Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
BURUH di Kabupaten Bandung Barat terancam tidak menerima upah jika nekat melakukan aksi mogok massal dan unjuk rasa menolak kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Sekretaris Eksekutif Apindo Bandung Barat, Yohan Oktavianus mengatakan, aksi mogok massal buruh bakal berdampak pada terganggunya produksi di setiap perusahaan, sehingga upah para buruh terpaksa tidak akan dibayar selama mereka melaksanakan aksi.
"Produksi akan terganggu, tapi solusinya, upahnya tidak bisa dibayarkan jika buruh tetap ingin mogok massal," katanya saat dihubungi, Kamis (18/11).
Dia menegaskan, keputusan Apindo tidak membayar upah bagi buruh yang melakukan aksi mogok sudah sesuai aturan dan undang-undang ketenagakerjaan, apalagi mogok massal itu bukan karena perselisihan hubungan industrial ataupun gagal perundingan.
Pihaknya memberikan solusi bagi buruh jika upahnya ingin tetap dibayar, meskipun mereka tetap berniat melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak kenaikan UMK tersebut.
"Kalau karyawan mau demo ya silakan, tapi kalau bisa sesudah masuk kerja atau sebelum masuk kerja. Tapi kalaupun tidak masuk kerja ya engga apa-apa, tapi upahnya tidak dibayar," ucapnya.
Apindo tidak bisa melarang para buruh melakukan aksi unjuk rasa karena sudah diatur dalam undang-undang untuk menyampaikan pendapat. Meski begitu, pihaknya meminta agar buruh tetap bekerja supaya produksi di setiap perusahaan tidak terganggu.
"Baru juga kita bisa produksi setelah terdampak Covid-19, ditambah buruhnya demo dan akan mengosongkan pabrik, nantinya pasti nambah kesulitan buat pengusaha maupun pekerja," tuturnya.
Dilain pihak, buruh tetap bakal mengadakan aksi mogok massal selama 4 hari dari 22-25 November meskipun Apindo sudah mengancam tidak akan memberikan upah.
"Buruh tidak mempermasalahkan konsekuensi kehilangan upah selama 4 hari, saya sudah sampaikan kepada anak-anak. Kalau kita mau komitmen, hilang upah tidak masalah, ketimbang tahun ke tahun upah kita enggak akan naik," jelas Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bandung Barat, Budiman.
Menurutnya, keputusan mogok massal perlu dilakukan karena PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan menyebabkan upah buruh di Bandung Barat tidak akan naik.
"Artinya mau kepada siapa kita berpegang dan meminta, karena pemerintah saja dengan regulasi yang ada (upah) gak naik, sehingga dampaknya juga sangat luas. Untuk Bandung Barat dari tahun ke tahun jangan harap ada kenaikan," tambahnya. (OL-15)
PUNCAK arus mudik lebaran 2026 di Jalan Raya Nagreg, Jawa Barat, diperkirakan akan terjadi hari ini (19/3).
KEBAKARAN hutan dan lahan atau karhutla mulai mengintai di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Di Kecamatan Cireunghas, dilaporkan terjadi kebakaran hutan di lahan sekitar 2.000 meter persegi.
TIGA hari menjelang Hari Raya Idulfitri, harga kebutuhan pokok terutama daging sapi 19 Maret 2026 di Pasar Pamanukan, Subang, Jawa Barat, mengalami kenaikan yakni Rp180 ribu per kilogram.
Keberadaan cosplayer merupakan hak istimewa yang diberikan oleh pemerintah kota yang harus dijaga keberlangsungannya.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Bagi mereka, ini bukan sekadar agenda rutin, tapi cara menjaga ingatan
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan dukungan terhadap wacana kenaikan batas defisit anggaran negara dari 3% menjadi 4% dari PDB.
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved