Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMPROV Jatim akan memberikan sanksi kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jika masih ada stafnya yang mendapat izin cuti bukan karena alasan darurat saat tahun baru nanti.
"Karena aturan larangan cuti dna bepergian bagi ASN itu sangat jelas. Kalau ada staf yang masih cuti maka kepala OPD nya kena sanksi," kata Kepala BKD Pemprov Jatim Yuyun Wahyuni di Surabaya, Selasa (28/12).
Yuyun mengatakan untuk menjalankan larangan ini, setiap ASN diwajibkan mengisi absensi daring melalui aplikasi e-Presensi selama masa perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
"Pengawasannya kami serahkan kepada masing-masing kepala OPD. Karena ASN di Pemprov Jatim ini ada 76 ribu. Kalau semua pengawasan di BKD, kan, tidak mungkin," ujarnya.
Melalui aplikasi e-Presensi Pemprov Jatim itu, selain absensi, setiap ASN Pemprov Jatim diwajibkan membagikan lokasi terkini (share location) yang terintegrasi dengan google maps. "Tidak ada cuti kecuali seperti disampaikan Bu Gubernur. Kalau ada yang tetap cuti, otomatis kepala OPD-nya juga kena sanksi. Iya, kan? Siapa yang beri izin" ujarnya.
Yuyun mengatakan, periode larangan sanksi ini berlaku selama masa perayaan Natal dan Tahun baru mulai 24 Desember sampai 3 Januari 2022. Penerapan e-presensi bahkan berlaku saat libur.
"Jadi sampai 31 Desember nanti kita tetap masuk. 1-2 Januari libur. Itu kita wajibkan e-presensi, kirim shareloc. Kalau keluar kota ya ketahuan," ujarnya.
Laporan berbagi lokasi itu, kata Yuyun, akan menjadi dasar pengawasan agar ASN tidak melakukan perjalanan ke luar kota. Kalau ada yang melanggar, sanksinya sesuai peraturan yang berlaku.
"Sanksinya mulai dari peringatan, teguran tertulis, dan seterusnya. Itu yang akan memberikan masing-masing kepala OPD. Kami di BKD akan tetap memantau," ujarnya.
Sebelumnya, dalam Apel Penghujung Tahun 2021 di Kantor Gubernur Jatim Gubernur Jatim kembali mengingatkan ASN soal SE Gubernur Jatim Nomor 800/7840/204.3/2021. Surat Edaran yang dia tandatangani 6 Desember lalu itu berisi Larangan Bepergian dan Mengajukan Cuti Pada Libur Nataru Bagi ASN Pemprov Jatim di Masa Pandemi Covid-19. (OL-15)
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pegawai SPPG yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK sebanyak 32.000
Setelah terkumpul selama satu bulan, telur didistribusikan ke setiap posyandu untuk diberikan kepada anak-anak.
Adapun pembersihan dilakukan secara manual yaitu menggunakan cangkul, skrup, dan diangkut dengan gerobak sorong.
APARATUR Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi tetap diwajibkan masuk kerja seperti biasa pada Jumat, 2 Januari 2026, meski disebut sebagai 'hari kejepit nasional'.
Materi Latsar menjadi kompas dalam melakukan pelayanan dan pengabdian kepada Pemerintah Kota Sorong dan masyarakat.
METODE kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi ASN, baik PNS maupun PPPK dinilai tidak akan berdampak signifikan terhadap ekonomi.
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa kejadian penampilan goyang biduan di panggung peringatan Isra Mikraj di Banyuwangi, Jawa Timur bukan masalah sepele.
KETUA PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, sangat menyesalkan adanya acara menyanyi dan berjoget seusai acara peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
PENGAMAT Sosial dari Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy Lubis, memberikan penjelasan soal polemik penampilan biduan di panggung peringatan Isra Mikraj di Banyuwangi, Jawa Timur.
SEKELOMPOK anak muda dari perguruan silat diamankan polisi karena melakukan konvoi yang meresahkan warga dan pengendara lain di Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut Heru, puso terjadi secara tersebar dan sebagian besar berlangsung pada Oktober 2025, saat tanaman padi telah memasuki masa panen.
Jawa Timur miliki Sekolah Rakyat terbanyak, sebanyak 26 Sekolah Rakyat telah beroperasi, menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah SR terbanyak secara nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved