Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SENGKETA, konflik dan kasus pertanahan di Lembata, Nusa Tenggara Timur, dipicu dari kesalahan dan ketidak disiplinan pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) terhadap standar operasional Prosedur (SOP), termasuk kekurangan material dan metode di masa lalu.
Akibatnya, sejumlah aset milik pemerintah daerah pun tak terbebas dari sengketa, konflik dan perkara Pertanahan.
Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Pembinaan Pencegahan, Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan yang digelar Kantor BPN Kabupaten Lembata, di Aula Hotel Palm, Lewoleba, Selasa lalu (1/12).
Kegiatan pembinaan itu menghadirkan lima Narasumber yakni Kepala Kantor Petanahan Kabupaten Lembata, Eduward M. Y. Tuka, Kabag Hukum Setda Lembata, Yohanes Don Bosko, Hakim Pengadilan Negeri Lembata, Petra Kusuma Aji, serta Kajari Lembata, Azrijal.
Kepala BPN Lembata, Eduward M. Y Tuka, saat membawakan materinya berjudul Penanganan Sengketa, konflik dan perkara Pertanahan, menandaskan, dasar hukum yang memayungi persoalan pertanahan di Indonesia yakni UU No: 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA), Perpres No: 17 Tahun 2015, tentang Kementerian agraria dan tata ruang, Perpres No: 20 tahun 2015 tentang BPN, Permen Agraria dan Tata ruang/Kepala BPN RI nomor 21 Tahun 2020 tentang penyelesaian kasus pertanahan.
Eduward mengelompokkan sumber sengketa dan konflik tanah menjadi dua hal yakni sengketa hukum dan sengketa kepentingan.
Sengketa kepentingan berupa mafia tanah, persekongkolan atau permufakatan oknum, penyalahgunaan wewenang untuk menghilangkan hak orang lain.
Sedangkan, sengketa hukum bersifat keperdataan berupa, tidak memasang dan menjaga tanda batas, sengketa kepemilikan, sengketa penguasaan dan lain-lain.
Adapun sengketa hukum bersifat administrasi berupa, kesalahan teknis pengukuran, cacat administrasi, dokumen palsu dan lain-lain.
Eduward menawarkan delapan poin solusi pencegahan sengketa atau konflik pertanahan, yakni mengusulkan rancangan lembaga adat dalam penanganan dan pencegahan sengketa pertanahan kepada pemerintah daerah dan DPRD,
kedua ; melaksanakan reforma agraria dengan tim gugus tugas reforma agraria, ketiga; melaksanakan pengendalian pemberian hak atas tanah skala besar (HGU dan HGB); Keempat; memberlakukan kebijakan One Map Policy; kelima; membangun basis data sengketa dan konflik pertanahan/pemetaannya; keenam; meningkatkan kualitas pencatatan/ administrasi pertanahan dan kualitas SDM pertanahan, ketujuh; penyuluhan hukum dan sosialisasi peraturan pertanahan dan ke delapan; pembinaan peningkatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Eduward M.Y.Tuka, S.SiT, sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi saat ini dipicu kesalahan dan ketidakdisiplinan pihak BPN terhadap SOP dalam Pelayanan, termasuk kekurangan material dan metode di masa lalu.
"Yang terjadi sekarang ini, Inspiration for Managing People's Action dari masa lalu yang harus dihadapi sekarang. Namun bagaimana, apa yang bisa kita pelajari dari masa lalu dan jangan kita lakukan lagi saat ini, agar tidak muncul masalah di masa yang akan datang. Itu yang menjadi hakikat dari pencegahan," ujarnya. (OL-13).
Baca Juga: Tempat Wisata Kebumen Tutup 10 hari Mulai 24 Desember 2021
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
PERTEMUAN Pastoral (Perpas) Regio Gerejawi pada gereja Katolik Nusra ke-XI kembali digelar di Keuskupan Larantuka di Kota Larantuka, Ibu Kota Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
KEMENTERIAN Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN (Kemendukbangga/BKKBN) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kecamatan Ile Ape merupakan salah satu kawasan ring satu atau kawasan terdekat dari Gunung Api Ile Ape (Lewotolok).
Keberhasilan menjadikan kedua SD tersebut sebagai tim siaga bencana melalui pembuatan denah risiko bencana, mengantongi SK Tim Siaga Bencana (TSB), miliki SOP gempa bumi, dan rencana aksi.
HARI Raya Idul Adha bagi umat muslim menjadi saat yang ditunggu-tunggu untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta menabung amal.
Di Kabupaten Lembata, upaya tersebut diwujudkan dengan mendukung gerakan penanaman malapari untuk ekologi berkelanjutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved