Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KEPALA Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan pihaknya pasti akan menangani kasus dugaan kriminalisasi oleh oknum penyidik Subdit-1/Kamneg Unit 5 Ditreskrimum Polda Sumatra Utara (Sumut).
Kedua istri korban melapor ke Propam Polri lantaran suami korban berinisial J dan HM ditetapkan tersangka oleh penyidik yang tidak sesuai dengan prosedur dan fakta sebenarnya. "Mekanisme dan penangannya pasti akan dilaksanakan sesuai aturan hukum," ucap Sambo kepada Media Indonesia, Selasa (2/11).
Sambo juga menyebut perkembangan penanganan laporan akan dilaporkan kepada pelapor. "Pasti akan kami sampaikan," terangnya.
Sebelumnya, istri dari korban dugaan kriminalisasi berinisial M dan H datang ke Propam Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum terhadap penganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit-1/Kamneg Unit 5 Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (1/11) siang. "Di mana kami merasa suami kami terzalimi ditetapkan tersangka dan ditahan kurang lebih 30 hari atas kasus surat kepemilikan tanah berupa ruko," katanya.
Mereka menjelaskan, kasus yang menjerat kedua suami pelapor tersebut bermula ketika terjadi pembelian sebidang tanah ruko di Medan Barat, Kota Medan. Setelah membeli tanah itu, kedua suami korban mengajukan kepemilikan ke BPN Medan. Ternyata, ada hak guna bangunan (HGB), kepemilikan orang lain atas tanah itu.
"Jadi sudah sempat juga dulu berembuk dengan orang BPN. Sudah dimediasi tetap tidak ada solusi. Dan orang BPN mengatakan lanjutkan ke pengadilan," ujarnya.
Karena tidak ada solusi, akhirnya kasus itu proses di pengadilan melalui gugatan perdata. Hasil dari putusan kasasi di Mahkamah Agung Nomor: 3654 K/Pdt/2020, Tanggal 17 Desember 2020 dimenangkan oleh pihaknya.
"Setelah keluar putusan MA, ada tuduhan laporan ke kepolisian, bahwa surat keputusan dari Pemprov itu palsu. Jadi yang laporkan suami saya itu pihak lawan yang kami bersengketa masalah kepemilikan ruko," ujarnya.
Tidak hanya itu, setelah ditetapkan tersangka dan ditahan, pihak keluarga melalui kuasa hukum mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, namun tidak diberikan oleh penyidik. "Dua kali kami mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan tapi ditolak," tukasnya.
Lebih anehnya, katanya, disaat J dan HM diperiksa oleh penyidik tidak lama berselang ada pemasangan plang yang bertuliskan 'dilarang masuk dalam penyidikan' di tempat objek tanah yang mereka menangkan di Mahkamah Agung.
"Jadi pada saat suami saya itu di periksa, masang plang-lah mereka di ruko itu, di objek. Tulisan di plang, dilarang masuk dalam penyidikan. Sedangkan saya rasa, hubungan pidana dengan perdata kan, sedangkan yang dilaporkan dengan polisi itu kan masalah ke surat, kenapa pula mereka memasang plang dilarang masuk," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, selama J dan HM di tahan, pihak oknum penyidik melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Inti dari pemanggilan itu adalah untuk menyatakan perdamaian. Jika tidak, kasus yang menimpanya akan dinaikkan ke pengadilan.
"Jadi kami pihak keluarga merasa terzalimi lah. Masa kita lagi di tahan di intimidasi. Dipaksa kita untuk berdamai. Isi dari perdamaiannya tiga pilihan, pertama kita yang beli objek tersebut. Kedua, atau pihak lawan yang beli ke kita. Dan opsi pilihan yang ketiga, buat buat perjanjian, objek itu tulisan di jual, setelah di jual bagi dua," ungkapnya.
Atas dugaan kriminalisasi yang dialami kedua suaminya, pihak keluarga berharap mendapatkan keadilan dengan adanya laporan propam tersebut. "Jadi harapannya kita minta kepada bapak Kapolri agar memeriksa melalui Kadiv Propam dan meluruskan yang terjadi di penyidikan ke Polda Sumut," katanya.
Selain itu, pihak keluarga juga meminta kasus yang menimpa suaminya dapat dibuka guna membuka kebenaran dan fakta yang sebenarnya terjadi. "Harapan kami ya pembebasan suami kami karena menurut kami tidak bersalah sekalian pembersihan nama baik," tandasnya. (J-2)
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Takbiran dapat digelar di masjid, musala, atau tempat yang sudah dipersiapkan.
Endi mengatakan, jumlah tersebut berasal dari sejumlah satuan kerja mulai dari tingkat Mabes Polri sampai Polda.
ENAM kepolisian daerah (polda) menyelenggarakan Tactical Floor Game (TFG) kesiapan pengelolaan arus lalu lintas mudik serta libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kehadiran kantor kepolisian itu untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Parajohan Simanjuntak mengatakan, ekshumasi dilakukan berdasarkan permintaan keluarga.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Ilmu Hukum menjadi salah satu program studi unggulan yang dimiliki oleh Unkris baik untuk jenjang S1, program magister maupun program doctor.
HUKUMONLINE mengumumkan The 200 Club: Indonesia’s Most Influential Lawyers 2025, sebuah penghargaan yang mengakui 200 pengacara paling berpengaruh di Indonesia.
Dokter dan paramedis mestinya mendapat bentuk keadilan tersendiri. Mereka tidak bisa lecture general berupa KUHP. Karena tidak ada dokter yang berniat mencelakanan pasiennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved