Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
UNJUK rasa buruh dengan jumlah sangat besar untuk meminta Pemprov Jawa Barat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai tuntutan ternyata tidak dipenuhi Gubernur Ridwan Kamil.
Gubernur tetap pada keputusannya tidak menaikan UMK 2022 untuk sejumlah daerah, yakni Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, serta Subang.
Merespons UMK 2022 yang tidak naik, Ketua DPC SPN Bandung Barat Budiman memastikan buruh akan melakukan aksi lanjutan untuk melawan keputusan gubernur yang mengacuhkan rekomendasi Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat.
UMK 2022 di Bandung Barat tidak mengalami kenaikan yaitu tetap Rp3.248.283. Padahal sebelumnya Pemkab Bandung Barat merekomendasikan sebesar Rp3.475.663.
"Pasti ada gerakan. Kesimpulan Gubernur Jabar sangat mengecewakan," kata Budiman saat dihubungi, Selasa (1/12).
Budiman membandingkan kebijakan Ridwan Kamil dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang akan membuat diskresi khusus UMK tahun 2022 di wilayahnya. Menurutnya, ada 4-5 daerah di Jawa Timur yang tidak naik upah tahun depan.
Namun hasil kesepakatan bersama kalangan buruh, Pemprov Jatim akan membuat diskresi khusus. "Tetapi Gubernur Jabar tidak menggunakan hak diskresi. Harusnya rekomendasi bupati/wali kota dipertimbangkan, pakai hak diskresinya," ucap Budiman.
Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin menyatakan, buruh di wilayah Jawa Barat khususnya Cimahi akan melakukan perlawanan dan aksi lanjutan menyikapi keputusan gubernur yang yang dinilai tidak memikirkan kondisi pekerja di Jawa Barat.
Berdasarkan hasil diskusi bersama perwakilan Aliansi Buruh Jabar (AJB), pihaknya akan menggugat Ridwan Kamil terkait penetapan UMK 2022 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami akan mempersiapkan perlawanan kembali atas keputusannya menolak rekomendasi dari walikota/bupati diatas formulasi PP 36. Kami akan menggugat penetapan yang dilakukan Ridwan Kamil," jelas Asep.
UMK 2022 di Cimahi ditetapkan sebesar Rp3.272.668,50 atau hanya naik sekitar 0,95 persen dari 2021 yang mencapai Rp3.241.919. Penetapan itu jauh dibawah rekomendasi yang disampaikan Pemkot Cimahi sebesar Rp3.517.492. (OL-15)
Dia menambahkan pendaftaran SPMB dapat dilakukan melalui kanal spmb.jabarprov.go.id atau melalui aplikasi Sapawarga.
SETARA Institute mengecam penyegelan masjid Ahmadiyah di Kota Banjar, Jawa Barat dan mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun tangan
Direktur Jenderal Kesehatan Layanan Primer dan Komunitas Kemenkes, Endang Sumiwi, menjelaskan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka kematian ibu dan bayi tinggi.
Adnan Prasetyo, bocah yang viral karena menaiki sepeda dari Brebes hendak menemui Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, akhirnya dijadikan anak asuh oleh Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.
Gempa bumi itu juga dirasakan di sejumlah wilayah Jawa Barat, khususnya di sekitar Kabupaten Pangandaran.
Setelah melalui proses seleksi dan pengarahan, 45 siswa SMA/SMK dari 3 Kabupaten, yaitu Purwakarta, Subang dan Karawang, diberangkatkan ke Dodik Rindam 3 Siliwangi.
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah bisa mengatur platform ekonomi digital sehingga menjadikan 6 juta pengemudi online di Indonesia menjadi pekerja dengan perlindungan yang melekat.
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
Namun sebaliknya, ada beberapa kejadian yang justru berkebalikan dengan semangat membela nasib buruh seperti penahanan ijazah.
Kondisi ekonomi global yang tidak menentu, ditambah dengan isu-isu lainnya, akan berdampak langsung pada sektor ini.
Presiden Prabowo Subianto seperti kembali ke jati dirinya saat berdialog dengan buruh pada May Day 2025 di Monas, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved