Selasa 09 November 2021, 22:35 WIB

KPK Titipkan 14 Tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Faishol Taselan | Nusantara
KPK Titipkan 14 Tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah ASN Pemkab Probolingo, Jawa Timur, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap seleksi pejabat sementara kepala desa.

 

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan sebanyak 14 tersangka di ruang tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka adalah tersangka
kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.


"Kejati Jatim menerima 14 orang tersangka terdiri dari 13 laki-laki dan
satu perempuan. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Kejati Jatim
Cabang Rutan Kelas I Surabaya," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum
(Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman di Surabaya, Selasa (9/11).

Penitipan tersangka itu dilakukan dalam rangka penuntutan atas nama
terdakwa Ali Wafa dan kawan-kawan. Ali Wafa merupakan tersangka pemberi
suap.

"Kami menerima titipan tahanan dari KPK. Ada belasan orang. Informasi
lebih lanjut mohon dikonfirmasi ke KPK langsung," kata Fathur.

Setelah menjalani tahanan ini, ke 14 tersangka tidak lama lagi akan menjadi persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

KPK menangkap dan menetapkan sejumlah orang dalam kasus dugaan suap
terkait jual beli jabatan Kades di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, yang juga melibatkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, anggota DPR RI, yang juga pernah menjabat Bupati Probolinggo dua periode. Selain itu, KPK juga menetapkan 20 tersangka lain.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, pemilihan kades serentak
tahap II di Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan 27 Desember
2021 mengalami pengunduran jadwal.

Terhitung pada 9 September 2021 lalu ada 252 kepala desa dari 24
kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang tuntas menjabat. Sejumlah ASN di Pemkab Probolinggo diusulkan mengisinya.

KPK menyebut, ada persyaratan khusus untuk pengusulan itu. Mereka harus mendapatkan persetujuan dari Hasan, suami bupati.

Para calon penjabat kepala desa itu juga diwajibkan memberikan dan
menyetorkan uang senilai Rp20 juta per orang, ditambah upeti
penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare. (N-2)

 

Baca Juga

Antara/Raisan Al Farisi

Pemadaman Kebakaran di TPA Sarimukti sudah Mencapai 90%

👤Sugeng Sumariyadi 🕔Jumat 22 September 2023, 21:13 WIB
TPA Sarimukti sudah lebih dari satu bulan terbakar. Akibatnya, sampah dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten...
MI/Heri Susetyo

Wamenparekraf Ajak Mahasiswa dan Komunitas Perfilman Surabaya Syuting Reality Show

👤Heru Susetyo 🕔Jumat 22 September 2023, 20:41 WIB
Angela menilai hal ini menjadi ruang berbagi ilmu dan pengetahuan atau transfer pengetahuan antara pegiat media dengan para mahasiswa dan...
MI/Apul Iskandar

Danau Toba Rally 2023, Ajang Promosi  Kawasan Wisata Danau Toba

👤Apul Iskandar 🕔Jumat 22 September 2023, 20:11 WIB
Danau Toba Rally 2023 digelar di Aek Nauli, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara dari Sabtu-Minggu...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya