Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
UNJUK rasa buruh dengan jumlah sangat besar untuk meminta Pemprov Jawa Barat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai tuntutan ternyata tidak dipenuhi Gubernur Ridwan Kamil.
Gubernur tetap pada keputusannya tidak menaikan UMK 2022 untuk sejumlah daerah, yakni Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, serta Subang.
Merespons UMK 2022 yang tidak naik, Ketua DPC SPN Bandung Barat Budiman memastikan buruh akan melakukan aksi lanjutan untuk melawan keputusan gubernur yang mengacuhkan rekomendasi Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat.
UMK 2022 di Bandung Barat tidak mengalami kenaikan yaitu tetap Rp3.248.283. Padahal sebelumnya Pemkab Bandung Barat merekomendasikan sebesar Rp3.475.663.
"Pasti ada gerakan. Kesimpulan Gubernur Jabar sangat mengecewakan," kata Budiman saat dihubungi, Selasa (1/12).
Budiman membandingkan kebijakan Ridwan Kamil dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang akan membuat diskresi khusus UMK tahun 2022 di wilayahnya. Menurutnya, ada 4-5 daerah di Jawa Timur yang tidak naik upah tahun depan.
Namun hasil kesepakatan bersama kalangan buruh, Pemprov Jatim akan membuat diskresi khusus. "Tetapi Gubernur Jabar tidak menggunakan hak diskresi. Harusnya rekomendasi bupati/wali kota dipertimbangkan, pakai hak diskresinya," ucap Budiman.
Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin menyatakan, buruh di wilayah Jawa Barat khususnya Cimahi akan melakukan perlawanan dan aksi lanjutan menyikapi keputusan gubernur yang yang dinilai tidak memikirkan kondisi pekerja di Jawa Barat.
Berdasarkan hasil diskusi bersama perwakilan Aliansi Buruh Jabar (AJB), pihaknya akan menggugat Ridwan Kamil terkait penetapan UMK 2022 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami akan mempersiapkan perlawanan kembali atas keputusannya menolak rekomendasi dari walikota/bupati diatas formulasi PP 36. Kami akan menggugat penetapan yang dilakukan Ridwan Kamil," jelas Asep.
UMK 2022 di Cimahi ditetapkan sebesar Rp3.272.668,50 atau hanya naik sekitar 0,95 persen dari 2021 yang mencapai Rp3.241.919. Penetapan itu jauh dibawah rekomendasi yang disampaikan Pemkot Cimahi sebesar Rp3.517.492. (OL-15)
Cek jadwal imsakiyah Jawa Barat Rabu 18 Februari 2026: Imsak pukul 04.30 WIB, Subuh 04.40 WIB, Magrib 18.15 WIB. Persiapkan sahur dan buka puasa dengan tepat.
Kementerian Pertanian menargetkan distribusi 4 juta dosis vaksin PMK secara nasional sepanjang 2026.
Kasus gangguan jiwa anak dan remaja di Jawa Barat meningkat. RSJ Cisarua mencatat kunjungan naik hingga 30 pasien per hari, depresi jadi kasus dominan.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat hingga sangat lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang.
DUA pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diamuk massa setelah ketahuan mencuri sepeda motor.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku berinisial W, warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved