Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni minta Pemerintah Indonesia membatalkan seluruh perjanjian antara Indonesia dan Australia di Laut Timor. Desakan dari yayasan yang konsen menyuarakan hak-hak rakyat Nusa Tenggara Timur (NTT) di Laut Timor itu lantaran Australia semakin represif terhadap nelayan Indonesia.
Terakhir, Australia Border Force (ABF) membakar tiga kapal nelayan Indonesia yang menangkap ikan di perairan Laut Timor dengan tuduhan menangkap ikan secara ilegal. "Batalkan seluruh perjanjian RI-Australia di Laut Timor yang tidak memiliki kekuatan apapun di sana lagi sejak Timor-Timur merdeka dari NKRI ditambah lagi perjanjian Australia Timor-Timur yang dibuat oleh Indonesia telah dibatalkan dan mengunakan perjanjian yang baru dengan mengunakan median line," kata Ferdi Tanoni kepada Media Indonesia, Senin (8/11).
Ferdi menyebut perjanjian yang harus dibatalkan ialah Perjanjian Indonesia-Australia 1997 tentang ZEE dan Batas-Batas Dasar Laut Tertentu di Laut Timor yang ditandatangani pada 14 Maret 1997 di Perth, Australia Barat. Perjanjian itu ditandatangani oleh Menlu Ali Alatas dan Menlu Alexander Downer.
Ferdi menilai perjanjian itu penuh dengan akal-akalan karena Australia akhirnya menguasai seluruh harta kekayaan yang ada di Laut Timor yang sampai saat ini tidak pernah diratifikasi. "Perjanjian ini tidak mungkin diratifikasi lagi. Karena itu kami minta batalkan bersama aturan lain temasuk perampasan hak berdaulat di gugusan Pulau Pasir oleh Pemerintah Federal Australia dari tangan Indonesia di Timor Barat, Rote, Sasbu, dan Alor yang secara berdaulat hingga detik ini merupakan hak mutlak kami, bukan Australia," jelasnya.
Karena itu, Ferdi minta nelayan Indonesia yang melaut dan menangkap ikan di sekitar gugusan Pulau Pasir dan sekitarnya diberikan kebebasan untuk melakukan aktivitas mereka. "Sampai saat ini kami terus menunggu janji dari Kementerian Luar Negeri Indonesia sekitar 2,5 tahun lalu mengatakan bahwa akan ada perundingan ulang di kawasan Laut Timor yang kami angkat ini," kata Ferdi.
Ferdi juga minta Pemerintah Federal Australia keluar dari gugusan Pulau Pasir. "Keluar dari Pulau Pasir yang mereka rampas itu dan membayar kembali seluruh kerugian yang telah dilakukan," tambahnya.
Baca juga: Bupati Badung Gelontorkan Bantuan Rp2 Juta Bagi 8.832 UMKM
Dari informasi yang diterima YPTB, ada 16 kapal nelayan yang ditangkap. Tiga kapal di antaranya dihancurkan dan 13 kapal dikembalikan ke perairan Indonesia. (OL-14)
Hangtuah Jakarta melakukan kunjungan strategis ke markas tim tersukses di Liga Basket Australia (NBL), Perth Wildcats
MENTERI Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto melakukan dialog strategis bersama 84 akademisi diaspora Indonesia di Australia.
Studi terbaru di Kepulauan Neptune, Australia Selatan, mengungkap hiu putih dapat menghilang hingga 92 hari tanpa kehadiran paus pembunuh.
Australia Barat mengeluarkan peringatan campak setelah dua kasus baru ditemukan. Penerbangan Batik Air Jakarta–Perth disebut sebagai lokasi paparan, memicu imbauan kewaspadaan.
DIRECTOR of Communicable Disease Control Directorate atau otoritas kesehatan Australia Barat di Perth mengeluarkan Kewaspadaan Campak (Measles Allert) untuk warganya pada 12 Februari 2026.
Anomali tersebut tampaknya memiliki versi tersendiri dari tanjung Queensland di bagian utara, mencapai bagian terluasnya di tengah, dan memiliki dua tanjung yang memanjang ke bawah
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
Polres Belu ungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Atambua, NTT.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mendampingi 12 warga Jabar dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved