Buruh Di Bandung Barat Tetap Akan Lakukan Mogok Kerja

Depi Gunawan
18/11/2021 17:24
Buruh Di Bandung Barat Tetap Akan Lakukan Mogok Kerja
Aksi demo pekerja(DOK MI)

BURUH di Kabupaten Bandung Barat terancam tidak menerima upah jika nekat melakukan aksi mogok massal dan unjuk rasa menolak kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Sekretaris Eksekutif Apindo Bandung Barat, Yohan Oktavianus mengatakan, aksi mogok massal buruh bakal berdampak pada terganggunya produksi di setiap perusahaan, sehingga upah para buruh terpaksa tidak akan dibayar selama mereka melaksanakan aksi.

"Produksi akan terganggu, tapi solusinya, upahnya tidak bisa dibayarkan jika buruh tetap ingin mogok massal," katanya saat dihubungi, Kamis (18/11).

Dia menegaskan, keputusan Apindo tidak membayar upah bagi buruh yang melakukan aksi mogok sudah sesuai aturan dan undang-undang ketenagakerjaan, apalagi mogok massal itu bukan karena perselisihan hubungan industrial ataupun gagal perundingan.

Pihaknya memberikan solusi bagi buruh jika upahnya ingin tetap dibayar, meskipun mereka tetap berniat melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak kenaikan UMK tersebut.

"Kalau karyawan mau demo ya silakan, tapi kalau bisa sesudah masuk kerja atau sebelum masuk kerja. Tapi kalaupun tidak masuk kerja ya engga apa-apa, tapi upahnya tidak dibayar," ucapnya.

Apindo tidak bisa melarang para buruh melakukan aksi unjuk rasa karena sudah diatur dalam undang-undang untuk menyampaikan pendapat. Meski begitu, pihaknya meminta agar buruh tetap bekerja supaya produksi di setiap perusahaan tidak terganggu.

"Baru juga kita bisa produksi setelah terdampak Covid-19, ditambah buruhnya demo dan akan mengosongkan pabrik, nantinya pasti nambah kesulitan buat pengusaha maupun pekerja," tuturnya.

Dilain pihak, buruh tetap bakal mengadakan aksi mogok massal selama 4 hari dari 22-25 November meskipun Apindo sudah mengancam tidak akan memberikan upah.

"Buruh tidak mempermasalahkan konsekuensi kehilangan upah selama 4 hari, saya sudah sampaikan kepada anak-anak. Kalau kita mau komitmen, hilang upah tidak masalah, ketimbang tahun ke tahun upah kita enggak akan naik," jelas Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bandung Barat, Budiman.

Menurutnya, keputusan mogok massal perlu dilakukan karena PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan menyebabkan upah buruh di Bandung Barat tidak akan naik.

"Artinya mau kepada siapa kita berpegang dan meminta, karena pemerintah saja dengan regulasi yang ada (upah) gak naik, sehingga dampaknya juga sangat luas. Untuk Bandung Barat dari tahun ke tahun jangan harap ada kenaikan," tambahnya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya