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Bandung Raya. Dengan catatan melakukan pengetatan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bandung Barat, Heri Partomo menyatakan, kendati wisata tetap dibuka tetapi pengelola wajib mematuhi pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas serta menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
"Pengunjung wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi, jika belum, harus menunjukan sertifikat vaksinasi. Tetapi pengunjung yang dibolehkan masuk hanya yang statusnya hijau," kata Heri, Rabu (9/2).
Dia mengatakan, wisatawan yang berkunjung minimal sudah menerima vaksinasi dosis satu. Pihaknya telah mensosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh pengelola wisata, terkait aturan PPKM Level 3 ini akan ditindaklanjuti dengan surat edaran Plt Bupati.
"Pak Plt Bupati belum mengeluarkan surat edaran, tapi ketika Inmendagri sudah keluar, kami sudah langsung edarkan di grup pengelola objek wisata dan hotel agar semuanya mengikuti aturan itu," ungkap Heri.
Selama PPKM Level 3, pihaknya bersama Satgas Penanganan Covid-19 akan melakukan pengawasan prokes di semua objek wisata agar pengelola dan pengunjung mematuhi aturan.
Jika melanggar aturan, seperti melebihi kapasitas pengunjung yang sudah ditentukan, pihaknya dipastikan bakal memberikan sanksi tegas.
"Kita tegur dulu sejauh mana dan seperti apa pelanggarannya, soalnya kita juga tidak bisa seenaknya menjatuhkan sanksi," jelasnya.
Pihaknya masih memberikan toleransi dan hanya akan diberikan teguran bagi pengelola yang melakukan pelanggaran wajar sambil diingatkan agar tidak sampai mengulangi pelanggaran yang sama.
"Mereka pasti menaati aturan karena tidak mau sampai ditutup. Makanya jika kapasitas sudah terpenuhi sebaiknya jangan memaksakan, pengunjung disarankan ke tempat wisata lainnya," tambahnya. (OL-13)
Baca Juga: Nyaman Di Zona Hijau Covid-19 Warga Sikka Mulai Lupa Prokes
Dalam Inmendagri ini, tercatat penurunan daerah yang berada di PPKM level 3, dari sebelumnya 43 kabupaten/kota menjadi 39 kabupaten/kota.
MESKI kasus penambahan Covid-19 mulai berangsur melandai namun Pemerintah Kota Palembang, Sumsel masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
“Sampai saat ini kami masih menunggu apakah ada aturan baru dari gurbernur terkait penerapan PTM penuh atau tidak, kalau belum ada, kami masih melarang PTM penuh di seluruh sekolah,”
PEMERINTAH Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur telah menghentikan sementara kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring di tempat umum yang melibatkan banyak orang.
PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Palembang, Sumsel, kembali diperpanjang. Pembatasan ini akan berlaku hingga 14 Maret 2022.
PEMKOT Bekasi tetap menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) dengan jumlah peserta didik 25% dari kapasitas ruang kelas
Kabupaten Indramayu memiliki kekayaan pariwisata yang beragam dan bisa menjadi daya tarik wisatawan untuk berkunjung
Festival ini menampilkan berbagai atraksi budaya seperti tarian tradisional, musik daerah, dan pameran kerajinan tangan, serta bazar Ekraft UMKM.
Kegiatan ini, bukan hanya memacu semangat hidup sehat, tapi juga mendorong perputaran ekonomi dan pariwisata kota
Sebagai salah satu platform kepariwisataan Indonesia, Event By Indonesia diharapkan dapat memberi kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses informasi terkini mengenai daftar event.
INDONESIA, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, menjadi tuan rumah International Islamic Expo (IIE) 2025 ke-15 di JCC Senayan, pada 11-13 Juli.
Monas dapat dioptimalkan sebagai botanical garden atau kebun botani yang memberikan ruang edukasi dan konservasi flora nusantara serta pusat riset tanaman langka khas Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved