Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan sebanyak 14 tersangka di ruang tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka adalah tersangka
kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
"Kejati Jatim menerima 14 orang tersangka terdiri dari 13 laki-laki dan
satu perempuan. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Kejati Jatim
Cabang Rutan Kelas I Surabaya," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum
(Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman di Surabaya, Selasa (9/11).
Penitipan tersangka itu dilakukan dalam rangka penuntutan atas nama
terdakwa Ali Wafa dan kawan-kawan. Ali Wafa merupakan tersangka pemberi
suap.
"Kami menerima titipan tahanan dari KPK. Ada belasan orang. Informasi
lebih lanjut mohon dikonfirmasi ke KPK langsung," kata Fathur.
Setelah menjalani tahanan ini, ke 14 tersangka tidak lama lagi akan menjadi persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
KPK menangkap dan menetapkan sejumlah orang dalam kasus dugaan suap
terkait jual beli jabatan Kades di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, yang juga melibatkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, anggota DPR RI, yang juga pernah menjabat Bupati Probolinggo dua periode. Selain itu, KPK juga menetapkan 20 tersangka lain.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, pemilihan kades serentak
tahap II di Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan 27 Desember
2021 mengalami pengunduran jadwal.
Terhitung pada 9 September 2021 lalu ada 252 kepala desa dari 24
kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang tuntas menjabat. Sejumlah ASN di Pemkab Probolinggo diusulkan mengisinya.
KPK menyebut, ada persyaratan khusus untuk pengusulan itu. Mereka harus mendapatkan persetujuan dari Hasan, suami bupati.
Para calon penjabat kepala desa itu juga diwajibkan memberikan dan
menyetorkan uang senilai Rp20 juta per orang, ditambah upeti
penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare. (N-2)