Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
UNJUK rasa buruh dengan jumlah sangat besar untuk meminta Pemprov Jawa Barat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai tuntutan ternyata tidak dipenuhi Gubernur Ridwan Kamil.
Gubernur tetap pada keputusannya tidak menaikan UMK 2022 untuk sejumlah daerah, yakni Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, serta Subang.
Merespons UMK 2022 yang tidak naik, Ketua DPC SPN Bandung Barat Budiman memastikan buruh akan melakukan aksi lanjutan untuk melawan keputusan gubernur yang mengacuhkan rekomendasi Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat.
UMK 2022 di Bandung Barat tidak mengalami kenaikan yaitu tetap Rp3.248.283. Padahal sebelumnya Pemkab Bandung Barat merekomendasikan sebesar Rp3.475.663.
"Pasti ada gerakan. Kesimpulan Gubernur Jabar sangat mengecewakan," kata Budiman saat dihubungi, Selasa (1/12).
Budiman membandingkan kebijakan Ridwan Kamil dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang akan membuat diskresi khusus UMK tahun 2022 di wilayahnya. Menurutnya, ada 4-5 daerah di Jawa Timur yang tidak naik upah tahun depan.
Namun hasil kesepakatan bersama kalangan buruh, Pemprov Jatim akan membuat diskresi khusus. "Tetapi Gubernur Jabar tidak menggunakan hak diskresi. Harusnya rekomendasi bupati/wali kota dipertimbangkan, pakai hak diskresinya," ucap Budiman.
Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin menyatakan, buruh di wilayah Jawa Barat khususnya Cimahi akan melakukan perlawanan dan aksi lanjutan menyikapi keputusan gubernur yang yang dinilai tidak memikirkan kondisi pekerja di Jawa Barat.
Berdasarkan hasil diskusi bersama perwakilan Aliansi Buruh Jabar (AJB), pihaknya akan menggugat Ridwan Kamil terkait penetapan UMK 2022 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami akan mempersiapkan perlawanan kembali atas keputusannya menolak rekomendasi dari walikota/bupati diatas formulasi PP 36. Kami akan menggugat penetapan yang dilakukan Ridwan Kamil," jelas Asep.
UMK 2022 di Cimahi ditetapkan sebesar Rp3.272.668,50 atau hanya naik sekitar 0,95 persen dari 2021 yang mencapai Rp3.241.919. Penetapan itu jauh dibawah rekomendasi yang disampaikan Pemkot Cimahi sebesar Rp3.517.492. (OL-15)
Daftar titik macet arus mudik Lebaran 2026 di Jawa Barat. Cek jadwal one way Tol Cipali, titik pasar tumpah Pantura, dan rawan longsor di jalur Selatan Jabar.
Polda Jabar siagakan 26.692 personel gabungan untuk Operasi Ketupat Lodaya 2026. Simak rincian pengamanan arus mudik dan balik Lebaran di Jawa Barat di sini.
Bank Mandiri Jawa Barat menyiapkan uang tunai sebesar Rp4,58 triliun untuk pengisian ATM/CRM pada periode 24 Februari hingga 25 Maret 2026.
Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas korporasi di bulan suci Ramadan, melainkan wujud nyata kehadiran Pegadaian di tengah masyarakat.
GELIAT ekonomi syariah di Jawa Barat (Jabar) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kokohnya ekosistem industri halal di wilayah tersebut.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan dukungan terhadap wacana kenaikan batas defisit anggaran negara dari 3% menjadi 4% dari PDB.
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved