Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Alex Noerdin Jalani Masa Tahanan Sementara di Rutan Pakjo Palembang

Dwi Apriani
22/12/2021 18:30
Alex Noerdin Jalani Masa Tahanan Sementara di Rutan Pakjo Palembang
Mantan gubernur Sumsel Alex Noerdin saat digelandang untuk dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang, Rabu (22/12/2021))(MI/Dwi Apriani)

MANTAN Gubernur Sumatra Selatan sekaligus anggota DPR RI non-aktif, Alex Noerdin akan menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019. Penahanan Alex Noerdin sendiri juga sudah dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang oleh penyidik Kejagung.

Hal itu selaras dengan berkas perkara kasus korupsi tersebut sudah dinyatakan lengkap. Kasi Penkum Kejari Palembang, Mohammad Radyan, mengatakan penyidik Kejagung menyerahkan 4 tersangka beserta barang bukti dalam perkara kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PDPDE.

Keempat tersangka, yakni Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh, dan A Yaniasyah Hasan. Mereka akan menjalani masa tahanan sementara selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap, dan diserahkan kepada jaksa untuk menunggu proses persidangan," kata Radyan, Rabu (22/12).

Jaksa juga segera menyiapkan surat dakwaan untuk ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Kota Palembang dalam waktu 20 hari kedepan.

"Nanti kita lihat jaksa apakah berkas perkara ini akan dilimpahkan bersamaan dengan kasus Masjid Raya Sriwijaya atau secara terpisah," katanya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang, Bistok Oloan Situngkir, mengatakan telah menerima tahanan pelimpahan dari Kejaksaan sebanyak 4 orang. Yakni bernisial AN, MM, CI, dan AY.

"Mereka berempat sebelumnya sudah dilakukan swab test dan dinyatakan negatif Covid-19 saat diterbangkan ke Palembang dari Jakarta," katanya.

Adapun para tahanan ini saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di Rutan. Selanjutnya, mereka akan ditempatkan di sel isolasi khusus selama 14 hari kedepan sesuai aturan Kemenkum-HAM untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Jika sudah di isolasi, maka mereka akan ditempatkan di sel tahanan korupsi," katanya. (OL-13)

Baca Juga: Polisi Tangkap 27 Orang di Kampung Bahari Diduga Sarang Narkoba

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya