Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Beri Cuti Tanpa Alasan Kuat, Kepala OPD Bakal Disanksi

Faishol Taselan
28/12/2021 23:00
Beri Cuti Tanpa Alasan Kuat, Kepala OPD Bakal Disanksi
Ilustrasi(DOK MI)

PEMPROV Jatim akan memberikan sanksi kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jika masih ada stafnya yang mendapat izin cuti bukan karena alasan darurat saat tahun baru nanti.

"Karena aturan larangan cuti dna bepergian bagi ASN itu sangat jelas.  Kalau ada staf yang masih cuti maka kepala OPD nya kena sanksi," kata Kepala BKD Pemprov Jatim Yuyun Wahyuni di Surabaya, Selasa (28/12).

Yuyun mengatakan untuk menjalankan larangan ini, setiap ASN diwajibkan mengisi absensi daring melalui aplikasi e-Presensi selama masa perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

"Pengawasannya kami serahkan kepada masing-masing kepala OPD. Karena ASN di Pemprov Jatim ini ada 76 ribu. Kalau semua pengawasan di BKD, kan, tidak mungkin," ujarnya.

Melalui aplikasi e-Presensi Pemprov Jatim itu, selain absensi, setiap ASN Pemprov Jatim diwajibkan membagikan lokasi terkini (share location) yang terintegrasi dengan google maps. "Tidak ada cuti kecuali seperti disampaikan Bu Gubernur. Kalau ada yang tetap cuti, otomatis kepala OPD-nya juga kena sanksi. Iya, kan? Siapa yang beri izin" ujarnya.

Yuyun mengatakan, periode larangan sanksi ini berlaku selama masa perayaan Natal dan Tahun baru mulai 24 Desember sampai 3 Januari 2022. Penerapan e-presensi bahkan berlaku saat libur.

"Jadi sampai 31 Desember nanti kita tetap masuk. 1-2 Januari libur. Itu kita wajibkan e-presensi, kirim shareloc. Kalau keluar kota ya ketahuan," ujarnya.

Laporan berbagi lokasi itu, kata Yuyun, akan menjadi dasar pengawasan agar ASN tidak melakukan perjalanan ke luar kota. Kalau ada yang melanggar, sanksinya sesuai peraturan yang berlaku.

"Sanksinya mulai dari peringatan, teguran tertulis, dan seterusnya. Itu yang akan memberikan masing-masing kepala OPD. Kami di BKD akan tetap memantau," ujarnya.

Sebelumnya, dalam Apel Penghujung Tahun 2021 di Kantor Gubernur Jatim Gubernur Jatim kembali mengingatkan ASN soal SE Gubernur Jatim Nomor 800/7840/204.3/2021. Surat Edaran yang dia tandatangani 6 Desember lalu itu berisi Larangan Bepergian dan Mengajukan Cuti Pada Libur Nataru Bagi ASN Pemprov Jatim di Masa Pandemi Covid-19. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya