SERIKAT pekerja di Kalimantan Selatan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap kebijakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang dinilai tidak berpihak kepada buruh. Buruh menuntut besaran UMP 2022 naik 8 persen menjadi Rp3,1 juta.
Kamis (25/11) pagi ratusan buruh dari berbagai perusahaan yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banua dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel berunjukrasa di depan gedung DPRD Kalsel. "Kami menolak kenaikan UMP yang hanya 1 persen atau Rp29 ribu dan meminta gubernur menaikkan UMP sebesar 8 persen," tegas Biro Hukum Konfederasi SPSI Kalsel, Sumarlan.
Menurutnya besaran UMP yang hanya naik Rp29 ribu ini tidak berpihak pada nasib buruh. Dasar penetapan UMP juga tidak lagi menggunakan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL), PP 30/21 tentang pengupahan yang lebih berpihak pada pengusaha.
Karena itu pihaknya mendesak Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor mencabut SK UMP 2022 yang menetapkan kenaikan 1 persen dan merubahnya menjadi naik 8 persen. Sebelumnya Pemprov Kalsel menetapkan UMP 2022 naik sebesar Rp29.000 menjadi Rp2.906.473,32. UMP tahun 2021 Provinsi Kalsel tercatat sebesar Rp2.877.177,93.
Kenaikan ini mengikuti ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sekitar 1,01 Persen di setiap Provinsi dan Kalsel peringkat ke 14 tertinggi kenaikan UMP di indonesia. Minimnya kenaikan UMP ini diakibatkan kondisi pandemi covid 19 yang terjadi. (OL-15)