Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ketua Dewan Kesenian Kutuk Perusakan Situs Sejarah di Kediri

Abdurahman (Metro TV) /Muklis Effendi (Story Builder)
09/2/2022 17:05
Ketua Dewan Kesenian Kutuk Perusakan Situs Sejarah di Kediri
Situs sejarah tempat pemujaan Raja Brameswara itu merupakan sebuah peninggalan yang luar biasa sehingga wajib dijaga. (Metro TV/Abdurahman)

SITUS sejarah tempat pemujaan Raja Brameswara Tahun 1055 Saka di Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dirusak orang tidak dikenal. Benda cagar budaya berupa ambang pintu tersebut dirusak bagian atas dengan menggunakan benda keras diduga palu.

Sisi sayap kanan situs atau watu gilang juga ikut patah. Watu gilang adalah tempat pemujaan dan biasanya berada di bagian bawah kepala pintu candi. Di sana terukir aksara Jawa kuno dengan tulisan timbul atau gaya Kadiri kuadrat. Letaknya bersebelahan dengan batu peninggalan milik Ken Arok.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Sumsel Mencapai 1.183

Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri Imam Mubarok mengutuk perusakan benda cagar tersebut. Pasalnya, situs sejarah tempat pemujaan Raja Brameswara itu merupakan sebuah peninggalan yang luar biasa. 

"Kami mengutuk perusakan benda cagar budaya tersebut oleh orang tak bertanggung jawab. Ini merupakan sejarah warisan budaya yang selayaknya dipelihara dan dipertahankan keberadaannya," kata Imam kepada wartawan di Kediri, Rabu (9/2/2022).

Untuk menindaklanjuti kejadian ini, pihak Kepolisian memasang garis polisi guna melakukan penyelidikan. Aparat juga sedang mencari tahu siapa pelaku yang merusak benda bersejarah tersebut sehingga dapat diminta pertanggungjawabannya.

Baca juga: Para Jurnalis Sidoarjo Vaksinasi Booster di Pendopo pada HPN 2022

Kerajaan Kediri di masa lalu bercorak Hindu. Raja-rajanya merupakan keturunan Airlangga, raja Medang Kamulan. Brameswara berkuasa setelah Sri Samarawijaya (Raja I) dan Sri Jayawarsa. Hal ini diketahui dari isi prasasti Pikatan Tahun 1117. (Mef/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya