Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Korupsi PJJ Nias Selatan

Yoseph Pencawan
07/12/2021 19:21
Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Korupsi PJJ Nias Selatan
Ilustrasi(DOK MI)

PELARIAN NB dari jeratan hukum terhenti setelah pada Senin (6/12) malam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkapntya di tempat persembunyian di Kota Medan. NB menjadi butonan selama lima tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Kabupaten Nias Selatan.

"Tersangka ditangkap dari rumah kontrakannya di salah satu daerah di Kota Medan,"  kata Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo, Selasa (7/12).

Tersangka yang masih berusia 36 itu merupakan mantan bendahara program PJJ Universitas Setia Budi Mandiri (USBM). Dia diduga menyelewengkan bantuan dana PJJ yang dianggarkan dalam APBD Nias Selatan 2015 yakni pada mata anggaran belanja dana biaya operasional perguruan tinggi di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan. Audit BPKP perwakilan Sumut menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada mata anggaran itu senilai Rp5,8 miliar.

NB kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Nisel pada Mei 2016. Namun semenjak itu NB tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dwi Setyo mengatakan setelah ditangkap, NB untuk sementara ditahan di Kejati Sumut. Dalam waktu dekat dia akan diserahkan ke Kejari Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kegiatan PJJ di Nisel ketika itu diselenggarakan melalui kerja sama antara Pemkab dengan USBM. Bupati Nisel yang ketika itu dijabat Idealisman Dachi kemudian menerbitkan SK para pengelola PJJ di Teluk Dalam.

Setelah satu tahun berjalan kegiatan itu tersandung masalah hukum. Diduga telah terjadi penyelewengan anggaran yang menimbulkan kerugian negara.

Sejumlah pihak kemudian ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Kadisdik Nisel MB, Kabid Dikmentik JB, Ketua Pengelola SS (sudah divonis 2 tahun penjara), dan NB. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya