Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
YUNITA Aryani, 43, terdakwa kasus penyelewengan dana desa di Muara Puyang, OKU Selatan, mendapat vonis lima tahun penjara di PN Klas IA Palembang, Rabu (12/1). Mantan kepala desa (kades) itu diketahui telah menyelewengkan dana sebesar Rp699 juta.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu ini menunjukkan bahwa Yunita terbukti bersalah memperkaya diri sendiri melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara," kata Mangapul dalam persidangan yang digelar secara virtual.
Selain itu, majelis hakim Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan bagi Yunita yakni mengganti uang kerugian negara sebesar Rp699 juta. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana dua tahun penjara.
Dalam pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa tidak mencerminkan contoh yang baik bagi warganya dalam hal pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya.
Atas vonis itu, Yunita Ariani yang telah dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Palembang ini diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk menentukan sikap terima atau banding terhadap vonis tersebut.
Kasus ini terkait pengelolaan dana desa Muara Payang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan tahap II, pada 2017 sampai dengan 2019. "Modus terdakwa adalah dana desa dicairkan secara keseluruhan, namun tidak melalui rekening desa melainkan ke rekening pribadi terdakwa," jelasnya.
Kemudian anggaran tersebut dikelola sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan tim Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) ataupun perangkat desa. Selain digunakan untuk kepentingan warga, dana tersebut juga digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, seperti membayar uang kuliah anak serta membelikan satu unit motor dan modal usaha dagang. (OL-14)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
KPK memiliki aturan main 1x24 jam dalam operasi tangkap tangan. Status hukum mereka akan ditetapkan dan diumumkan kepada publik.
Warga OKU Timur berharap agar sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah mendapat perhatian lebih besar.
Petugas menyita barang bukti satu unit mobil truk Mitsubishi warna kuning, satu buah BPKB dan STNK kendaraan curian, serta dua pucuk senjata api rakitan
Bantuan yang diberikan berupa beras 5 kilogram, telur 1 kilogram, susu, sosis, dan vitamin.
Banjir yang melanda Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, akibat Sungai Ogan yang meluap baru saja surut. Namun banjir serupa kini terjadi di Ogan Ilir.
DALAM ajang silaturahmi dengan para ulama, santri dan masyarakat dari berbagai daerah, relawan Santrine Abah Ganjar kunjungi Pondok Pesantren Subulussalam 2 di Kab.OKI, Sumsel
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved