Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mediasi Sengketa Pilkades Desa Sibandang Dilanjutkan Hari Ini

Kisar Rajagukguk
14/12/2021 05:57
Mediasi Sengketa Pilkades Desa Sibandang Dilanjutkan Hari Ini
Tim mediasi sengketa pilkades Sibandang, Tapanuli Utara, Sumut hingga larut malam, Senin (13/12)(MI/Kisar Rajagukguk)

MEDIASI sengketa hasil pemilihan Kepala Desa Sibandang, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, baru menghasilkan satu kesepakatan. Yakni penghitungan suara tidak sah. Mediasi berjalan hingga larut malam dan dilanjutkan hari ini, Selasa (14/12)

Dihimpun keterangan, kubu pemenang dan kubu yang kalah dua calon  Kepala Desa (Kades) saling  ngotot dan adu argumen sehingga tim mediasi Kabupaten Tapanuli Utara terpaksa menunda  mediasi. Mediasi penentuan  ditunda dan dilanjutkan Selasa (14/12).

"Karena alot dan hari sudah menjelang tengah malam mediasi terpaksa dilanjutkan besok, Selasa," kata Hurrican Jamaru Rajagukguk, SE," Senin (13/12) malam.

Tim mediasi yang menangani sengketa terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Indra S. Simaremare, Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan Komando Distrik Militer (Kodim) Tapanuli Utara.

Dikatakan Hurrican, hasil keputusan sementara rapat yang digelar dari pukul 19.00 - 22.30 WIB, penghitungan suara ulang disepkati hanya suara yang tidak sah dihitung ulang. "Artinya perkara selengkah sudah terselesaikan, " ujarnya.

Suara  Pilkades Desa Sibandang tidak sah ada sebanyak 101 syara. Diputuskan untuk nomor urut 01 sebanyak 46 suara. Sedangkan ke nomor urut 02, 54 suara. Adapun  1-nya lagi dinyatakan batal murni.

Sebelumnya, nomor urut 02 yaitu Fakter T. Sinaga dan kawan-kawan bersikeras Pilkades Desa Sibandang diulang. Mereka menuduh ada kecurangan.

Sementara Pulkades berlangsung tertib, adil dan jujur. Artinya tidak ada manipulasi suara Kertas suara tidak satupun yang bolong.

"Tim sukses Fakter, yaitu Tonggam Rajagukguk menuduh seolah-olah Pilkades Desa Sibandang curang. Padahal mereka juga menandatangani berita acara penghitungan," ujar Hurrican

Sebagaimana diketahui finalisasi penyelesaian permasalahan hasil Pilkades ini untuk menindak lanjuti surat keputusan (SK) Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan, Nomor 646 Tahun 2021. Pilkades Desa Sibandang 23 November 2021, Hurrican meraih 276 suara dan Fakter 214 suara (OL-13)

Baca Juga: BPBD Klunkung Bali Lakukan Penanganan Darurat Banjir Bandang



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya