Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KPU Tanjung Jabung Timur, Jambi, mengajukan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) setempat. Kajari Tanjung Jabung Timur dinilai menyalahi prosedur dan cacat hukum dalam penggeledahan dan penyitaan di KPU Tanjung Jabung Timur, pada 29 September lalu.
"Gugatan praperadilan sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Tanjab Timur pada 13 Oktober lalu. Menurut kami dalam proses penggeledahan dan penyitaan oleh pihak kejari tersebut ada beberapa poin yang cacat hukum," kata kuasa hukum KPU Tanjab Timur Rifki Septino, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10). Kuasa hukum lainnya yakni Tengku Ardiansyah, dan Muhammad Akbar Husni
Salah satunya, jelas Rifki, terkait proses penyitaan yang dinilai tidak sesuai prosedur yang ada. Juga terkait penggeledahan sebelum ada tersangka.
Selain itu, cacat hukum lainnya adalah penggeledahan dan pengambilan dokumen yang dianggap sudah sebagai bentuk penyitaan.
"Hasil analisa kita, langkah penggeledahan tersebut selain harus memiliki surat izin penggeledahan juga harus ada saksi saksi yang menyaksikan minimal RT. Sementara, dalam pelaksanaannya tidak ada malah terkesan arogan," ujar Rifki.
"Inikan bukan tangkap tangan, melainkan penyidikan biasa. Terkait bagaimanakah kita tetap menunggu hasil dari praperadilan dan putusan hakim," katanya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula adanya dugaaan tindak pidana korupsi sebesar Rp19 Miliar dana hibah di KPU Tanjung Jabung Timur.
Terkait uang tersebut merupakan pagu anggaran, sementara yang dikelola KPU Tanjab Timur jumlahnya tidak segitu. Dana di kelola KPU sendri hanya Rp2 M, sisanya di transfer ke rekening masing masing pihak, PPS, PPK dan lainnya.
"Penggunaan terkait dana tersebut sudah pernah di audit oleh BPK, bahkan hasilnya sudah clear and clear," jelas Rifki.
Berdasarkan amanat UU No. 30 tahun 2014, bahwa ketika ada laporan ataupun sebagainya yang melakukan pemeriksaan pertama harus APIP terlebih dahulu.
"Bukan langsung penindakan dengan cara pidana, karena kitakan ada penindakan administrasi terlebih dahulu," tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: Kirim Pesan Mesra ke Anak Tersangka, Kapolsek di Wilayah Sulteng Dicopot
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Tujuh bulan buron, Agus Kurnia Saputra, pembunuh sadis janda cantik Eli Jumini binti Nardam, 45, di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, berhasil ditangkap polisi di negeri jiran Malaysia.
KOMISI XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, terutama kelalaian reklamasi pascatambang oleh perusahaan
Seperti diberitakan, tauke ilegal drilling Iyan Kincai merupakan buronan Polda Jambi semenjak Agustus 2024, dalam dugaan terlibat kejahatan serupa.
Pelaku menyebut korban adalah kekasihnya, yang terikat hubungan asmara sesama jenis sejak empat tahun lalu.
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Penghargaan tersebut didapat setelah Kejari Lembata berhasil menuntaskan sejumlah kasus-kasus pidana khusus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved