UMP Sulteng Naik 3,78 Persen

M Taufan SP Bustan
18/11/2021 17:41
UMP Sulteng Naik 3,78 Persen
Ilustrasi(DOK MI)

UPAH Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah 2022 ditetapkan Rp2.390.739. Jumlah itu naik 3,78 persen dari UMP 2021 Rp2.303.711.   

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng, Joko Pranowo mengatakan, Disnakertrans Provinsi Sulteng bersama Dewan Pengupahan Sulteng telah menetapkan UMP itu rapat Dewan Pengupahan Sulteng, di aula Disnakertrans Sulteng, Selasa (16/11).

"Tentu penaikan UMP Sulteng 2022 itu berdasarkan perhitungan jelas," terangnya, Kamis (18/11).

Joko menyebutkan, penetapan besaran UMP tersebut dilakukan berdasarkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta turunannya PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Dari aturan itu disebutkan penyesuaian UMP dilakukan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, penetapan UMP juga menggunakan formula batas atas dan batas bawah. Elemen yang dihitung antara lain adalah batas atas rata-rata konsumsi masyarakat Sulteng per kapita dikali rata-rata jumlah anggota rumah tangga dibagi rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja. "Dari kemudian didapatkan rumusnya sehingga penaikan UMP Sulteng 2022 diputuskan," paparnya.

Joko menambahkan, bahwa pada rapat penetapan  ada beberapa pihak yang tidak sepakat dengan besaran penaikan UMP. Namun setelah dijelaskan formula yang digunakan merupakan aturan langsung dari pemerintah pusat akhirnya pihak yang menolak bisa menerima.

"Jadi tidak bisa dibantakan karena itu sudah aturan dari pemerintah pusat yang diikuti," tandasnya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya