Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Dijerat Pasal Hukuman Mati

Palce Amalo
23/12/2021 18:02
Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Dijerat Pasal Hukuman Mati
RB, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dikawal polisi di Polda NTT, Kamis (23/12).(MI/Palce Amalo.)

KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menjerat RB, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kupang, dengan pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 340 KUHP subsidier Pasal 338 KHUP junto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Astri Manafe, 30, dan anaknya Lael, 1, dibunuh pada 27 Agustus 2021 oleh Randy di dalam mobil rental.

Namun jenazah ibu dan anak itu baru dikuburkan pada 31 Agustus 2021 di suatu area dalam Kelurahan Penkase yang jauh dari rumah penduduk. Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, selama 27-30 Agustus 2021, jenazah keduanya disimpan dalam mobil yang diparkir di halaman Kantor BPK Perwakilan NTT di Jalan WJ Lalamentik Kupang. 

Namun, satpam maupun pegawai BPK tidak tahu keberadaan jenazah di dalam mobil, termasuk tidak mencurigai mobil tersebut. Pasalnya, RB diketahui bekerja di perusahaan outsourcing yang menangani distribusi satpam ke perkantoran.

Jenazah ibu anak itu baru ditemukan pada 30 Oktober 2021 oleh pekerja proyek. Sampai saat ini, polisi sudah memeriksa 25 saksi dalam kasus tersebut dan mengumpulkan 35 barang bukti.

Baca juga: Polda NTT Tetapkan Tersangka Tunggal Pembunuhan Ibu-Anak di Alak

Ahli Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kupang Ajun Komisaris Besar dokter Syahputra Hasibuan menemukan ada luka di kepala jenazah Astri Manafe yang disebabkan kekerasan tumpul. "Kekerasan terjadi oleh benda yang permukaannya tumpul, tetapi meninggal akibat gangguan pernapasan kemungkinan besar disebabkan oleh pencekikan dan pembekapan," katanya.

Menurutnya, tim forensik tidak bisa memastikan luka di kepala tersebut yang menyebabkan Astri meninggal, sebab saat ditemukan jenazah sudah mengalami pembusukan lanjut. Sedangkan jenazah Lael juga tidak lagi dalam kondisi utuh."Kalau jenasah masih utuh, saya bisa menentukan (penyebab kematiannya)," ujarnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya