Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
MARAKNYA penyelundupan satwa liar di berbagai wilayah di Tanah Air, termasuk di Jawa Tengah, membuat Polda bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) membentuk Posko Terpadu Penanganan Perkara Pengaduan Satwa Liar.
"Gagasan membentuk posko terpadu ini berawal dari banyaknya kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng sepanjang tahun ini. Terbaru ada 3 kasus satwa liar yang dilindungi yang kami tangani," terang Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Ajun Komisaris Besar Robert Sihombing, Selasa (19/10)
Menururlt dia, 3 kasus terbaru yang ditangani adalah jual beli kulit Trenggiling di Terminal Weleri Kendal, kasus Burung Rangkong dari Kalimantan yang masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, serta jual beli kulit harimau yang didapatkan dari Banyumas.
Penanganan itu telah tuntas, dan para pelaku telah diseret ke meja hijau. Beberapa di antaranya sudah divonis.
Sayangnya, vonis yang dijatuhkan selama ini hanya hitungan bulan. Untuk itu, Ditkrimsus Polda Jateng dan BKSDA ingin mengedepankan sosialisasi untuk masyarakat, terkait perlindungan satwa liar.
" Kami berpandangan, lebih bagus melaksanakan sosialisasi yang mampu mengedukasi kepada masyarakat, terkait satwa liar yang dilindungi," tegasnya.
Keberadaan posko terpadu, lanjut dia, diharapkan mampu membendung terjadinya kasus perdagangan satwa liar.
Pada bagian lain, Kepala BKSDA Jawa Tengah, Darmanto mengungkapkan, posko terpadu pengaduan satwa liar ini merupakan yang pertama di Jawa Tengah, di luar sistem call center yang sudah ada.
Selama ini, lanjut dia, call center akan menerima pengaduan, baik itu menyangkut kasus penangkaran, pengiriman permohonan bisa mengangkut satwa liar, serta perdangan satwa liar yang dilindungi.
"Kini terkait pengaduan, yang terkait tindak pidana atau adanya pemeliharaan satwa liar yang dilindungi, tim akan melakukan upaya sosialisasi agar masyarakat menyerahkan satwa liar untuk ditangani posko terpadu," tandasnya. (N-2)
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
TIM Penyidik PNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua (Mapua) mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi.
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin, mengatakan bahwa Kejaksaan tidak menerima laporan terkait adanya penggeledahan tersebut.
Kemampuan teknis dalam mengemudi tidaklah cukup untuk menekan angka kecelakaan.
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Takbiran dapat digelar di masjid, musala, atau tempat yang sudah dipersiapkan.
Endi mengatakan, jumlah tersebut berasal dari sejumlah satuan kerja mulai dari tingkat Mabes Polri sampai Polda.
ENAM kepolisian daerah (polda) menyelenggarakan Tactical Floor Game (TFG) kesiapan pengelolaan arus lalu lintas mudik serta libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved