Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Seorang Kakek Diduga Cabuli Anak Usia Sembilan Tahun

Kristiadi
26/1/2022 17:15
Seorang Kakek Diduga Cabuli Anak Usia Sembilan Tahun
OS berkaos oranye.(MI/Kristiadi.)

POLISI menangkap seorang kakek yang memiliki 10 cucu berinisial OS, 63, warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia sembilan tahun. Kejahatan itu dilakukannya di pabrik teh, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut Ajun Komisaris Dede Sopandi mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari orangtua korban atas pencabulan yang telah dilakukan OS kepada anaknya. Korban juga mengaku sudah dua kali dilakukan kakek itu. Pencabulan pertama terjada pada Minggu (26/12) pukul 10.00 WIB di pabrik teh, Kecamatan Cilawu. Pencabulan tersebut dilakukan OS dengan memberi uang jalan Rp3.000 dan Rp2.000.

"Tersangka merupakan pekerja di pabrik teh. Selama itu pelaku sering bertemu dengan korban yang sedang bermain. Pencabulan kedua dilakukannya pada Kamis (20/1) sekitar pukul 13.00 di tempat bekerja penyimpanan teh. Secara tiba-tiba korban datang mengganggu dan tidur di lantai beralaskan karung bekas. Pelaku memberinya uang Rp1.000," katanya, Rabu (26/1/2022).

Ia mengatakan pencabulan terjadi ketika tersangka melihat korban memakai pakaian dan celana dalamnya tampak. OS kemudian menghampirinya dan mengiming-imingi dengan pemberian uang Rp1.000. Pelaku berjanji bila sudah menerima gaji akan memberi uang lagi.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Klaten Bertambah Empat, Total 20 Orang

Ketika tersangka hendak melakukan pencabulan, aksinya itu terpergok oleh seorang pekerja lain dan memarahi tersangka. Tersangka langsung diamankan oleh pemilik pabrik teh. Atas kejadian itu tersangka dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya