Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
HARGA berbagai komoditas sayuran di Pasar Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terpantau masih mengalami fluktuasi. Namun rata-rata saat ini harganya mulai turun.
Eti Nurhayati, pedagang sayuran, mengatakan naik-turunnya harga sayuran relatif cukup cepat. Ia mencontohkan komoditas cabai merah tanjung yang beberapa hari sebelumnya di kisaran Rp36 ribu-Rp38 ribu per kilogram, saat ini di kisaran Rp30 ribu per kilogram.
Baca juga: Ketidakjelasan Bulog Serap Jagung 30.000 Ton bikin Petani Grobogan Kecewa
"Yang drastis itu harga tomat. Harganya sempat Rp12 ribu-Rp15 ribu per kilogram, sekarang sudah bisa Rp6 ribu per kilogram," terang Eti kepada Media Indonesia, Rabu (20/10).
Sementara, komoditas yang terpantau naik di antaranya cabai merah besar. Saat ini harganya kisaran Rp40 ribu-Rp50 ribu per kilogram. "Cabai rawit merah juga harganya naik, tapi sedikit," ucapnya.
Bersamaan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW, biasanya permintaan berbagai komoditas kebutuhan masyarakat akan meningkat. Pasalnya, tak sedikit masyarakat yang memperingati Maulid Nabi dengan cara memasak untuk dibagikan.
Eti mengaku ada peningkatan permintaan tapi tidak terlalu signifikan. Bertepatan Maulid Nabi biasanya yang banyak dibeli tak jauh dari komoditas cabai.
"Iya, kalau muludan (Maulid) itu banyak hajatan. Ada peningkatan pembelian, tapi tidak terlalu banyak," jelasnya.
Pembeli di lapak dagangannya kebanyakan warga Cipanas dan sekitarnya. Namun untuk pelanggan tetap, kata Eti, biasanya pedagang sayuran keliling yang berjualan ke komplek-komplek perumahan.
"Kadang ada juga pembeli dari Jakarta. Mungkin mereka sedang liburan di Cipanas. Daripada makan di restoran, mungkin mereka memasak sendiri di vila yang disewa," kata Eti.
Kepala UPTD Pasar Cipanas, Heru Haerul Hakim, mengatakan pada dasarnya perkembangan harga kebutuhan masyarakat di Pasar Cipanas masih terpantau stabil. Artinya, tidak terjadi lonjakan permintaan yang berdampak melonjaknya juga harga.
"Rata-rata masih stabil. Ada beberapa yang naik atau turun tapi tidak terlalu signifikan," kata Heru.
Heru menjamin ketersediaan beragam komoditas hingga saat ini bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Pasokan pun terbilang cukup lancar dan aman.
"Kami selalu pantau perkembangan harga maupun stok setiap hari," pungkasnya. (OL-6)
Lonjakan harga hingga 100 persen terjadi pada bawang merah dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu per kg, disusul cabai rawit merah sebelumnya Rp45 ribu menjadi Rp90 ribu per kg.
Berdasarkan data 10 komoditas dengan andil inflasi dan deflasi terbesar secara bulanan, cabai merah mencatat andil deflasi terbesar sebesar -0,31 persen, disusul cabai rawit -0,07 persen.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan stok pangan pokok strategis secara nasional masih aman dan memadai.
Harga telur ayam yang biasanya Rp 26 ribu per kg menjadi Rp30 ribu per kg, cabai rawit dari biasanya sekitar Rp35 ribu rupiah per kg menjadi Rp90 ribu per kg.
Daging ayam potong dari Rp37 ribu menjadi Rp40 ribu per kg, telur ayam ras menjadi Rp32 ribu per kg, bawang merah Rp45 ribu per kg, cabai merah menjadi Rp70 ribu per kg.
Berdasarkan pemantauan, harga cabai rawit merah tertinggi tercatat Rp90 ribu per kilogram, dan pada pemantauan terakhir berada di kisaran Rp80 ribu per kilogram.
Maraknya belanja online diduga jadi pemicu anjloknya pembeli ke pasar tradisional
Ada tumpang tindih antara distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui pedagang tradisional dengan operasi pasar yang digelar langsung di tingkat kelurahan dan RW.
Inkoppas Minta Pedagang Dilibatkan dalam Pembangunan Pasar
Bahkan berdasarkan pemeriksaan juga, ketiga WNA asal Iran ini melakuhan aksinya di dua tempat yakni Pasar Ratu dan Pasar Welahan, Kabupaten Jepara,
Deklarasi pedagang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Cinta Pasar Tradisional (Gema Cipta) itu dilakukan di kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Sabtu (2/11) malam.
Tersangka dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved