Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Gelapkan Belasan Mobil Rental, Pasutri Mendekam Di Balik Jeruji Besi

Supardji Rasban
25/11/2021 21:57
Gelapkan Belasan Mobil Rental, Pasutri Mendekam Di Balik Jeruji Besi
Pasangan suami istri yang menjadi tersangka penggelapan mobil di Brebes, Jawa Tengah.(MI/Supardji Rasban)

POLRES Brebes Jawa Tengah, meringkus pasangan suami istri (pasutri)  yang menggelapkan belasan mobil rental. Selain menahan kedua tersangka, polisi juga menyita 12 unit mobil.

Kedua pelaku yakni Fakih Akbar, 27, warga Kecamatan Bantarkawung, Brebes dan Iis Purwati, 38, warga Kabupaten Purbalingga.

Kapolres Brebes AKB Faisal Febrianto menyatakan pelaku melakukan aksinya di lima TKP yaitu di Kecamatan Paguyangan, Bumiayu, Bantarkawung Kabupaten Brebes, Majenang Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Purbalingga. Modus operandi yang dilakukan dengan cara menyewa mobil rental yang kemudian digadaikan.

"Modusnya, pelaku menyewa atau merental mobil tersebut yang kemudian digadaikan kepada orang lain," ujar Faisal dalam keterangan pers, Kamis (25/11).

Kapolres menyebut kasus penggelapan berawal saat pelaku menyewa mobil jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi B 2862 TOF kepada korban Muhammad Fauzan, 41, pada 15 Oktober 2021. Saat itu mereka menyewa selama empat hari untuk dipakai ke Jakarta.

Setelah empat hari, korban menanyakan keberadaan mobil itu, namun hingga hampir sebulan atau sampai 8 November tidak ada kejelasan keberadaan mobil. Dalam kasus itu, korban mengalami kerugian sampai Rp130 juta dan melaporkan kasus kepada Polsek Paguyangan.

"Setelah kami dalami ternyata pelaku sudah melancarkan aksinya sampai belasan kali selama lebih dari setahun. Pelaku melakukan kejahatan tersebut sampai 13 kali di 5 TKP. Namun barang bukti yang kami amankan baru ada 12 mobil. Kami masih mendalami kasus ini, dan satu mobil masih dalam pencarian," ungkap Kapolres.

Dalam pengakuannya, Iis Purwati mengatakan dirinya hanya mengikuti perintah suami untuk terlibat dalam penggelapan tersebut. Setelah mendapatkan mobil rental, mobil tersebut kemudian digadaikan.

"Mobil kemudian digadaikan dengan harga antara Rp20 juta-Rp30 juta. Uangnya digunakan untuk menutup biaya sewa mobil lagi. Soalnya kalau waktu sewa sudah habis saya bilang minta waktu perpanjangan," ucap Iis.

Sedangkan Fakih Akbar, menuturkan ia datang ke tempat rental mobil bersama isterinya untuk meyakinkan korban. Kemudian dia langsung membayar di muka uang sewa tersebut agar dipercaya korban.

Atas kasus tersebut  Pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. Pelaku terancam hukuman selama empat tahun penjara. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya