Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Napi LP Nusakambangan Dalangi Tindak Pencucian Uang Narkoba

Widjajadi
14/12/2021 18:09
Napi LP Nusakambangan Dalangi Tindak Pencucian Uang Narkoba
Konfrensi pers BNNP Jateng terkait kasus pencucian uang penjualan narkotika.(MI/Widjajadi)

BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah membongkar kasus pencucian uang hasil kejahatan narkoba yang dilakukan Hudoyanto Ari Nigroho, seorang narapidana (napi) LP Nusakambangan, Cilacap. Aksi ini dilakukan tersangka bersama bandar sabu Roy Irvan Novianto dan Yogga Prasetyo yang berperan sebagai kurir.

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Cahya Purwoko menjelaskan terkuaknya kasus kejahatan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) ini berkat kerja sama dengan pihak LP Super Maximum Security Kelas IIA, Karanganyar, Nusakambangan dan LP Kelas 1 Kedungpane, Semarang.

"Dari awal penyelidikan itu, akhirnya BNNP Jawa Tengah meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), hingga kemudian terbongkarnya aksi kejahatan pencucian uang dengan nilai aset Rp683.370.500," tegas Cahya di kantor BNN Kota Surakarta, Selasa (14/12).

Penanganan kasus TTPU dari hasil kejahatan narkoba yang dibongkar BNNP Jawa Tengah bukan merupakan pertama kali. Tahun ini, BNNP Jateng juga membongkar kasus yang sama di Banyumas dan Solo Raya dengan aset yang  disita senilai Rp1,289 miliar. Beberapa tahun sebelumnya, BNNP Jateng juga membongkar kasus pencucian uang dari hasil penjualan narkoba di Mojolaban, yang merupakan jaringan dari Hudayanto.

"Mungkin masih banyak lagi kasus pencucian uang dari penjualan narkoba baik Solo Raya atau daerah lain di Jawa Tengah, karena sifat jaringan sel narkoba adalah terputus. Perlu kerja keras untuk pengungkapannya," tandasnya.

Terkait kasus pencucian uang oleh kelompok Hudayanto alias Ari Ndobol, disebutkan, aksi itu dilakukan sejak 2018. "Dia menggunakan Yogga Prastyo sebagai kurir, untuk membeli narkoba dari Roy Irvan Novianto selaku bandar," urainya.

Selama melakukan transaksi, semua pembayaran melalui rekening BCA. Yogga dalam transaksi dengan Roy membayar secara transfer melalui rekening orang lain beeinisial NSP, SS dan isteri Hudayanto, berinisial DA.

Hasil perdagangan narkoba itu oleh ketiga tersangka disimpan dalam tabungan, dan secara bertahap dipergunakan untuk membeli sebidang tanah di Sukoharjo, sepeda motor, emas batangan, handphone, dan barang lainnya.

"Uang di rekening yang kita blokir sebanyak Rp56 juta dan uang tunai yang disita Rp10.370.500, lalu sertifikat tanah, sepeda motor Honda Vario, dua keping emas, ATM, 5 buku tabungan dan kartu ATM," beber Cahya.

Hudoyanto saat ini sedang menjalani vonis 17 tahun 3 bulan sejak 2018. Sementara Yogga mendekam 9 tahun 2 bulan di LP Kedungpane. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik