Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Tanjung Jabung Timur Layangkan Praperadilan Kejaksaan

Mediaindonesia.com
15/10/2021 16:31
KPU Tanjung Jabung Timur Layangkan Praperadilan Kejaksaan
Ilustrasi; gugatan hukum ke pengadilan(dok.mi)

KPU Tanjung Jabung Timur, Jambi, mengajukan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) setempat. Kajari Tanjung Jabung Timur dinilai menyalahi prosedur dan cacat hukum dalam penggeledahan dan penyitaan di KPU Tanjung Jabung Timur, pada 29 September lalu.

"Gugatan praperadilan sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Tanjab Timur pada 13 Oktober lalu. Menurut kami dalam proses penggeledahan dan penyitaan oleh pihak kejari tersebut ada beberapa poin yang cacat hukum," kata kuasa hukum KPU Tanjab Timur Rifki Septino, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10). Kuasa hukum lainnya yakni Tengku Ardiansyah, dan Muhammad Akbar Husni

Salah satunya, jelas Rifki, terkait proses penyitaan yang dinilai tidak sesuai prosedur yang ada. Juga terkait penggeledahan sebelum ada tersangka.

Selain itu, cacat hukum lainnya adalah penggeledahan dan pengambilan dokumen yang dianggap sudah sebagai bentuk penyitaan.

"Hasil analisa kita, langkah penggeledahan tersebut selain harus memiliki surat izin penggeledahan juga harus ada saksi saksi yang menyaksikan minimal RT. Sementara, dalam pelaksanaannya tidak ada malah terkesan arogan," ujar Rifki.

"Inikan bukan tangkap tangan, melainkan penyidikan biasa. Terkait bagaimanakah kita tetap menunggu hasil dari praperadilan dan putusan hakim," katanya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula adanya dugaaan tindak pidana korupsi sebesar Rp19 Miliar dana hibah di KPU Tanjung Jabung Timur.

Terkait uang tersebut merupakan pagu anggaran, sementara yang dikelola KPU Tanjab Timur jumlahnya tidak segitu. Dana di kelola KPU sendri hanya Rp2 M, sisanya di transfer ke rekening masing masing pihak, PPS, PPK dan lainnya.

"Penggunaan terkait dana tersebut sudah pernah di audit oleh BPK, bahkan hasilnya sudah clear and clear," jelas Rifki.

Berdasarkan amanat UU No. 30 tahun 2014, bahwa ketika ada laporan ataupun sebagainya yang melakukan pemeriksaan pertama harus APIP terlebih dahulu.

"Bukan langsung penindakan dengan cara pidana, karena kitakan ada penindakan administrasi terlebih dahulu," tandasnya. (OL-13)

Baca Juga: Kirim Pesan Mesra ke Anak Tersangka, Kapolsek di Wilayah Sulteng Dicopot



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya