Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mendagri Larang Pemkab Lombok Tengah Gelar Nobar MotoGP di Luar Sirkuit

Fachri Audhia Hafiez
05/2/2022 15:37
Mendagri Larang Pemkab Lombok Tengah Gelar Nobar MotoGP di Luar Sirkuit
Sirkuit Mandalika tempat berlangsungnya gelaran MotoGP(ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

LARANGAN menggelar acara nonton bareng (nobar) MotoGP di luar Sirkuit Mandalika NTB disampaikan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur pelaksanaan MotoGP di Indonesia di masa pandemi covid-19. Beleid itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Jumat (4/2) dan berlaku hingga Senin (21/3).

"Khusus kepada Bupati Lombok Tengah untuk tidak memasang tenda untuk nonton bareng (nobar) di luar sirkuit dan dioptimalkan menyaksikan Official Pre-Season Test dan Mandalika MotoGP di rumah masing-masing," bunyi Inmendagri tersebut, Sabtu (5/2).

Selain itu, Pemkab Lombok Tengah harus melakukan pengecekan kesehatan penonton yakni, dengan menunjukkan hasil negatif test PCR yang berlaku 2x24 jam atau test Antigen yang berlaku 1x24 jam, dan bukti telah divaksin covid-19.

Lalu, melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan dengan persuasif/simpatik sampai dengan tindakan tegas, santun, dan terukur terhadap penonton yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Penonton minimal menggunakan masker dan menjaga jarak.

Baca juga: Kakorlantas Cek Sirkuit Mandalika, Siapkan Personel untuk MotoGP 2022

Selanjutnya, menyediakan fasilitas kesehatan, ambulans beserta tenaga kesehatan di sejumlah titik-titik tertentu di luar lokasi Pertamina Mandalika International Street Circuit. Apabila ditemukan tamu atau penonton yang positif terinfeksi covid-19 maka tidak diizinkan memasuki lokasi.

"Tidak diizinkan masuk ke Pertamina Mandalika International Street Circuit dan lokasi lainnya pada area penyelenggaraan Official Pre-Season Test, dan Mandalika MotoGP," bunyi beleid tersebut.

Tamu harus dilakukan penanganan sesuai protokol covid-19 sesuai kondisi dan waktu yang ditentukan. Selanjutnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 wajib melakukan pelacakan secara intensif terhadap orang-orang yang berinteraksi dengan tamu yang positif tersebut.

Di sisi lain, pemerintah kota lainnya harus menerapkan protokol kesehatan, mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan mengaktifkan posko penanganan. Pemerintah kota lainnya itu meliputi Wali Kota Mataram, Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Timur, dan Bupati Lombok Utara.

MotoGP Indonesia dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 20 Maret 2022. Event internasional itu akan dihelat di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya