Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Tetapkan Kepala Dinas ESDM sebagai Tersangka Korupsi Tambang

Abdul Halim
07/12/2021 19:40
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Tetapkan Kepala Dinas ESDM sebagai Tersangka Korupsi Tambang
Aktivitas penambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara(ANTARA/JOJON)

 

KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Tenggara tidak main-main dalam pengusutan kasus korupsi di wilayahnya.

Setelah menahan tiga tersangka dan satu lainnya DPO dalam kasus korupsi tambang PT Toshida Indonesia, Selasa (7/12), penyidik menetapka tersangka baru dalam kasus yang sama.

Penetapan tersangka baru itu diungkapkan Asisten Intelejen Noer Adi dan Asisten Pindana Khusus Setiawan Nur Chalid.

"Setelah dikaji secara teliti dan berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik menetapkan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara Andi Azis sebagai tersangka. Dia dinilai ikut bertanggung jawab dalam kasus korupsi PT Toshida Indonesia yang merugikan negara hingga Rp496 miliar," ujar Setiawan Nur Chalid.

Dengan penetapan itu, jumlah tersangka dalam kasus korupsi tambang PT Toshida Indonesia bertambah menjadi 5 orang. Peran Andi Azis, menurut Setiawan, ialah mengeluarkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tanpa terpenuhinya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pada Tahun 2019 saat menjabat sebagai Plt Kepala Dinas ESDM  Andi Azis memberikan pesetujuan RKAB tanpa memenuhi syarat dengan tidak adanya PNBP. Atas praktik itu penyidik menilai ada indikasi pemberian  sesuatu, karena pada 2021, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) perusahaan itu sudah dicabut. Dengan tetap diberikannya RKAB ini ada andikasi pemberian suap berupa uang.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka namun Andi Azis belum diperiksa. Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka dalam waktu dekat.

Dalam kasus itu, sebelumnya Kejati Sultra telah menetapkan empat tersangka. Tiga di antaranya sudah ditahan, yakni Yusmin, mantan Kepala Bidang Minerba ESDM; Buhardiman, mantan Plt Kadis ESDM, dan Umar, General Maneger PT Toshida Indonesia. Satu tersangka lain ialah Direktur Utara PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda yang ditetapkan sebagai DPO karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya