Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

GMKI Sesalkan Perusakan Pos Pelayanan HKBP di Karawang

Bayu Anggoro
09/11/2021 23:15
GMKI Sesalkan Perusakan Pos Pelayanan HKBP di Karawang
Sejumlah polisi berjaga di sekitar lokasi tempat ibadah yang dirusak warga massa, di Tlogowero, Bansari, Temanggung, Jawa Tengah.(ANTARA/Anis Efizudin)


GERAKAN Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Karawang, Jawa Barat,
menyayangkan terjadinya perusakan Pos Pelayanan HKBP Rengasdengklok di
Desa Amansari, Karawang, pada 29 Oktober lalu. Perusakan terjadi dengan alasan belum adanya izin.

Ketua BPC GMKI Karawang, Areslon, mengatakan, perusakan pos pelayanan
dilakukan oleh sekelompok orang dengan alasan belum mendapatkan izin.
"Sangat disayangkan, dalam negara hukum masih ada tindakan intoleransi"
ujarnya, Selasa (9/11).

Berangkat dari kejadian tersebut, GMKI cabang Karawang bersama tim
perizinan HKBP Rengasdengklok mendatangi Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Karawang untuk berdiskusi mencari solusi agar jemaat HKBP
Rengasdengklok dapat beribadah dengan tenang.

"Sejak diurus dari 2014, HKBP rengasdengklok belum mendapatkan izin karena tidak mendapatkan rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Ada salah satu unsur organisasi FKUB tidak menyetujui," katanya.

GMKI cabang Karawang mengatakan bahwa akar masalah munculnya perilaku
intoleransi yaitu Peraturan Bersama Menteri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2006. PBM ini kerap dipakai untuk melakukan penolakan rumah ibadah.

"Syarat pendirian rumah ibadah formula 90/60, rekomendasi tertulis dari
FKUB selama ini menjadi instrumen politisasi kelompok intoleran dan
dijadikan ruang untuk memecah belah kohesi lintas agama," ucap Areslon.
 
Areslon menyampaikan Indonesia bukan negara agama melainkan negara
berdasarkan agama yakni menghargai dan menghormati kebebasan agama.
Pasal 29 (2) UUD 1945, negara menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama,
masyarakat dapat beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaan masing
masing.

"Ini tugas pemerintah. Negara tidak boleh kalah terhadap tindakan intoleran" kata Areslon.

Areslon mendukung langkah kementerian agama untuk merevisi PBM 9 dan 8
2006 dan meningkatkan status hukum menjadi peraturan presiden. Areslon
meminta kementerian agama untuk merevisi syarat pendirian rumah ibadah
terkhususnya syarat rekomendasi FKUB.

"FKUB seharusnya fungsi dialog bukan fungsi persetujuan" tutur Areslon.
 
Selain itu, Areslon meminta kepada kementerian agama untuk melakukan
penguatan fasilitas pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan umat
beragama.

Dia mengajak seluruh pemuda dan mahasiswa untuk menjaga keberagaman negara Indonesia. Intoleransi adalah bibit disintegrasi bangsa.

"Oleh karena itu, mari kita bergandengan tangan  menjaga kedaulatan Indonesia," tutup Areslon. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik