Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
LEWAT desakan publik dari para pastor, suster, aktivis HAM dan mahasiswa yang melakukan aksi turun ke jalan selama dua hari di Kabupaten Sikka membuahkan hasil. Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur akhirnya menjerat tersangka sekaligus pemilik kelab malam Yohanes Vidorino Wonasoba dengan Undang-Undang Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas kasus eksploitasi 17 anak dibawah umur di Kabupaten Sikka.
Berdasarkan surat dari Polda NTT tertanggal 3 November 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Eko Widodo, ditujukan kepada Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRUK) Maumere, Suster Eustochia Monika Nata atas kasus eksploitasi 17 anak dibawah umur menegaskan bahwa untuk penerapan pasal, penyidik telah menerapkan Undang-Undang TPPO.
Hal ini sesuai dengan petunjuk dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) melalui surat P.19 sesuai dengan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dengan nomor: B-1748/N.3.4/Eoh.1/08/2021, tanggal 10 Agustus 2021.
Kemudian, pada Rabu (6/10) telah dilakukan konsultasi dan koordinasi penanganan perkara dengan JPU sesuai dengan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dengan nomor: B-2126/N.3.4/Eoh.1/10/2021, tanggal 6 Oktober 2021 tentang pengembalian hasil penyidikan perkara tersangka Yohanes Vidorino Wonasoba alias Rino.
Selanjutnya, Senin tanggal 18 Oktober 2021, penyidik sudah melengkapi sesuai dengan hasil konsultasi dan koordinasi dan BP sudah dikirim kembali ke JPU dan sampai saat ini dilaporkan BP masih dalam penelitian JPU.
"Penyidik saat ini masih menunggu hasil penelitian BP dari JPU," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Eko Widodo melalui surat pemberitahuan informasi yang ditujukan kepada Tim TRUK Maumere di Kabupaten Sikka.
Koordinator TRUK Maumere, Suster Eustochia Monika Nata kepada mediaindonesia.com, Kamis (4/11) mengatakan dalam kasus eksploitasi 17 anak di bawah umur ini, dari empat pemilik kelab malam, pihak penyidik Polda NTT hanya menetapkan satu pemilik kelab malam menjadi tersangka.
Semula, penyidik Polda NTT penerapan hukum terhadap kasus ini hanya berdasarkan Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 183 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 74 ayat (1) dan (2) huruf d UU RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pihaknya menilai penggunaan dasar hukum yang tidak tepat dan tidak sempurna.
"Dari empat pemilik kelab malam, penyidik Polda NTT hanya menetapkan satu tersangka. Penetapan tersangka yang diskriminatif. Menurut kami, polisi mendukung ketiga pemilik kelab malam yang diduga sebagai eksploitasi anak. Dan penggunaan dasar hukum yang tidak tepat dan sempurna dalam kasus ini," papar dia.
Baca Juga: Tokoh Agama Desak Polda NTT Presisi Usut Kasus Eksploitasi 17 ...
Namun berkat perjuangan panjang dan aksi turun ke jalan, kata dia, pihaknya mendapatkan surat pemberitahuan dari Polda NTT bahwa terhadap kasus ini pihak penyidik Polda NTT telah menerapkan Undang-Undang TPPO.
Meski demikian, ia tetap mempertanyakan sikap Polda NTT yang sampai saat ini hanya menetapkan satu tersangka. Sementara, tiga pemilik kelab malam belum juga ditetapkan tersangka "Sampai saat ini tiga pemilik kelab malam masih berlenggang bebas. Padahal masing-masing mereka melakukan tindakan yang sama sehingga terjadi diskriminasi dalam penetapan hukum," tandas dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Rino, Joneri Bukit saat dihubungi mediaindonesia.com mengatakan, dalam kasus ini, kliennya dijerat dua pasal yakni Undang-Undang perlindungan anak dan Ketenagakerjaan.
Ia mengaku tidak permasalahkan penyidik Polda NTT memasukan tambahan pasal Undang-Undang TPPO terhadap kliennya. Hal itu dikarenakan kewenangan dari penyidik. Akan tetapi kata dia, apapun pasal yang mau disangkakan terhadap
kliennya, itu tergantung fakta hukum sebenarnya bukan berdasarkan sesukanya mereka.
"Dimana persoalannya, kalau penyidik Polda NTT memaksakan kasus ini ke UU TPPO, apakah mereka bisa buktikannya ketika mereka menuntut itu nantinya di pengadilan. Jadi silahkan saja, kami sebagai penasihat hukumnya, mau seribu pasal pun, mereka sangkakan ke klien saya, silahkan saja, nanti juga kita buktikan di fakta persidangan di pengadilan," tantang dia.(OL-13)
Baca Juga: KPAI Minta Eksploitasi Anak oleh Pejabat Ditindak Tegas
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Sayangnya, ekosistem berupa tanaman penyangga pantai, dibiarkan tanpa adanya tanda-tanda reklamasi.
Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menggelar pelatihan pengelolaan sampah
Kematian tragis ibu hamil Maria Yunita dan bayinya di Kabupaten Sikka, NTT, memicu kecaman keras dari masyarakat dan organisasi masyarakat sipil di wilayah tersebut.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka mendukung penuh pelaksanaan Festival Maumerelogia 5 yang akan berlangsung pada 15-24 Mei 2025.
Sebanyak empat orang yang diduga sebagai aktor intelektual di balik kasus Hak Guna Usaha (HGU) Tanah Nangahale di Kecamatan Talibura, Kabupaen Sikka, dilaporkan ke Polda NTT.
Child grooming dan pedofilia sering disamakan. Psikolog menjelaskan perbedaannya serta bahaya serius yang mengancam keselamatan anak.
KASUS dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang bekerja di salah satu tempat pijat di Jakarta menuai sorotan. Harus ada penyelidikan lebih mendalam terkait hal tersebut.
Ia menilai bahwa praktik tersebut tidak bisa dibiarkan dengan alasan tradisi atau kebersamaan.
"PRT jadi pintu masuk. Begitu datang ke Jakarta dimasukan ke tempat yang tidak punya akses keluar masuk, lalu harus melayani para hidung belang. Ini menjadi ruang terselubung prostitusi,"
Ia mencontohkan anak dititipkan pada keluarga yang mampu. Lalu disekolahkan, muncul stigma negatif di sekolah yang menyebabkan perundungan.
unsur eksploitasi kasus yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar bisa masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved