Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Selewengkan Dana Desa Rp699 Juta, Mantan Kades Divonis 5 Tahun Penjara

Dwi Apriani
12/1/2022 19:16
Selewengkan Dana Desa Rp699 Juta, Mantan Kades Divonis 5 Tahun Penjara
Ilustrasi(DOK MI)

YUNITA Aryani, 43, terdakwa kasus penyelewengan dana desa di Muara Puyang, OKU Selatan, mendapat vonis lima tahun penjara di PN Klas IA Palembang, Rabu (12/1). Mantan kepala desa (kades) itu diketahui telah menyelewengkan dana sebesar Rp699 juta.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu ini menunjukkan bahwa Yunita terbukti bersalah memperkaya diri sendiri melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara,"  kata Mangapul dalam persidangan yang digelar secara virtual.

Selain itu, majelis hakim Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan bagi Yunita yakni mengganti uang kerugian negara sebesar Rp699 juta. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana dua tahun penjara.

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa tidak mencerminkan contoh yang baik bagi warganya dalam hal pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya.

Atas vonis itu, Yunita Ariani yang telah dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Palembang ini diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk menentukan sikap terima atau banding terhadap vonis tersebut.

Kasus ini terkait pengelolaan dana desa Muara Payang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan tahap II, pada 2017 sampai dengan 2019. "Modus terdakwa adalah dana desa dicairkan secara keseluruhan, namun tidak melalui rekening desa melainkan ke rekening pribadi terdakwa," jelasnya.

Kemudian anggaran tersebut dikelola sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan tim Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) ataupun perangkat desa. Selain digunakan untuk kepentingan warga, dana tersebut juga digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, seperti membayar uang kuliah anak serta membelikan satu unit motor dan modal usaha dagang. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya