Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Cegah Perdagangan Satwa Dilindungi, Polda-BKSDA Jawa Tengah Bentuk Posko Terpadu

Widjajadi
19/10/2021 16:55
Cegah Perdagangan Satwa Dilindungi, Polda-BKSDA Jawa Tengah Bentuk Posko Terpadu
Polda dan BKSDA Jawa Tengah sepakat membentuk Posko Terpadu untuk perlindungan satwa liar(MI/WIDJAJADI)

MARAKNYA penyelundupan satwa liar di berbagai wilayah di Tanah Air,  termasuk di Jawa Tengah, membuat Polda bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) membentuk Posko Terpadu Penanganan Perkara Pengaduan Satwa Liar.

"Gagasan membentuk posko terpadu ini berawal dari banyaknya kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng sepanjang tahun ini. Terbaru ada 3 kasus satwa liar yang dilindungi yang kami tangani," terang Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Ajun Komisaris Besar Robert Sihombing, Selasa (19/10)

Menururlt dia,  3 kasus terbaru yang ditangani adalah jual beli kulit Trenggiling di Terminal Weleri Kendal, kasus Burung Rangkong dari Kalimantan yang masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, serta jual beli kulit harimau yang didapatkan dari Banyumas.

Penanganan itu telah tuntas, dan para pelaku telah diseret ke meja hijau. Beberapa di antaranya sudah divonis.

Sayangnya, vonis yang dijatuhkan selama ini hanya hitungan bulan. Untuk itu, Ditkrimsus Polda Jateng dan BKSDA ingin mengedepankan sosialisasi untuk masyarakat, terkait perlindungan satwa liar.

" Kami berpandangan, lebih bagus melaksanakan sosialisasi yang mampu mengedukasi kepada masyarakat, terkait satwa liar yang dilindungi," tegasnya.

Keberadaan posko terpadu, lanjut dia, diharapkan mampu membendung terjadinya kasus perdagangan satwa liar.

Pada bagian lain, Kepala BKSDA Jawa Tengah, Darmanto mengungkapkan,  posko terpadu pengaduan satwa liar ini merupakan yang pertama di Jawa Tengah, di luar sistem call center yang sudah ada.

Selama ini, lanjut dia, call center akan menerima pengaduan, baik itu menyangkut kasus penangkaran, pengiriman permohonan bisa mengangkut satwa liar, serta perdangan satwa liar yang dilindungi.

"Kini terkait pengaduan, yang terkait tindak pidana atau adanya pemeliharaan satwa liar yang dilindungi, tim akan melakukan upaya sosialisasi agar masyarakat menyerahkan satwa liar untuk ditangani posko terpadu," tandasnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya