Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Kapolda Jateng Minta Korban Pinjol tidak Takut Melapor

Widjajadi
21/10/2021 15:05
Kapolda Jateng Minta Korban Pinjol tidak Takut Melapor
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi (tengah)(MI/WIDJAJADI)

KAPOLDA Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi mendorong korban pinjaman online (pinjol)  ilegal melapor ke polisi. Dalam kasus pinjol, pihaknya sudah menyita 300 komputer milik perusahaan ilegal itu.

"Sudah 4 pelaku kita tangkap, Satu orang sudah kita naikkan statusnya jadi tersangka kasus pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat ini," tegasnya, di sela sela kegiatan vaksinasi yang digelar alumni Akabri'89 dari tiga matra dan Polri di Balaikota Solo, Kamis (21/10).

Dia menegaskan Polri bekerja cepat dalam upaya penegakan hukum kasus pinjol di Jawa Tengah. Dengan adanya 34 korban yang sudah melaporkan kasus tersebut, Polda langsung bergerak cepat, di antaranya menggerebek kantor PT AKS di Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo, Yogyakarta, beberapa hari lalu.

Selain menangkap 4 pelaku, Polda Jateng juga menyita 300 komputer yang diduga untuk mengintimidasi para nasabah yang menjadi korban praktik pinjol ilegal ini.

Erna, salah satu nasabah yang menjadi korban dalam laporan ke Polda Jateng menjelaskan kronologi tawaran  pinjaman melalui aplikasi Simple Loan. Dari tawaran lewat aplikasi itu, ia penasaran dan kemudian menjajagi dengan memasukan nomor rekening, dan foto KTP.

Setelah itu, ia mendapat pesan WhatsApp yang mengatakan telah mentransfer uang berikut jumlah tagihan yang harus dibayar. Namun ketika dirinya mengecek rekening, tidak ada aliran masuk.

Karena tidak ada transfer masuk ke rekeningnya, korban memgabaikan pesan tersebut. Isi pesan itu mewajibkan dirinya harus membayar  pinjaman online sebesar Rp2.200.000 dan Rp1.340.000 yang sudah ditransfer perusahaan aplikasi pinjaman tersebut.

Setelah itu, Erna menerima ancaman dan intimidasi. Ia diancam akan mendapat perlakuan asusila lewat media sosial. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik