Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polda Jambi Ringkus Kawanan Penculik dan Pemeras

Solmi
31/12/2021 19:11
Polda Jambi Ringkus Kawanan Penculik dan Pemeras
Polda Jambi mengungkap kasus penculikan yang disertai pemerasan dan menangkap empat pelaku.(MI/Solmi)

MENJELANG berakhirnya 2021, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap kasus penculikan yang disertai pemerasan dan menangkap empat pelaku. Keempat kawanan penculik tersebut diciduk tim gabungan Resmob dan Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi.

Mereka adalah Satria, 24 tahun, Ramadhan, 21 tahun, Dian Syaputra, 23 tahun dan Adi Wijaya, 25 tahun. Semuanya pria  asal Kota Jambi. "Keempat tersangka dibekuk di kawasan Jembatan Aurduri II, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Rabu (29/12)," kata Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Mulia Prianto, Jumat (31/12).

Direskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Kaswandi Irwan menjelaskan, dalam aksinya kawanan penculik dan pemerasan itu, kerap menyamar dan mengaku sebagai anggota Polri. Untuk mendapatkan mangsa, para pelaku menggunakan modus bisnis jual beli sepeda motor murah melalui media daring. Setelah kepincut dengan harga murah, calon korban diajak pelaku melanjutkan rundingan dan melihat barang di lokasi tertentu yang di bawah kendali kawanan.

"Sampai di lokasi yang ditetapkan, tiga dari anggota kawanan datang menyergap dan kemudian mengintimidasi korban. Mengaku-ngaku sebagai anggota polisi, pelaku menangkap korban dengan tuduhan sebagai penadah motor curian," jelasnya.

Aksi terakhir kawanan ini terjadi beberapa waktu lalu, Dengan modus serupa mereka meculik dan menyekap seorang warga di sekitar Perumahan Citra Raya City di derah Mendalo.

"Setelah menyekap korban, pelaku menelepon dan meminta uang sebesar empat Rp40 juta  kepada keluarga korban. Namun Rabu lalu mereka keburu tertangkap. Itu berkat bantuan laporan dari keluarga korban ke polisi," kata Kaswandi.

Keempatnya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi. Kepada penyidik para tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksinya. Pada 2020, mereka berhasil memeras korban Rp20 juta. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya