Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEJAKSAAN Negeri Manggarai Barat (Mabar) telah menetapkan tiga tersangka dalam pengelepan aset tanah Pemda seluas 3,3 Ha di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo. Ke-tiga tersangka tersebut berinisial ACD, AS dan R.
Di hubungi melalui sambungan telepon. Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam raibnya aset tanah milik Pemda Mabar.
"Untuk tersangka ACD, diduga dia mengetahui proses pembuatan atau perumusan konsep atau keputusan Bupati yang berkaitan tentang menunjukkan penetapan tanah pengganti tanah masyarakat pada lokasi tanah Pemda sebagai dasar pemberian tanah kepada masyarakat yang dibuat oleh AS," terang Abdul Hakim, Selasa (8/2/2022).
ACD juga kata Abdul, memberikan tanah milik Pemda kepada 7 orang masyarakat dengan menerbitkan dan menandatangani SK Bupati tentang penunjukan penetapan tanah pengganti.
"ACD itu juga menunjuk dan menetapkan tanah pengganti tanah masyarakat pada lokasi tanah Pemda sesuai dengan SK yang sudah dibuat," jelasnya.
Selain itu kata Abdul, ACD melakukan penghapusan berupa 4 bidang tanah tanpa persetujuan DPRD kabupaten Mabar dan tanpa menerbitkan keputusan kepala daerah.
Pemberian tanah tersebut kata Abdul, tanpa mengajukan usul untuk memperoleh persetujuan dari DPRD Kabupaten Manggarai Barat dan tanpa mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Manggarai Barat.
"Dalam proses pemberian tanah Pemda kepada tujuh orang masyarakat penerima tidak dilakukan melalui tahapan yang ditentukan. Dan tanpa pernah dibuatkan dokumen teknis dari pengguna atau kuasa pengguna barang, serta tidak ada berita acara serah terima barang antara pemberi dengan penerima dan keputusan pengalihan hak atas barang tersebut," paparnya
Sementara untuk tersangka AS, ungkap Abdul, tersangja pada saat itu selaku kepala bagian administrasi Pemerintah Umum atau Tata Pemerintah telah membuat konsep atau draf keputusan Bupati yang berkaitan tentang penunjukan atau penetapan tanah pengganti.
"Tersangka AS bersama tersangka R selaku Kasubag Tantrip melakukan pengecekan dan pengukuran terhadap tanah milik Pemda yang belum dimanfaatkan dan hasil pengecekan dan pengukuran tanah tersebut tersangka melapor kepada ACD dengan maksud meminta persetujuan Bupati supaya ditetapkan menjadi tanah pengganti untuk masyarakat," ujarnya
Tersangka AS masih Abdul, memberikan tanah milik Pemda kepada tujuh orang masyarakat tidak melalui tahapan-tahapan yang ditentukan dan tanpa pernah dibuatkan dokumen teknis.
Abdul mengatakan, tersangka AS melakukan penghapusan 4 bidang tanah dari kartu inventaris barang tanah pada bagian administrasi pemerintahan umum atau tata pemerintahan Pemda.
"Penghapusan 4 bidang tanah tersebut tanpa diterbitkan keputusan penghapusan barang milik daerah dari Bupati atau Sekda selaku pengelola barang dan tidak melalui persetujuan dari DPRD kabupaten Mabar.
AS juga membuat surat perihal mematikan sertifikat yang ditujukan kepada kepala BPN Kabupaten Mabar. "Selain itu juga AS memberikan tanah secara lisan tanpa keputusan kepala daerah dan tanpa dokumen teknis," jelas Abdul
Sementara peran R, jelas Abdul, saat itu menjabat sebagai kasubag tantrib pada bagian Administrasi Pemerintah Umum atau Tata Pemerintah. Tersangka R, melakukan penyerahan tanah milik Pemda sekaligus menunjukkan lokasi Kavling masing-masing 7 orang penerima serta melakukan pengukuran atas tanah
"R itu sendiri yang menjual secara sepihak sebanyak 4 bidang tanah milik Pemda," tambah Abdul
Sebelumnya Kepala Kejari Mabar Bambang Dwi Murcolono mengatakan, tiga tersangka tersebut telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp124.712.338.400.
Bambang Dwi mengatakan, adapun sejumlah barang bukti yang disita uang tunai sebanyak Rp2 Miliar dan tanah yang disita 19 bidang tanah.
Tersangka R selanjutnya kata dia, ditahan di rumah tahanan Polres Manggarai Barat, ACD dan AS sudah ditahan di Rumah Tahanan Kupang
"Kami Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah melakukan penahanan kepada tiga tersangka tersebut berinisial ACD, AS, dan R. Untuk inisial R dititipkan di rutan Polres Manggarai Barat. ACD dan AS sudah di rutan Kupang," ujar Bambang Dwi saat menggelar konferensi pers di aula kantor Kejari Mabar, Senin (7/2/2022) sore.
Dirinya menambahkan, dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah memeriksa 61 saksi.
"ke 61 saksi lainnya itu sebagian diantaranya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan bukan tidak mungkin ada penambahan tersangka baru," katanya. (OL-13)
Baca Juga: Kasus Harian Meningkat Tajam, KSP : Rem Darurat Belum Perlu Ditarik
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin menilai Pemprov DKI Jakarta belum optimal dalam mengoptimalkan aset daerah. Sebab, nilai pendapatan retribusi daerah dalam APBD 2024 hanya ratusan miliar
KETUA Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menyoroti pengelolaan aset hasil penagihan Inspektorat yang merupakan kewajiban pengembang.
Masih banyak aset milik Pemprov DKI yang terbengkalai. Bahkan, banyak pula aset yang belum tercatat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum optimal melakulan penagihan serta pencatatan aset berupa fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) di Jakarta.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta menjaga aset daerah seperti Kampung Susun Bayam (KSB).
Pascagempa, PLN memastikan seluruh aset di NTT tidak mengalami kerusakan dan pasokan listrik masyarakat tidak terganggu.
Penyakit lingkungan di Jakarta masih sangat kompleks, seperti kenakalan remaja, tawur, narkoba, hingga judi online.
Panduan yang jelas bagi pemda dalam relaksasi anggaran penting diterbitkan revisi atas surat edaran yang telah diterbitkan Kemendagri.
KEPALA BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo mendorong pemda meningkatkan kualitas kebijakan publik yang lebih inklusif dan partisipatif dengan aplikasi Liqlid
KETERBATASAN anggaran yang dimiliki dan meningkatnya kebutuhan perbaikan infrastruktur yang rusak, sejumlah pemerintah daerah di Jawa Tengah mulai mengajukan pinjaman ke bank untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Penggandengan pemerintah daerah penting dalam pencegahan kebocoran anggaran. Sebab, dana negara maupun daerah akan dikelola oleh mereka.
Keberhasilan PKG di daerah sangat bergantung pada beberapa faktor utama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved