Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ANAK adalah generasi penerus bangsa. Itu sebabnya sangat penting memperhatikan tumbuh kembang mereka. Begitupun dalam hal pendidikan. Karena tiu peran serta semua pihak untuk memperhatikan anak sangat penting.
Berangkat dari situ PT Askrindo secara konsisten memberikan perhatiannya terhadap anak-anak. Perhatian tersebut diwujudkan melalui program Askrindo Pintar dengan melakukan serangkaian kegiatan bagi pendidik dan tokoh masyarakat selama 3 hari di wilayah Lampung Tengah.
Baca juga: Anak-Anak Disabilitas Majemuk Bisa Mandiri
Dalam kegiatan itu Askrindo yang bekerjasama dengan Komnas Perlindungan Anak dan PAUD Institute, menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak di kabupaten Lampung Tengah yang diikuti 240 peserta yang terdiri dari tenaga pendidik PAUD, SD dan SMP, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kemudian kegiatan Pelatihan Guru PAUD se-Provinsi Lampung yang diikuti 235 Guru PAUD, serta ditutup dengan memberikan Mobil Literasi (Mobil Pintar) kepada PAUD Lampung Tengah.
Pada kegiatan Sosialisasi UU Perlindungan Anak, Askrindo menghadirkan Ketua Komisi Nasional Anak (Komnas Anak) RI, Arist Merdeka Sirait. Menurut Arist, masyarakat perlu mengetahui Undang-undang tentang perlindungan anak karena saat ini tindak kekerasan terhadap anak secara nasional masih cukup tinggi dan kebanyakan pelaku adalah orang terdekat. Arist berharap, ada sanksi-sanksi sosial yang diberlakukan di tengah-tengah masyarakat terhadap pelaku kekerasan tersebut.
“Di sini penting adanya komitmen dan peran serta masyarakat yang dimulai dari lingkungan keluarga, juga sekolah, kemudian di tingkat dusun dan kampung dengan adanya peraturan dari desa terhadap tindak kekerasan terhadap anak,” jelas Arist.
Direktur Kepatuhan, SDM dan Manajemen Risiko Askrindo, Kun Wahyu Wardana mengatakan Askrindo sangat concern terhadap pendidikan dan perkembangan anak. Angka kekerasan terhadap anak-anak menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) disebut meningkat, sehingga ke depan Askrindo terdorong untuk terus melakukan sosialisasi UU Perlindungan Anak ke seluruh wilayah Indonesia.
“Dalam beberapa tahun terakhir, kami bersama Komnas Anak fokus dalam hal melakukan sosialisasi Undang-undang perlindungan anak. Hal ini dimaksudkan dalam upaya mencegah potensi kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi anak yang ada di Indonesia. Selain terus melakukan sosialisasi UU Perlindungan Anak, sejak tahun 2015, Askrindo konsisten memberikan kepeduliannya kepada anak-anak melalui program Askrindo Pintar. Dalam rangka meningkatkan kompetensi, Askrindo juga memberikan pelatihan kepada guru-guru PAUD di Lampung Tengah ini, agar mendapat wawasan yang lebih tepat terkait perkembangan anak,” ujar Kun.
Dalam rangkaian kegiatan yang sama, di hari terakhir Askrindo memberikan 1 unit Mobil Literasi (Mobil Pintar) kepada PAUD wilayah Lampung Tengah yang disaksikan Bupati Lampung Tengah. Pemberian Mobil Pintar di Lampung Tengah ini melengkapi 23 Mobil Pintar Askrindo yang sudah ada sebelumnya dan tersebar di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, mengucapkan terima kasih kepada Askrindo yang telah memberikan 1 unit mobil literasi untuk Provinsi Lampung khususnya lampung Tengah dan telah membantu pemerintah daerah untuk dapat memberikan layanan pendidikan terbaik untuk anak- anak. “Kami mengapresiasi kepada semua pihak yang turut berperan dalam upaya membangun komitmen bersama dalam memberikan dan memperhatikan pendidikan anak-anak khususnya Lampung Tengah.” (RO/A-1)
KOMNAS Perlindungan Anak sebut Kabupaten Bogor, Jawa Barat statusnya zona merah pelanggaran hak anak. Khususnya dalam tindak kejahatan kekerasan pada anak.
Penghargaan diberikan secara virtual oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan pihaknya meminta penyidik yang menangani kasus itu untuk memandang unsur kekerasan atau pelecehan secara luas.
Menurut Arist, pengusutan kasus itu bisa dilakukan oleh penyidik Polri. Bahkan, Mario Dandy bisa terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
BANYAKNYA jumlah kasus pemerkosaan anak perempuan hingga pembunuhan perempuan merupakan kecenderungan meningkatnya kejahatan femisida.
Sebab tidak semua kemasan berbahan plastik untuk makanan dan minuman itu cocok untuk seluruh usia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved