Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
KPU Tanjung Jabung Timur, Jambi, mengajukan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) setempat. Kajari Tanjung Jabung Timur dinilai menyalahi prosedur dan cacat hukum dalam penggeledahan dan penyitaan di KPU Tanjung Jabung Timur, pada 29 September lalu.
"Gugatan praperadilan sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Tanjab Timur pada 13 Oktober lalu. Menurut kami dalam proses penggeledahan dan penyitaan oleh pihak kejari tersebut ada beberapa poin yang cacat hukum," kata kuasa hukum KPU Tanjab Timur Rifki Septino, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10). Kuasa hukum lainnya yakni Tengku Ardiansyah, dan Muhammad Akbar Husni
Salah satunya, jelas Rifki, terkait proses penyitaan yang dinilai tidak sesuai prosedur yang ada. Juga terkait penggeledahan sebelum ada tersangka.
Selain itu, cacat hukum lainnya adalah penggeledahan dan pengambilan dokumen yang dianggap sudah sebagai bentuk penyitaan.
"Hasil analisa kita, langkah penggeledahan tersebut selain harus memiliki surat izin penggeledahan juga harus ada saksi saksi yang menyaksikan minimal RT. Sementara, dalam pelaksanaannya tidak ada malah terkesan arogan," ujar Rifki.
"Inikan bukan tangkap tangan, melainkan penyidikan biasa. Terkait bagaimanakah kita tetap menunggu hasil dari praperadilan dan putusan hakim," katanya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula adanya dugaaan tindak pidana korupsi sebesar Rp19 Miliar dana hibah di KPU Tanjung Jabung Timur.
Terkait uang tersebut merupakan pagu anggaran, sementara yang dikelola KPU Tanjab Timur jumlahnya tidak segitu. Dana di kelola KPU sendri hanya Rp2 M, sisanya di transfer ke rekening masing masing pihak, PPS, PPK dan lainnya.
"Penggunaan terkait dana tersebut sudah pernah di audit oleh BPK, bahkan hasilnya sudah clear and clear," jelas Rifki.
Berdasarkan amanat UU No. 30 tahun 2014, bahwa ketika ada laporan ataupun sebagainya yang melakukan pemeriksaan pertama harus APIP terlebih dahulu.
"Bukan langsung penindakan dengan cara pidana, karena kitakan ada penindakan administrasi terlebih dahulu," tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: Kirim Pesan Mesra ke Anak Tersangka, Kapolsek di Wilayah Sulteng Dicopot
Satu unit mobil dinas anggota DPRD Provinsi Jambi hangus dibakar massa.
BEA Cukai bersama unsur gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan koli barang ilegal di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di Provinsi Jambi selama 10 hari, sejak 10 hingga 19 Agustus 2025.
Sasaran target OMC pada awan potensial di atas areal gambut yang rawan terbakar, di antaranya di atas lahan gambut di Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjungjabung Timur
Gubernur Jambi Al Haris melaporkan jumlah kejadian karhutla di Provinsi Jambi periode Januari hingga 26 Juli 2025 yakni 110 kejadian. Dengan luasan areal terbakar menembus 421,77 hektare
Meluasnya kebakaran di lahan gambut di Desa Gambut Jaya tersebut, lantaran sulitnya pekerjaan pemadaman di lahan gambut yang kubahnya mencapai kedalaman 15 meter.
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Penghargaan tersebut didapat setelah Kejari Lembata berhasil menuntaskan sejumlah kasus-kasus pidana khusus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved