Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, Pemkot Kupang Akan Keluarkan Aturan Perayaan Nataru

Palce Amalo
26/10/2021 18:42
Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, Pemkot Kupang Akan Keluarkan Aturan Perayaan Nataru
Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man(MI/Palce Amalo )

PEMERINTAH Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mengeluarkan edaran yang melarang warganya merayakan natal dan tahun baru (nataru) secara berkelompok. Larangan itu untuk mengantisipasi gelombang ketiga covid-19.

"Selama satu bulan ke depan sampai pertengahan Desember, kita melakukan evaluasi secara epidemiologis untuk melihat apakah kumpul-kumpul atau hanya ibadah," kata Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man di Kupang,  Selasa (26/10).

Untuk saat ini, Kota Kupang hanya memberikan izin kepada warga untuk beribadah Natal. Dia mencontohkan pascaperayaan Natal 2019 dan tahun baru 2020, kasus covid-19 melonjak tajam.

Untuk itu, antisipasi terhadap melonjaknya kasus covid-19 dimulai dari sekarang. Herman minta setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah harus ditaati masyarakat.

Kalau memang ada potensi lonjakan kasus covid-19, pemerintah hanya memberikan izin ibadah Natal di gereja sedangkan kumpul-kumpul untuk merayakan Natal dan Tahun Naru ditiadakan. "Ibadahnya yang kita izinkan. yang lain tidak," tandasnya.

Hermanus juga minta warga tidak euforia berlebihan karena kasus covid-19 terus berkurang. Dinas Kesehatan Kota Kupang mencatat kasus covid-19 pada Selasa (26/0) tersisa 54 orang tersebar di 26 dari 51 kelurahan.

Saat ini, Kota Kupang mengizinkan warga menggelar pesta, namun tamu dan undangan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Tidak ada makan di tempat pesta, serta kapasitas ruangan pesta maksimal 70%. "Presiden mengingatkan kepada kita hati-hati, jangan terlena karena bisa  saja timbul varian baru," ujarnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya