Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Rudapaksa di Luwu Timur, Polri: Bukan Tindak Pidana Perkosaan Tapi Pencabulan 

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
12/10/2021 21:23
Rudapaksa di Luwu Timur, Polri: Bukan Tindak Pidana Perkosaan Tapi Pencabulan 
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak(Ilustrasi)

TIM Supervisi dan Asistensi Polri membeberkan fakta terbaru hasil penyelidikan terkait kasus dugaan pemerkosaan 3 anak yang dihentikan Polres Kabupaten Luwu Timur. 

Salah satu fakta yang ditemukan oleh tim, yakni penyidik menerima surat pengaduan dari saudari RS pada 9 Oktober 2019. 

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Polri Rusdi Hartono menyebut isi surat pengaduan, RS melaporkan bahwa telah terjadi peristiwa pidana, yaitu perbuatan cabul. 

Rusdi menuturkan dalam surat pengaduan tersebut diduga telah terjadi peristiwa perbuatan cabul bukan pemerkosaan. 

Baca juga : Presiden: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Rudapaksa Anak

"Jadi bukan perbuatan tindak pidana perkosaan, seperti yang viral di medsos dan juga menjadi perbincangan di publik. ini yang perlu kita ketahui bersama," ucap Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10). 

Rusdi mengatakan tak lama setelah laporan itu dibuat, ketiga anak yang diduga menjadi korban pun menjalani visum di Puskesmas Malili. 

Hasil visum diterima pada 15 Oktober 2019. 

"Kemudian tim melakukan interview terhadap dokter nurul pada tanggal 11 Oktober 2021. Hasil interview tersebut, dokter Nurul menyampaikan bahwa hasil pemeriksaannya tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban," ungkapnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya