Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PEMKAB Bandung Barat mengizinkan tempat wisata tetap beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Bandung Raya. Dengan catatan melakukan pengetatan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bandung Barat, Heri Partomo menyatakan, kendati wisata tetap dibuka tetapi pengelola wajib mematuhi pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas serta menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
"Pengunjung wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi, jika belum, harus menunjukan sertifikat vaksinasi. Tetapi pengunjung yang dibolehkan masuk hanya yang statusnya hijau," kata Heri, Rabu (9/2).
Dia mengatakan, wisatawan yang berkunjung minimal sudah menerima vaksinasi dosis satu. Pihaknya telah mensosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh pengelola wisata, terkait aturan PPKM Level 3 ini akan ditindaklanjuti dengan surat edaran Plt Bupati.
"Pak Plt Bupati belum mengeluarkan surat edaran, tapi ketika Inmendagri sudah keluar, kami sudah langsung edarkan di grup pengelola objek wisata dan hotel agar semuanya mengikuti aturan itu," ungkap Heri.
Selama PPKM Level 3, pihaknya bersama Satgas Penanganan Covid-19 akan melakukan pengawasan prokes di semua objek wisata agar pengelola dan pengunjung mematuhi aturan.
Jika melanggar aturan, seperti melebihi kapasitas pengunjung yang sudah ditentukan, pihaknya dipastikan bakal memberikan sanksi tegas.
"Kita tegur dulu sejauh mana dan seperti apa pelanggarannya, soalnya kita juga tidak bisa seenaknya menjatuhkan sanksi," jelasnya.
Pihaknya masih memberikan toleransi dan hanya akan diberikan teguran bagi pengelola yang melakukan pelanggaran wajar sambil diingatkan agar tidak sampai mengulangi pelanggaran yang sama.
"Mereka pasti menaati aturan karena tidak mau sampai ditutup. Makanya jika kapasitas sudah terpenuhi sebaiknya jangan memaksakan, pengunjung disarankan ke tempat wisata lainnya," tambahnya. (OL-13)
Baca Juga: Nyaman Di Zona Hijau Covid-19 Warga Sikka Mulai Lupa Prokes
Dalam Inmendagri ini, tercatat penurunan daerah yang berada di PPKM level 3, dari sebelumnya 43 kabupaten/kota menjadi 39 kabupaten/kota.
MESKI kasus penambahan Covid-19 mulai berangsur melandai namun Pemerintah Kota Palembang, Sumsel masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
“Sampai saat ini kami masih menunggu apakah ada aturan baru dari gurbernur terkait penerapan PTM penuh atau tidak, kalau belum ada, kami masih melarang PTM penuh di seluruh sekolah,”
PEMERINTAH Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur telah menghentikan sementara kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring di tempat umum yang melibatkan banyak orang.
PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Palembang, Sumsel, kembali diperpanjang. Pembatasan ini akan berlaku hingga 14 Maret 2022.
PEMKOT Bekasi tetap menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) dengan jumlah peserta didik 25% dari kapasitas ruang kelas
Hal ini tentu mendapatkan sambutan baik dari Sri Sultan.
DESA Wisata Pentingsari yang berada di lereng Gunung Merapi tak cuma menawarkan pesona lanskapnya.
Dengan suhu udara sekira 10 derajat celcius ketika malam hari, dan belasan derajat celcius pada siang hari. Dieng Trail Run menjadi pembeda dengan agenda serupa di tempat lain di Indonesia
Dalam rangka memperingati HUT ke-58 ASEAN, Move, aplikasi perjalanan terkemuka di Asia Tenggara resmi meluncurkan Discover Asean.
Sebagai salah satu destinasi unggulan di kawasan, Indonesia mendukung langkah bersama ini untuk memperkuat jati diri ASEAN sekaligus membuka peluang kolaborasi yang lebih luas.
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) berkomitmen mendorong pariwisata lokal demi menopang perekonomian daerah bahkan nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved