Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PEMPROV Jatim akan memberikan sanksi kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jika masih ada stafnya yang mendapat izin cuti bukan karena alasan darurat saat tahun baru nanti.
"Karena aturan larangan cuti dna bepergian bagi ASN itu sangat jelas. Kalau ada staf yang masih cuti maka kepala OPD nya kena sanksi," kata Kepala BKD Pemprov Jatim Yuyun Wahyuni di Surabaya, Selasa (28/12).
Yuyun mengatakan untuk menjalankan larangan ini, setiap ASN diwajibkan mengisi absensi daring melalui aplikasi e-Presensi selama masa perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
"Pengawasannya kami serahkan kepada masing-masing kepala OPD. Karena ASN di Pemprov Jatim ini ada 76 ribu. Kalau semua pengawasan di BKD, kan, tidak mungkin," ujarnya.
Melalui aplikasi e-Presensi Pemprov Jatim itu, selain absensi, setiap ASN Pemprov Jatim diwajibkan membagikan lokasi terkini (share location) yang terintegrasi dengan google maps. "Tidak ada cuti kecuali seperti disampaikan Bu Gubernur. Kalau ada yang tetap cuti, otomatis kepala OPD-nya juga kena sanksi. Iya, kan? Siapa yang beri izin" ujarnya.
Yuyun mengatakan, periode larangan sanksi ini berlaku selama masa perayaan Natal dan Tahun baru mulai 24 Desember sampai 3 Januari 2022. Penerapan e-presensi bahkan berlaku saat libur.
"Jadi sampai 31 Desember nanti kita tetap masuk. 1-2 Januari libur. Itu kita wajibkan e-presensi, kirim shareloc. Kalau keluar kota ya ketahuan," ujarnya.
Laporan berbagi lokasi itu, kata Yuyun, akan menjadi dasar pengawasan agar ASN tidak melakukan perjalanan ke luar kota. Kalau ada yang melanggar, sanksinya sesuai peraturan yang berlaku.
"Sanksinya mulai dari peringatan, teguran tertulis, dan seterusnya. Itu yang akan memberikan masing-masing kepala OPD. Kami di BKD akan tetap memantau," ujarnya.
Sebelumnya, dalam Apel Penghujung Tahun 2021 di Kantor Gubernur Jatim Gubernur Jatim kembali mengingatkan ASN soal SE Gubernur Jatim Nomor 800/7840/204.3/2021. Surat Edaran yang dia tandatangani 6 Desember lalu itu berisi Larangan Bepergian dan Mengajukan Cuti Pada Libur Nataru Bagi ASN Pemprov Jatim di Masa Pandemi Covid-19. (OL-15)
Skema kepegawaian ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
PULUHAN ribu ton gula milik Petani di Jawa Timur (Jatim) tidak terserap pasar. Mereka mengancam akan mogok massal jika tidak ada solusi dari pemerintah agar gula milik petani segera terserap.
BUPATI dan Wali Kota di Jawa Timur (Jatim) diminta melakukan evaluasi jika telah mengeluarkan kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tidak memunculkan gejolak di masyarakat.
Gunung Semeru, gunung berapi tertinggi di Pulau Jawa. Kenali lokasi, fakta unik, dan pesona Puncak Mahameru yang memukau.
Sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan Bondowoso Jawa Timur dipenuhi tumpukan gula pasir yang belum terjual.
Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan sound horeg di wilayah Jawa Timur telah terbit. Berikut aturan surat edaran sound horeg
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin langsung Misi Dagang dan Investasi yang digelar di Lampung
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved