Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Anggota TNI Diperiksa Pomdam Pattimura usai Robohkan Dua Polantas

Hamdi Jempot, Muklis Efendi (Story Builder)
25/11/2021 14:13

ANGGOTA Provos Kodam XVI Pattimura Pratu Billy Kakisina (BK) harus menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi Militer (Pomdam) setelah terlibat adu jotos dengan Bripka NS dan Bripka Z yang merupakan dua anggota Polantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Bambang Ismawan menegaskan, pemeriksaan dilakukan karena perbuatan BK tidak dapat dibenarkan dan harus didisiplinkan. "Kita akan lakukan pendisiplinan pada anggota kita," ungkap Bambang di Karpan, Ambon, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Cegah Mogok Massal, UMK Kabupaten Bandung Barat 2022 Dinaikkan Rp30 Ribu

Tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan dibawa hingga ke tingkat Polisi Militer yang lebih tinggi. Lebih jauh Bambang mengatakan, pihaknya juga sudah mengambil langkah untuk mendamaikan anggotanya dan kedua anggota Polantas tersebut.

“Sudah diambil langkah yang cepat terkait aksi tersebut dengan adanya pertemuan,” cetusnya.

Viral video yang mempertontonkan aksi Pratu BK merobohkan Bripka NS dan Bripka Z di samping Pos Lantas Mutiara di Kawasan Mardika Ambon pada Rabu (24/11/2021) sekitar Pukul 18.30 WIT. Dua anggota kepolisian itu tampak kewalahan dan sampai jatuh bangun lantaran terkena jotosan.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhammad Roem Ohoirat mengatakan, kedua anggota Polantas tersebut semula sedang mengatur lalu lintas di Jalan Rijal, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Rabu sore. Mereka menilang warga sipil yang belakangan diketahui saudara dari Pratu BK.

"Yang bersangkutan tidak mau dan malah melaporkan ke saudaranya yang merupakan oknum TNI," kata Roem. Menerima laporan tersebut, sang oknum langsung mendatangi Pos Lantas Mutiara di Kawasan Mardika Ambon dan terjadilah aksi baku pukul.

"Sekarang masalah ini sudah diselesaikan sebagaimana tadi rekan-rekan sendiri sudah lihat, bahwa di antara mereka sudah saling salaman dan juga sudah saling memaafkan," ujar lanjutnya.

Meski sudah terjadi perdamaian, Bripka NS dan Bripka Z tetap harus menjalani pemeriksaan di unit Propam Polresta Pulau Ambon. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah ada pelanggaran disiplin atau tidak. Jika iya, keduanya akan diberikan sanksi sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. Ia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor tanpa terkecuali untuk tertib di jalan raya.

"Tapi ada juga hikmah di baliknya. Nantinya kita bisa belajar karena bagaimanapun pengalaman adalah guru yang terbaik. Ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat kita siapapun sebagai pengguna kendaraan bermotor bahwa di jalan harus tertib," tegasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik