Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Divisi Propam Segera Tangani Dugaan Kriminalisasi Oleh Penyidik di Sumut

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
02/11/2021 17:02
Divisi Propam Segera Tangani Dugaan Kriminalisasi Oleh Penyidik di Sumut
Ilustrasi(Medcom.id)

KEPALA Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan pihaknya pasti akan menangani kasus dugaan kriminalisasi oleh oknum penyidik Subdit-1/Kamneg Unit 5 Ditreskrimum Polda Sumatra Utara (Sumut).

Kedua istri korban melapor ke Propam Polri lantaran suami korban berinisial J dan HM ditetapkan tersangka oleh penyidik yang tidak sesuai dengan prosedur dan fakta sebenarnya. "Mekanisme dan penangannya pasti akan dilaksanakan sesuai aturan hukum," ucap Sambo kepada Media Indonesia, Selasa (2/11).

Sambo juga menyebut perkembangan penanganan laporan akan dilaporkan kepada pelapor.  "Pasti akan kami sampaikan," terangnya.

Sebelumnya, istri dari korban dugaan kriminalisasi berinisial M dan H datang ke Propam Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum terhadap penganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit-1/Kamneg Unit 5 Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (1/11) siang.  "Di mana kami merasa suami kami terzalimi ditetapkan tersangka dan ditahan kurang lebih 30 hari atas kasus surat kepemilikan tanah berupa ruko," katanya.

Mereka menjelaskan, kasus yang menjerat kedua suami pelapor tersebut bermula ketika terjadi pembelian sebidang tanah ruko di Medan Barat, Kota Medan. Setelah membeli tanah itu, kedua suami korban mengajukan kepemilikan ke BPN Medan. Ternyata, ada hak guna bangunan (HGB), kepemilikan orang lain atas tanah itu.

"Jadi sudah sempat juga dulu berembuk dengan orang BPN. Sudah dimediasi tetap tidak ada solusi. Dan orang BPN mengatakan lanjutkan ke pengadilan," ujarnya.

Karena tidak ada solusi, akhirnya kasus itu proses di pengadilan melalui gugatan perdata. Hasil dari putusan kasasi di Mahkamah Agung Nomor: 3654 K/Pdt/2020, Tanggal 17 Desember 2020 dimenangkan oleh pihaknya.

"Setelah keluar putusan MA, ada tuduhan laporan ke kepolisian, bahwa surat keputusan dari Pemprov itu palsu. Jadi yang laporkan suami saya itu pihak lawan yang kami bersengketa masalah kepemilikan ruko," ujarnya.

Tidak hanya itu, setelah ditetapkan tersangka dan ditahan, pihak keluarga melalui kuasa hukum mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, namun tidak diberikan oleh penyidik. "Dua kali kami mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan tapi ditolak," tukasnya.

Lebih anehnya, katanya, disaat J dan HM diperiksa oleh penyidik tidak lama berselang ada pemasangan plang yang bertuliskan 'dilarang masuk dalam penyidikan' di tempat objek tanah yang mereka menangkan di Mahkamah Agung.

"Jadi pada saat suami saya itu di periksa, masang plang-lah mereka di ruko itu, di objek. Tulisan di plang, dilarang masuk dalam penyidikan. Sedangkan saya rasa, hubungan pidana dengan perdata kan, sedangkan yang dilaporkan dengan polisi itu kan masalah ke surat, kenapa pula mereka memasang plang dilarang masuk," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, selama J dan HM di tahan, pihak oknum penyidik melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Inti dari pemanggilan itu adalah untuk menyatakan perdamaian. Jika tidak, kasus yang menimpanya akan dinaikkan ke pengadilan.

"Jadi kami pihak keluarga merasa terzalimi lah. Masa kita lagi di tahan di intimidasi. Dipaksa kita untuk berdamai. Isi dari perdamaiannya tiga pilihan, pertama kita yang beli objek tersebut. Kedua, atau pihak lawan yang beli ke kita. Dan opsi pilihan yang ketiga, buat buat perjanjian, objek itu tulisan di jual, setelah di jual bagi dua," ungkapnya.

Atas dugaan kriminalisasi yang dialami kedua suaminya, pihak keluarga berharap mendapatkan keadilan dengan adanya laporan propam tersebut. "Jadi harapannya kita minta kepada bapak Kapolri agar memeriksa melalui Kadiv Propam dan meluruskan yang terjadi di penyidikan ke Polda Sumut," katanya.

Selain itu, pihak keluarga juga meminta kasus yang menimpa suaminya dapat dibuka guna membuka kebenaran dan fakta yang sebenarnya terjadi.  "Harapan kami ya pembebasan suami kami karena menurut kami tidak bersalah sekalian pembersihan nama baik," tandasnya. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya