Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
SENGKETA, konflik dan kasus pertanahan di Lembata, Nusa Tenggara Timur, dipicu dari kesalahan dan ketidak disiplinan pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) terhadap standar operasional Prosedur (SOP), termasuk kekurangan material dan metode di masa lalu.
Akibatnya, sejumlah aset milik pemerintah daerah pun tak terbebas dari sengketa, konflik dan perkara Pertanahan.
Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Pembinaan Pencegahan, Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan yang digelar Kantor BPN Kabupaten Lembata, di Aula Hotel Palm, Lewoleba, Selasa lalu (1/12).
Kegiatan pembinaan itu menghadirkan lima Narasumber yakni Kepala Kantor Petanahan Kabupaten Lembata, Eduward M. Y. Tuka, Kabag Hukum Setda Lembata, Yohanes Don Bosko, Hakim Pengadilan Negeri Lembata, Petra Kusuma Aji, serta Kajari Lembata, Azrijal.
Kepala BPN Lembata, Eduward M. Y Tuka, saat membawakan materinya berjudul Penanganan Sengketa, konflik dan perkara Pertanahan, menandaskan, dasar hukum yang memayungi persoalan pertanahan di Indonesia yakni UU No: 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA), Perpres No: 17 Tahun 2015, tentang Kementerian agraria dan tata ruang, Perpres No: 20 tahun 2015 tentang BPN, Permen Agraria dan Tata ruang/Kepala BPN RI nomor 21 Tahun 2020 tentang penyelesaian kasus pertanahan.
Eduward mengelompokkan sumber sengketa dan konflik tanah menjadi dua hal yakni sengketa hukum dan sengketa kepentingan.
Sengketa kepentingan berupa mafia tanah, persekongkolan atau permufakatan oknum, penyalahgunaan wewenang untuk menghilangkan hak orang lain.
Sedangkan, sengketa hukum bersifat keperdataan berupa, tidak memasang dan menjaga tanda batas, sengketa kepemilikan, sengketa penguasaan dan lain-lain.
Adapun sengketa hukum bersifat administrasi berupa, kesalahan teknis pengukuran, cacat administrasi, dokumen palsu dan lain-lain.
Eduward menawarkan delapan poin solusi pencegahan sengketa atau konflik pertanahan, yakni mengusulkan rancangan lembaga adat dalam penanganan dan pencegahan sengketa pertanahan kepada pemerintah daerah dan DPRD,
kedua ; melaksanakan reforma agraria dengan tim gugus tugas reforma agraria, ketiga; melaksanakan pengendalian pemberian hak atas tanah skala besar (HGU dan HGB); Keempat; memberlakukan kebijakan One Map Policy; kelima; membangun basis data sengketa dan konflik pertanahan/pemetaannya; keenam; meningkatkan kualitas pencatatan/ administrasi pertanahan dan kualitas SDM pertanahan, ketujuh; penyuluhan hukum dan sosialisasi peraturan pertanahan dan ke delapan; pembinaan peningkatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Eduward M.Y.Tuka, S.SiT, sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi saat ini dipicu kesalahan dan ketidakdisiplinan pihak BPN terhadap SOP dalam Pelayanan, termasuk kekurangan material dan metode di masa lalu.
"Yang terjadi sekarang ini, Inspiration for Managing People's Action dari masa lalu yang harus dihadapi sekarang. Namun bagaimana, apa yang bisa kita pelajari dari masa lalu dan jangan kita lakukan lagi saat ini, agar tidak muncul masalah di masa yang akan datang. Itu yang menjadi hakikat dari pencegahan," ujarnya. (OL-13).
Baca Juga: Tempat Wisata Kebumen Tutup 10 hari Mulai 24 Desember 2021
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Badan Geologi Kementerian ESDM menaikkan status aktivitas gunung tersebut dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) sejak Minggu (18/1) pukul 11.00 Wita.
Aktivitas erupsi ini terekam dengan amplitudo maksimum mencapai 36,2 mm dan durasi sekitar 1 menit 25 detik.
Lembata membutuhkan investasi yang ramah lingkungan, meskipun beberapa sektor strategis kerap mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.
Berdasarkan pengamatan instrumental, aktivitas kegempaan masih didominasi oleh gempa hembusan dengan jumlah mencapai 1.340 kejadian.
DINAS Kesehatan Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, bersama Puskesmas Lewoleba melakukan tindakan pengendalian Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kelurahan Lewoleba Barat, Selasa (18/11).
SENJA baru saja turun di Taman Kota Lewoleba, Ibu Kota Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Minggu (16/11), ketika satu per satu obor mulai menyala.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved