Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KECEWA gagal kembali terpilih sebagai kepala Desa Guwo, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, sang petahana memutuskan mencabuti puluhan tiang lampu penerangan jalan. Sulhan, sang petahana, beralasan tiang-tiang lampu penerangan jalan itu dibangun dengan uang pribadi selama dirinya menjadi kepada desa selama dua periode.
Pemantauan Media Indonesia Senin (1/11) kasus pencabutan puluhan tiang lampu penerangan jalan ini, jadi sorotan. Akibat aksi mantan kepala desa itu, jalan desa itu kini gelap gulita.
Selain menimbulkan kebingungan warga desa, pencabutan tiang listrik penerangan jalan oleh orang-orang suruhan Sulhan, membuat pemerintah desa saat ini harus melakukan pengadaan tiang baru untuk mengganti agar jalan desa kembali terang pada malam hari.
"Pemerintah Desa Guwo dan warga kaget dan bingung karena pencabutan tiang penerangan jalan tidak ada pemberitahuan sebelumnya,� kata Kepala Desa Guwo Sutaji.
Akibat pencabutan tiang itu, lanjut Sutaji, pemerintah desa langsung mengadakan musyawarah desa untuk mensikapi. Ia mengatakan secara bertahap akan dilakukan pemasangan tiang baru untuk penerangan desa melalui anggaran desa.
Di sisi lain, Sulhan mengakui bahwa dirinya yang melakukan pencabutan tiang-tiang lampu penerangan jalan di desa itu. Ia mengatakan aksi ini tetap akan dilanjutkan karena pemasangan seratusan kebih tiang selama dua periode kepemimpinannya itu menggunakan dana pribadi. "Saya akan terus selesaikan pencabutan, saat ini sudah 70 tiang listrik
penerangan jalan yang sudah dicabut," kata Sulhan.
Pengadaan dan pemasangan tiang penerangan jalan itu, demikian Sulhan, menggunakan dana pribadi yakni Rp3 juta per batang yang didatangkan secara bertahap dari Surabaya. Ia mengatakan selama periode pertama menjadi kepala desa ada lebih 100 tiang dipasang dan pada periode kedua sekitar 10 tiang.
Pemasangan tiang itu untuk jalan itu, ungkap Sulhan, adalah milik pribadi karena tidak menggunakan anggaran desa dan tidak pernah ada penghibahan untuk desa. "Saya tidak akan mencabut tiang di wilayah masjid dan pemakaman umum, biarlah menjadi sedekah saya," imbuhnya. (OL-15)
Pilkades baru akan dilaksanakan pada 2025. Itupun dilakukan bagi desa yang kepala desanya merupakan pergantian antarwaktu (PAW).
Kades di Desa Kabupaten Flores Timur terpaksa berurusan dengan Bawaslu dan Gakkumdu karena kedapatan tidak netral
Bawaslu Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah diminta untuk berlaku tegas terhadap oknum kepala desa maupun ASN yang tidak netral
Sekretariat Nasional Kades Indonesia Bersatu (KIB) mengapresiasi langkah DPR yang akan membahas Revisi Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa.
Seluruh personel atau tim gabungan dalam pelaksanaan pengamanan pelaksanaan pilkades serentak sudah siap diterjunkan
Ancaman minimal yang dihadapi adalah 5 tahun penjara, dengan kemungkinan hukuman maksimal mencapai 20 tahun atau bahkan seumur hidup penjara.
Rencana demontrasi ke Jakarta dengan membawa lebih 1.000 orang sudah dikoordinasikan anggota pengurus AMPB dan diumumkan pada warga Pati.
Kegiatan ini merupakan aksi spontanitas warga untuk menyuarakan keprihatinan atas kondisi yang sedang terjadi di pemerintahan daerah.
Pembatalan aksi demontrasi di depan Gedung DPRD Pati karena melihat tujuan aksi dilakukan telah melenceng dari tujuan semula dan ada kekhawatiran ditunggangi masalah politik.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
sukro telah menjadi bagian dari kekayaan tradisi kuliner Nusantara, ketika hasil panen kacang tanah diolah menjadi camilan, menjadikan nilai tambah terungkit, pun lebih awet.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved