Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
SENGKETA, konflik dan kasus pertanahan di Lembata, Nusa Tenggara Timur, dipicu dari kesalahan dan ketidak disiplinan pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) terhadap standar operasional Prosedur (SOP), termasuk kekurangan material dan metode di masa lalu.
Akibatnya, sejumlah aset milik pemerintah daerah pun tak terbebas dari sengketa, konflik dan perkara Pertanahan.
Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Pembinaan Pencegahan, Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan yang digelar Kantor BPN Kabupaten Lembata, di Aula Hotel Palm, Lewoleba, Selasa lalu (1/12).
Kegiatan pembinaan itu menghadirkan lima Narasumber yakni Kepala Kantor Petanahan Kabupaten Lembata, Eduward M. Y. Tuka, Kabag Hukum Setda Lembata, Yohanes Don Bosko, Hakim Pengadilan Negeri Lembata, Petra Kusuma Aji, serta Kajari Lembata, Azrijal.
Kepala BPN Lembata, Eduward M. Y Tuka, saat membawakan materinya berjudul Penanganan Sengketa, konflik dan perkara Pertanahan, menandaskan, dasar hukum yang memayungi persoalan pertanahan di Indonesia yakni UU No: 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA), Perpres No: 17 Tahun 2015, tentang Kementerian agraria dan tata ruang, Perpres No: 20 tahun 2015 tentang BPN, Permen Agraria dan Tata ruang/Kepala BPN RI nomor 21 Tahun 2020 tentang penyelesaian kasus pertanahan.
Eduward mengelompokkan sumber sengketa dan konflik tanah menjadi dua hal yakni sengketa hukum dan sengketa kepentingan.
Sengketa kepentingan berupa mafia tanah, persekongkolan atau permufakatan oknum, penyalahgunaan wewenang untuk menghilangkan hak orang lain.
Sedangkan, sengketa hukum bersifat keperdataan berupa, tidak memasang dan menjaga tanda batas, sengketa kepemilikan, sengketa penguasaan dan lain-lain.
Adapun sengketa hukum bersifat administrasi berupa, kesalahan teknis pengukuran, cacat administrasi, dokumen palsu dan lain-lain.
Eduward menawarkan delapan poin solusi pencegahan sengketa atau konflik pertanahan, yakni mengusulkan rancangan lembaga adat dalam penanganan dan pencegahan sengketa pertanahan kepada pemerintah daerah dan DPRD,
kedua ; melaksanakan reforma agraria dengan tim gugus tugas reforma agraria, ketiga; melaksanakan pengendalian pemberian hak atas tanah skala besar (HGU dan HGB); Keempat; memberlakukan kebijakan One Map Policy; kelima; membangun basis data sengketa dan konflik pertanahan/pemetaannya; keenam; meningkatkan kualitas pencatatan/ administrasi pertanahan dan kualitas SDM pertanahan, ketujuh; penyuluhan hukum dan sosialisasi peraturan pertanahan dan ke delapan; pembinaan peningkatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Eduward M.Y.Tuka, S.SiT, sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi saat ini dipicu kesalahan dan ketidakdisiplinan pihak BPN terhadap SOP dalam Pelayanan, termasuk kekurangan material dan metode di masa lalu.
"Yang terjadi sekarang ini, Inspiration for Managing People's Action dari masa lalu yang harus dihadapi sekarang. Namun bagaimana, apa yang bisa kita pelajari dari masa lalu dan jangan kita lakukan lagi saat ini, agar tidak muncul masalah di masa yang akan datang. Itu yang menjadi hakikat dari pencegahan," ujarnya. (OL-13).
Baca Juga: Tempat Wisata Kebumen Tutup 10 hari Mulai 24 Desember 2021
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
ANGGARAN publik yang menyasar infrastruktur Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, merosot tajam hingga Rp32.291.900.000.
Dalam sistem Muro, laut tidak hanya dipandang sebagai sumber pangan, tetapi juga sebagai ruang sakral yang menyimpan roh-roh leluhur.
Sebanyak 17 sekolah di Kabupaten Lembata, Nusa Twnggara Timur saat ini tengah menjalani rehabilitasi (rehab) fisik. Anggaran untuk rehabilitasi tersebut mencapai Rp35 miliar.
JAM menunjukkan sudah pukul 16.00 Wita sore hari itu. Terik tak jua mereda di Tanah Merah.
Ketiga terdakwa tersebut divonis melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang mendasari pembentukan desa moderasi adalah adanya beberapa rumah ibadah di wilayah tersebut, serta interaksi sosial antarumat beragama yang berjalan bagus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved