Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) membantah adanya intervensi terkait kasus yang dilaporkan Tuti Kuspiati Halim. Polda Jabar saat ini masih melakukan penyidikan.
"Namanya penyidik itu independen, mereka bisa menentukan tersangka, bisa menentukan apakah perkara itu layak dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini juga dilakukan berdasarkan gelar perkara dan tidak mungkin dari penyidik ada intervensi dari pihak-pihak lain," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago di Bandung Sabtu (4/12).
Erdi menegaskan tidak ada pihak yang mengintervensi ataupun menghambat laporan yang dibuat oleh Tuti Kuspiati Halim. "Tidak benar ada yang menghambat. Semuanya kini masih dalam proses peyidikan," tegasnya.
Karena laporan tersebut dilakukan pada awal tahun ini dan penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti dan petunjuk-petunjuk lainnya.
"Jadi intinya kasus ini sedang dalam penyidikan, tidak berhenti. Saat ini penyidik tengah mengumupulkan bukti-bukti lain untuk ke depannya bisa ditentukan tersangka. Apabila menurut keyakinan penyidik dari hasil temuannya bukti dan saksi bisa menentukan tersangka," lanjut Erdi.
Sebelumnya diberitakan bahwa warga Bandung bernama Tuti Kuspiati Halim melaporkan dua jenderal polisi ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo, atas dugaan intervensi dalam kasus saling lapor antara dirinya dengan mantan suami di Polda Jawa Barat.
"Salah satunya bahkan mendatangi langsung Direskrimum Polda Jawa Barat. Kami mendapatkan informasi awal bahwa yang bersangkutan memberikan dukungan kepada Wawan alias Wan Hok," kata Agung Mattauch, kuasa hukum Tuti Kuspiati Halim dalam keterangannya, Jumat (3/11).
baca juga: Lagi, Oknum Jenderal Dilaporkan ke Kapolri
Tuti Kuspiati Halim melalui kuasa hukumnya menilai ada yang menghambat laporan yang disampaikan ke Polda Jabar. Erdi membantahnya. Menurutnya tuduhan itu tidak benar karena semua laporan sedang dalam proses penyidikan.
Akibatnya, lanjut Agung, kedua perkara saling lapor yang saat ini ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tersebut diduga sudah tidak
objektif lagi. Kehadiran kedua jenderal, salah seorang di antaranya mantan pejabat utama di Polrestabes Bandung, disengaja untuk
menghentikan penyidikan Laporan Polisi No.LP.B/237/II/2021/Jabar dengan Terlapor Wawan alias Wan Hok.
Padahal, saksi dan bukti-buktinya sudah demikian terang benderang dan sebaliknya keduanya menggiring penyidikan Laporan Polisi No. LP.B/408/IV/Jabar dengan Terlapor Tuti Kuspiati Halim agar ditindaklanjuti.
Tuti telah membuat laporan kepada Kepala Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri, sesuai surat kami No.070/A/ME&P/VIII/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dan surat kepada Kapolda Jabar sewaktu dipimpin Irjen Pol Ahmad Dofiri sesuai dengan surat No. 067/A/ME&P/VIII/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 serta surat No. 075/A/ME&P/IX/2021 tertanggal 6 September 2021.
Tuti juga melaporkan langsung kepada Direktur Kriminal Umum Polda Jabar yang baru, Kombes K Yani Sudarto, SIK, MSi tentang peristiwa yang terjadi sebelum dirinya menjabat Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
"Kami memohon perlindungan hukum kepada Bapak Kapolri dan memanggil oknum jenderal untuk menghentikan setiap bentuk intervensi petinggi Polri dalam perkara Laporan Polisi No. LP.B/237/II/2021/Jabar dan Laporan Polisi No. LP.B/408/IV/Jabar," jelas Agung.
Agung juga meminta Polri segera menyelidiki keterlibatan dua jenderal dan kaki tangannya yang diduga menjadi otak di balik rencana penghentian perkara Laporan Polisi No. LP.B/237/II/2021/Jabar dan dilanjutkannya penyidikan Laporan Polisi No. LP.B/408/IV/Jabar.
"Mengingat efektifnya program Presisi yang diinisiasi bapak Kapolri, kami yakin siapa pun yang terbukti terlibat persekongkolan jahat dalam perkara ini, akan disikat oleh Pak Listyo Sigit," tegas Agung. (N-1)
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Polda Jateng juga mengimbau pendukung klub maupun pecinta sepak bola untuk tidak menonton langsung di stadion. Sehingga, risiko penularan covid-19 dapat ditekan.
Penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada 3 November.
Badan Anti-Doping Dunia (WADA) meminta maaf dan setuju membayar ganti rugi kepada bek asal Prancis, Mamadou Sakho atas hukuman doping yang keliru pada 2016
Menurut Digi Olahraga Asia, tidak ada itikad baik dari manajemen Sriwijaya FC untuk menyelesaikan persoalan wanprestasi terhadap sejumlah perjanjian.
Adapun tiga klub yang dilaporkan, yakni Persikabo 1973, PSIS Semarang dan Arema FC. Tidak hanya itu, PT LIB dan PSSI juga turut diseret dalam laporan tersebut.
Gatot Brajamusti (58 th), narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang meninggal dunia Minggu (8/1) malam karena sakit dengan keluhan hipertensi dan gula darah naik.
Selebgram Millen Cyrus tidak mempermasalahkan ia dijebloskan ke sel laki-laki di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Polisi memasukkan Millen ke penjara pria berdasarkan KTP.
Ditreskrimun Polda Metro Jaya meringkus enam orang tersangka penculikan seorang wanita. Penculikan tersebut dilakukan dengan motif ingin menagih utang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved