Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Mulai 1 Februari 2022, Polda Sumsel Terapkan Sanksi Tilang ETLE

Dwi Apriani
30/1/2022 20:32
Mulai 1 Februari 2022, Polda Sumsel Terapkan Sanksi Tilang ETLE
Kawasan tilang elektronik di Kota Palembang, Sumsel.(ANTARA/Nova Wahyudi)

DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisia Daerah Sumatra Selatan akan memberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mulai, Selasa (1/2). Keputusan itu dilakukan setelah uji coba kamera ETLE dilakukan di sembilan titik jalan protokol KPalembang.

"Seluruh pelanggar lalu lintas yang terekam dalam kamera ETLE akan diberlakukan penindakan tilang per 1 Febuari 2022," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel, Komisaris Harris Batara, Minggu (30/1).

Harris menjelaskan, mekanisme penilangan akan berbeda seperti masa sosialisasi, dimana pelanggar lalu lintas yang selama ini hanya diedukasi akan mulai di denda tilang.

Selama masa uji coba yang berlaku Januari ini mereka yang melanggar lalu lintas hanya diberikan surat melalu PT Pos hasil capture berikut edukasi. "Bentuk-bentuk pelanggaran tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler dan bentuk pelanggaran lalu lintas lain akan langsung ditindak," beber dia.

Setiap pelanggaran tak bisa ditawar, Ditlantas Polda Sumsel akan langsung memberikan sanksi maksimal kepada pelanggar. Mekanisme penyelesaian sanksi akan diselesaikan di pengadilan sehingga setiap pelanggar akan membayar dendanya langsung ke kas negara.

"Jadi nantinya kita kenakan sanksi denda maksimal, namun kembali lagi kepada putusan pengadilan. Pengadilan lah yang memutuskan denda tilangnya," ujar dia.

Adapun sembilan titik Kamera ETLE di Palembang Sumsel yakni Jalan Kol H Burlian KM 8,5 (Depan PT Trakindo), Jalan R sukamto seberang Hotel Novotel, Jalan Jendral Sudirman tepatnya diantara Pom Bensin dan Taman Makam Pahlawan).

Lalu di Pos Lantas Simpang Charitas (e-police), Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di Depan rumah makan sederhana dekat Pasar Cinde, Depan Dealer Honda Jalan A Yani Plaju, Lampu merah Plaju-Kertapati (e-police), Jalan Wahid Hasyim Depan Mitsubishi dan Jalan Gubernur Hasyim Ashari depan Bank Sumsel Babel (BSB) Jakabaring. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya