Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemkab Cianjur Antisipasi Munculnya Kasus Covid-19 Saat Libur Nataru

Benny Bastiandy
19/12/2021 18:15
Pemkab Cianjur Antisipasi Munculnya Kasus Covid-19 Saat Libur Nataru
Ilustrasi(DOK MI)

PEMERINTAH Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sudah menyebarkan surat edaran ke setiap gereja agar mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat nanti pelaksanaan misa Natal. Langkah itu dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran covid-19 saat perayaan Natal dan Tahun Baru.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Irvan Nur Fauzy, menegaskan berbagai aturan saat libur Natal dan Tahun Baru dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66/2021. Salah satu yang perlu diwaspadai bisa berpotensi menyebabkan kerumunan yakni penyelenggaraan kegiatan keagamaan.

"Kemarin sudah disampaikan ke gereja-gereja agar mengoptimalisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Lalu membatasi jemaat yang akan mengikuti," kata Irvan di Komplek Pendopo Cianjur, Sabtu (18/12).

Irvan tak memungkiri menjelang libur Nataru mobilisasi masyarakat diperkirakan bakal meningkat. Bersamaan kondisi saat libur nanti, kata Irvan, di Kabupaten Cianjur ada beberapa yang harus jadi fokus perhatian dan pengawasan.

"Pertama, Cianjur itu bisa jadi tempat mudik. Lalu, Cianjur itu merupakan daerah perlintasan. Ketiganya Cianjur juga jadi tempat tujuan wisata. Keempat, bisa berpotensi jadi tempat perayaan malam Tahun Baru," terangnya.

Berbagai potensi itu sudah diantisipasi sejak awal. Pembahasan berbagai upaya antisipasi dilakukan melalui rapat koordinasi lintas sektoral melibatkan berbagai unsur.

"Untuk pusat-pusat keramaian akan ditutup menjelang Tahun Baru, seperti alun-alun. Jadi tidak ada perayaan Tahun Baru. Kalau di hotel itu isinya full bukan berarti ada perayaan, tapi itu masing-masing keluarga. Itu diperbolehkan selama mengikuti aturan, terutama sudah dua kali divaksin atau hasil tes antigen yang berlaku 1x24 jam," beber Irvan.

Bagi para pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Cianjur, sebut Irvan, harus memperlihatkan sertifikat vaksinasi covid-19 lengkap atau dosis pertama dan kedua mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Kalau tak bisa menunjukkannya, tutur Irvan, maka akan diputar balik.

"Dari Instruksi Mendagri tidak ada (sanksi). Lalu dari Surat Edaran Bupati juga tidak ada sanksi apapun," pungkasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya