Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
BURUH dari berbagai serikat dan aliansi di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, mengurungkan rencana mereka menggelar mogok massal selama empat hari. Pasalnya, aspirasi mereka terkait kenaikan upah sudah
diterima oleh pemerintah daerah.
Mereka hanya mengadakan aksi pada Senin (22/11). Massa melakukan penyisiran ke pabrik-pabrik serta memblokade jalan. Mereka melanjutkan unjuk rasa dengan mendatangi kantor Bupati Bandung Barat di Ngamprah.
Aksi buruh untuk menolak kenaikan upah menggunakan formulasi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bandung Barat, Budiman menyatakan, semua buruh sudah kembali masuk kerja karena aspirasi terkait kenaikan upah sudah diterima oleh Pemkab Bandung Barat.
"Hari ini tidak ada mogok massal. Kami tinggal mengawal agenda rapat
pleno. Jadi agendanya digeser ke pengawalan rapat pleno dewan pengupahan," katanya, Selasa (23/11).
Dia mengatakan, perwakilan buruh dari serikat pekerja akan langsung mengawal rapat pleno dewan pengupahan. Adapun tuntutan buruh UMK
naik antara 7%-10%.
Budiman melanjutkan, pengawalan rapat pleno wajib dilakukan karena buruh khawatir pimpinan daerah malah tetap menggunakan PP nomor 36 tahun 2021 dalam penentuan UMK 2022.
"Kemarin saya sudah sampaikan ke Pak Plt Bupati, tuntutan kita cuma satu, bahwa beliau ketika merekomendasikan (kenaikan UMK), jangan menggunakan PP nomor 36," ucapnya.
Jika tetap memakai PP nomor 36, menurut dia, maka UMK Bandung Barat tidak akan mengalami kenaikan, sehingga tidak menutup kemungkinan bila para buruh akan kembali melakukan aksi.
"Biasanya, bupati/wali kota di wilayah Bandung Raya ada kompromi atau
pembicaraan, sehingga kenaikan UMK stabil. Jika tetap dengan PP nomor 36, Bandung Barat tidak akan naik," tuturnya. (N-2)
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan dukungan terhadap wacana kenaikan batas defisit anggaran negara dari 3% menjadi 4% dari PDB.
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
AKSI unjuk rasa yang digelar Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia (SBIMI) di depan kantor PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Seperti diketahui bencana banjir Pekalongan yang telah merendam permukiman mereka selama hampir satu bulan hingga saat ini masih belum tertangani dengan baik.
Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei menegaskan negaranya tidak gentar menghadapi ancaman Presiden Amerika Serikat Donald Trump, meski Iran tengah diguncang.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Komisi III DPR RI meluruskan berbagai narasi keliru soal KUHP baru, menegaskan pidana mati, pasal presiden, zina, hingga demo tetap dibatasi prinsip keadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved