Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
GERAKAN Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Karawang, Jawa Barat,
menyayangkan terjadinya perusakan Pos Pelayanan HKBP Rengasdengklok di
Desa Amansari, Karawang, pada 29 Oktober lalu. Perusakan terjadi dengan alasan belum adanya izin.
Ketua BPC GMKI Karawang, Areslon, mengatakan, perusakan pos pelayanan
dilakukan oleh sekelompok orang dengan alasan belum mendapatkan izin.
"Sangat disayangkan, dalam negara hukum masih ada tindakan intoleransi"
ujarnya, Selasa (9/11).
Berangkat dari kejadian tersebut, GMKI cabang Karawang bersama tim
perizinan HKBP Rengasdengklok mendatangi Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Karawang untuk berdiskusi mencari solusi agar jemaat HKBP
Rengasdengklok dapat beribadah dengan tenang.
"Sejak diurus dari 2014, HKBP rengasdengklok belum mendapatkan izin karena tidak mendapatkan rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Ada salah satu unsur organisasi FKUB tidak menyetujui," katanya.
GMKI cabang Karawang mengatakan bahwa akar masalah munculnya perilaku
intoleransi yaitu Peraturan Bersama Menteri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2006. PBM ini kerap dipakai untuk melakukan penolakan rumah ibadah.
"Syarat pendirian rumah ibadah formula 90/60, rekomendasi tertulis dari
FKUB selama ini menjadi instrumen politisasi kelompok intoleran dan
dijadikan ruang untuk memecah belah kohesi lintas agama," ucap Areslon.
Areslon menyampaikan Indonesia bukan negara agama melainkan negara
berdasarkan agama yakni menghargai dan menghormati kebebasan agama.
Pasal 29 (2) UUD 1945, negara menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama,
masyarakat dapat beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaan masing
masing.
"Ini tugas pemerintah. Negara tidak boleh kalah terhadap tindakan intoleran" kata Areslon.
Areslon mendukung langkah kementerian agama untuk merevisi PBM 9 dan 8
2006 dan meningkatkan status hukum menjadi peraturan presiden. Areslon
meminta kementerian agama untuk merevisi syarat pendirian rumah ibadah
terkhususnya syarat rekomendasi FKUB.
"FKUB seharusnya fungsi dialog bukan fungsi persetujuan" tutur Areslon.
Selain itu, Areslon meminta kepada kementerian agama untuk melakukan
penguatan fasilitas pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan umat
beragama.
Dia mengajak seluruh pemuda dan mahasiswa untuk menjaga keberagaman negara Indonesia. Intoleransi adalah bibit disintegrasi bangsa.
"Oleh karena itu, mari kita bergandengan tangan menjaga kedaulatan Indonesia," tutup Areslon. (N-2)
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan menyiapkan dua pendekatan agar insiden perusakan rumah doa di Padang, Sumatra Barat tak terulang
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak jajaran Kementerian Agama untuk mengedepankan Kurikulum Cinta sebagai strategi utama dalam menyelesaikan kasus intoleransi yang terjadi.
GEMPAR Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Menteri dan Wakil Menteri Agama terkait insiden intoleransi di Padang
MAARIF Institute for Culture and Humanity menanggapi soal kasus perusakan rumah doa milik umat Kristiani di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
negara gagal memberikan perlindungan terhadap kebebasan beragama menyusul adanya peristiwa persekusi dan intoleransi Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat
Kejurnas Tenis Junior TDP-IMTC Piala Bupati Karawang digelar pada 12-15 Juli dan Piala Kajari Karawang digelar pada 17-21 Juli 2025.
Kejurnas diikuti 200 petenis dari 65 kabupaten/kota di Indonesia dengan mempertandingkan 22 kategori.
Bantua ini merupakan bentuk aspirasi kepada siswa-siswi Sekolah Dasar. Penyerahan Bantuan disaksikan oleh orangtua siswa.
MENJADIKAN Karawang, Jawa Barat, bukan hanya sebagai destinasi industri, melainkan juga sebagai masa depan hunian premium di timur Jakarta.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
Bantuan yang diterima DLH Kabupaten Karawang tersebut terdiri dari 130 bibit pohon mangga dan 125 bibit pohon jambu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved