Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 22 orang anggota polisi terjaring dalam Operasi Penegakan Disiplin (Gaktiblin) yang dilakukan jajaran Bidang Propam Polda Jambi di sejumlah ruas jalan di Kota Jambi, Kamis (27/1).
Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Mulia Prianto menyebutkan dari pemeriksaan tim Propam yang bekerja sama dengan anggota Ditlantas, puluhan personel yang terjaring razia gegara tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen kendaraan STNK.
"Operasi hari ini antara lain di depan Makam Pahlawan, Thehok dan ruas jalan di Jambi Selatan. Sasarannya personel Polri dan PNS di lingkungan Polda Jambi. Semua yang terjaring personel polisi. Diberi tidakan tegas, mereka ditilang," kata Mulia.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Tilang Konvoi Mobil Mewah di Tol Depok-Antasari
Mulia Prianto menjelaskan, operasi penegakan disiplin adalah perintah Kapolda Jambi Irjen A Rachmad Wibowo.
"Pak Kapolda menegaskan, segenap anggota Polda Jambi hendaknya bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Termasuk dalam berdisiplin berkendaraan," tuturnya.(OL-5)
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
Aiptu Dulyani kemudian mengembalikan uang yang sempat diberikan kepadanya. Dia lanjut menilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Para pengusaha tersebut lah yang diimbau untuk membuat truk sesuai dengan spesifikasi. Argo menyebut sosialisasi ini akan dilakukan selama 3 bulan pertama.
Dari 29 ribu pelanggar yang ditilang itu, 12.141 pelanggar ditilang dengan e-TLE statis, 16.860 pelanggaran ditilang e-TLE mobile.
Marak anak-anak menjadi korban kecelakaan karena berburu telolet.
PERSONEL boyband BTS, Suga, dikabarkan tersandung kasus hukum atas pelanggaran mengendarai skuter listrik dalam pengaruh alkohol atau DUI yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
Segera perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Anda. Apalagi, saat ini masih digelar Operasi Patuh 2024 hingga 28 Juli 2024
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved