Ini Penyebab Maraknya Kasus Pertanahan di Lembata

Alexander P. Taum
03/12/2021 13:40
Ini Penyebab Maraknya Kasus Pertanahan di Lembata
Kepala BPN Kabupaten Lembata, Eduward M. Tuka.(MI/Alexander P Taum)

SENGKETA, konflik dan kasus pertanahan di Lembata, Nusa Tenggara Timur, dipicu dari kesalahan dan ketidak disiplinan pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) terhadap standar operasional Prosedur (SOP), termasuk kekurangan material dan metode di masa lalu.

Akibatnya, sejumlah aset milik pemerintah daerah pun tak terbebas dari sengketa, konflik dan perkara Pertanahan.

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Pembinaan Pencegahan, Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan yang digelar Kantor BPN Kabupaten Lembata, di Aula Hotel Palm, Lewoleba, Selasa lalu (1/12).

Kegiatan pembinaan itu menghadirkan lima Narasumber yakni Kepala Kantor Petanahan Kabupaten Lembata, Eduward M. Y. Tuka, Kabag Hukum Setda Lembata, Yohanes Don Bosko, Hakim Pengadilan Negeri Lembata, Petra Kusuma Aji, serta Kajari Lembata, Azrijal.

Kepala BPN Lembata, Eduward M. Y Tuka, saat membawakan materinya berjudul Penanganan Sengketa, konflik dan perkara Pertanahan, menandaskan, dasar hukum yang memayungi persoalan pertanahan di Indonesia yakni UU No: 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA), Perpres No: 17 Tahun 2015, tentang Kementerian agraria dan tata ruang, Perpres No: 20 tahun 2015 tentang BPN, Permen Agraria dan Tata ruang/Kepala BPN RI nomor 21 Tahun 2020 tentang penyelesaian kasus pertanahan.

Eduward mengelompokkan sumber sengketa dan konflik tanah menjadi dua hal yakni sengketa hukum dan sengketa kepentingan.

Sengketa kepentingan berupa mafia tanah, persekongkolan atau permufakatan oknum, penyalahgunaan wewenang untuk menghilangkan hak orang lain.

Sedangkan, sengketa hukum bersifat keperdataan berupa, tidak memasang dan menjaga tanda batas, sengketa kepemilikan, sengketa penguasaan dan lain-lain.

Adapun sengketa hukum bersifat administrasi berupa, kesalahan teknis pengukuran, cacat administrasi, dokumen palsu dan lain-lain.

Eduward menawarkan delapan poin solusi pencegahan sengketa atau konflik pertanahan, yakni mengusulkan rancangan lembaga adat dalam penanganan dan pencegahan sengketa pertanahan kepada pemerintah daerah dan DPRD,
kedua ; melaksanakan reforma agraria dengan tim gugus tugas reforma agraria, ketiga; melaksanakan pengendalian pemberian hak atas tanah skala besar (HGU dan HGB); Keempat; memberlakukan kebijakan One Map Policy; kelima; membangun basis data sengketa dan konflik pertanahan/pemetaannya; keenam; meningkatkan kualitas pencatatan/ administrasi pertanahan dan kualitas SDM pertanahan, ketujuh; penyuluhan hukum dan sosialisasi peraturan pertanahan dan ke delapan; pembinaan peningkatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

Menurut Eduward M.Y.Tuka, S.SiT, sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi saat ini dipicu kesalahan dan ketidakdisiplinan pihak BPN terhadap SOP dalam Pelayanan, termasuk kekurangan material dan metode di masa lalu.

"Yang terjadi sekarang ini, Inspiration for Managing People's Action dari masa lalu yang harus dihadapi sekarang. Namun bagaimana, apa yang bisa kita pelajari dari masa lalu dan jangan kita lakukan lagi saat ini, agar tidak muncul masalah di masa yang akan datang. Itu yang menjadi hakikat dari pencegahan," ujarnya. (OL-13).

Baca Juga: Tempat Wisata Kebumen Tutup 10 hari Mulai 24 Desember 2021



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya