Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemkot Surabaya Resmi Keluarkan Larangan Perayaan Tahun Baru

Faishol Taselan
29/12/2021 14:48
Pemkot Surabaya Resmi Keluarkan Larangan Perayaan Tahun Baru
Tokoh New Man menyampaikan imbauan protokol kesehatan di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (1/1/2021).(Antara/Didik Suhartono.)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan larangan perayaan di tempat umum saat malam pergantian tahun, baik di restoran, kafe, rumah makan, atau tempat fasilitas lain. Ini termasuk juga tempat rekreasi hiburan umum (RHU) juga wajib tutup pada 24 dan 31 Desember 2021.

Itu disampaikan Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/12). Selain itu, saat malam pergantian tahun, pemkot bersama jajaran kepolisian juga bakal melakukan filterisasi kendaraan di titik-titik perbatasan pintu masuk ke Kota Surabaya.

Filterisasi kendaraan dilakukan mulai dari Bundaran Waru (CITO), Jalan MERR, Pondok Candra, Osowilangun, Jembatan Suramadu, Benowo, Lakarsantri, hingga Karangpilang. "Mulai sekitar pukul 17.00 WIB, sudah dilakukan filterisasi, tetapi bukan ditutup. Jadi orang dari luar kota yang mau kerja sif malam di Surabaya tetap boleh masuk. Tetapi kalau orang itu tujuannya ingin cari hiburan ke Surabaya, kami pulangkan," tegas Eddy.

Di sisi lain, Eddy juga memastikan, untuk mencegah kerumunan saat malam pergantian tahun, beberapa kawasan di Surabaya juga bakal diterapkan physical distancing mulai pukul 21.00-06.00 yaitu Jalan Tunjungan, Jalan Darmo, Jalan Gubernur Suryo, Jalan Mayjend Sungkono, dan Jalan Kertajaya. "Kami juga melakukan patroli bersama kepolisian. Nanti saat malam pergantian tahun, mulai pukul 21.00 ada beberapa titik di Surabaya yang kami lakukan physical distancing," ulas dia.

Upaya untuk mengantisipasi kerumunan dan mencegah penularan covid-19 saat tahun baru, juga dilakukan pemkot dengan melarang penjualan petasan maupun terompet. Kebijakan tersebut telah tercantum dalam SE Satpol PP Surabaya Nomor: 300/ 6831/ 436.7.22/ 2021, tanggal 27 Desember 2021. "Kami mengimbau supaya tidak ada yang berjualan petasan dan terompet. Tiga pilar di kecamatan juga bakal melakukan pengawasan serta penertiban penjual petasan dan terompet di wilayah masing-masing," tegasnya.

Baca juga: Zona Hijau, Klaten Zero Pasien Covid-19

Kepada warga Surabaya juga diimbau agar merayakan perayaan tahun baru di rumah masing-masing. "Tidak ada pawai, tidak ada perayaan at venue," katanya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya