Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MARAKNYA penyelundupan satwa liar di berbagai wilayah di Tanah Air, termasuk di Jawa Tengah, membuat Polda bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) membentuk Posko Terpadu Penanganan Perkara Pengaduan Satwa Liar.
"Gagasan membentuk posko terpadu ini berawal dari banyaknya kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng sepanjang tahun ini. Terbaru ada 3 kasus satwa liar yang dilindungi yang kami tangani," terang Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Ajun Komisaris Besar Robert Sihombing, Selasa (19/10)
Menururlt dia, 3 kasus terbaru yang ditangani adalah jual beli kulit Trenggiling di Terminal Weleri Kendal, kasus Burung Rangkong dari Kalimantan yang masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, serta jual beli kulit harimau yang didapatkan dari Banyumas.
Penanganan itu telah tuntas, dan para pelaku telah diseret ke meja hijau. Beberapa di antaranya sudah divonis.
Sayangnya, vonis yang dijatuhkan selama ini hanya hitungan bulan. Untuk itu, Ditkrimsus Polda Jateng dan BKSDA ingin mengedepankan sosialisasi untuk masyarakat, terkait perlindungan satwa liar.
" Kami berpandangan, lebih bagus melaksanakan sosialisasi yang mampu mengedukasi kepada masyarakat, terkait satwa liar yang dilindungi," tegasnya.
Keberadaan posko terpadu, lanjut dia, diharapkan mampu membendung terjadinya kasus perdagangan satwa liar.
Pada bagian lain, Kepala BKSDA Jawa Tengah, Darmanto mengungkapkan, posko terpadu pengaduan satwa liar ini merupakan yang pertama di Jawa Tengah, di luar sistem call center yang sudah ada.
Selama ini, lanjut dia, call center akan menerima pengaduan, baik itu menyangkut kasus penangkaran, pengiriman permohonan bisa mengangkut satwa liar, serta perdangan satwa liar yang dilindungi.
"Kini terkait pengaduan, yang terkait tindak pidana atau adanya pemeliharaan satwa liar yang dilindungi, tim akan melakukan upaya sosialisasi agar masyarakat menyerahkan satwa liar untuk ditangani posko terpadu," tandasnya. (N-2)
Awalnya Bandung Zoo memiliki empat indukan dan sekarang sudah berkembang dan jumlahnya menjadi 13 ekor.
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Di Malaysia misalnya, monyet terlihat mengunyah tali dari masker lama yang dibuang di perbukitan.
Sebanyak 11 satwa itu di antaranya harimau, rusa, buaya, hingga burung cenderawasih. Bahkan, kepemilikan satwa oleh AM terbilang ilegal.
Taman Margasatwa Ragunan telah lebih dulu ditutup karena dampak Covid-19 yakni pada 16 maret 2020.
Penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar menjadi pembeli melalui media sosial di grup WhatsApp serta Facebook.
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Polda Jateng juga mengimbau pendukung klub maupun pecinta sepak bola untuk tidak menonton langsung di stadion. Sehingga, risiko penularan covid-19 dapat ditekan.
Penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada 3 November.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved