Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis maupun gelandangan, karena ada sanksi denda uang, menyusul mulai diberlakukan Perda Nomor 15/2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan.
"Kami sudah mensosialisasikan kepada masyarakat melalui woro-woro di sejumlah perempatan jalan. Terkait pemasangan poster di perempatan jalan akan kami koordinasikan dengan Dinas Sosial Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kudus," kata Kepala Satpol PP Kudus Kholid, di Kudus, Kamis (21/10).
Untuk itu, kata dia, masyarakat ketika berada di perempatan jalan atau tempat umum ,agar tidak memberikan uang ataupun barang dalam bentuk apa pun kepada gelandangan, pengemis, dan anak jalanan.
Ia mengatakan sesuai perda tersebut, warga yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis di tempat umum akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta atau kurungan paling lama 10 hari.
Sanksi denda, katanya, tidak hanya kepada pemberi, namun pihak-pihak yang mengoordinir terjadinya kegiatan menggelandang atau mengemis juga diancam sanksi denda hingga Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan.
Dengan adanya aturan tersebut, dia berharap, masyarakat yang berpikir ulang jika melanggar aturan tersebut, karena sanksinya tergolong berat berupa denda uang hingga kurungan.
Adanya perda tersebut, bertujuan untuk mewujudkan Kota Kudus bebas gelandangan dan pengemis, karena berpotensi mengganggu kenyamanan warga.
Bagi pengemis atau gelandangan, tentunya akan berpikir ulang untuk tetap hidup di jalan dengan pemasukan yang semakin berkurang, menyusul adanya larangan memberikan uang kepada mereka serta adanya ancaman denda maupun kurungan.
Hingga kini, ujar dia, belum ada warga maupun pengemis yang diberikan sanksi karena masih dalam tahap pembinaan.
"Bagi pengemis maupun anak jalanan yang terjaring operasi, akan didata kemudian diberikan pembinaan dengan melibatkan Dinas Sosial maupun organisasi yang peduli terhadap mereka untuk diarahkan agar mencari sumber penghasilan lainnya," ujarnya.
Nantinya, kata dia lagi, pemkab setempat akan memfasilitasi para pengemis maupun gelandangan yang terjaring razia petugas akan diberikan pelatihan kerja.
Terkait dengan pengemis dari luar kota yang dikoordinir oleh pihak-pihak tertentu, dengan adanya perda tersebut tentunya bisa menjadi efek jera, karena sanksinya sudah jelas. (Ant/OL-12)
SEORANG pendaki wanita Jovita Diva Prabudawardani, 21, yang jatuh di jurang sedalam 50 meter di Puncak Natas Angin di Rahtawu, Kawasan Gunung Muria Kudus, Jawa Tengah, ditemukan meninggal dunia
Sampah menumpuk terutama plastik di bawah jembatan, ungkap Agus Riawan, acapkali mengakibat saluran tersumbat.
Kebijakan yang tidak dirancang secara proporsional dan tidak realistis dalam implementasinya dapat menjadi bumerang bagi perekonomian lokal.
"Rencananya juga akan dibuatkan gazebo di lokasi temuan fosil gajah purba jenis elephas yang diperkirakan dalam kondisi hampir utuh,"
Ia dan istri telah menabung untuk dapat menunaikan ibadah haji dan menunggu keberangkatan selama 13 tahun.
Salah satu kejutan tahun ini adalah kembalinya nomor Urban Downhill ke dalam daftar lomba.
Yuliana mengaku beberapa kali melihat pengemis ibu-ibu itu memberikan susu kepada anaknya. Lalu, sang anak langsung tertidur pulas tak seperti anak pada umumnya.
Dinas sosial Bengkulu juga sudah menyiapkan langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi warga yang terjaring penertiban
MENJELANG dan selama Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, terus melakukan penertiban para pengemis dan gelandangan yang kerap beraktivitas di sejumlah titik.
SEORANG manusia silver di Bali bernama Iqbal ditangkap dan diamankan petugas karena mengganggu keamanan dan ketertiban umum di jalanan lokasi dia biasa mengemis.
Melalui Satgas P3S (Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial), Kadinsos Premi Lasari mengatakan data hingga Agustus 2024, pihaknya berhasil menjangkau 4521 orang.
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved