DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menerbitkan sebanyak 70.970 lembar Kartu Keluarga bagi pasangan suami-istri yang menikah siri. Penerbitannya mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 96/2018.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Munajat, menyebutkan data sebanyak 70.970 lembar Kartu Keluarga yang diterbitkan bagi pasangan nikah siri itu tercatat selama periode Maret 2020 hingga Oktober 2021. Sesuai aturan dari pemerintah, pasangan suami-istri yang menikah siri tetap harus mendapatkan Kartu Keluarga.
"Penerbitan KK ini sesuai dengan aturan baru dari pemerintah pusat. Kami di daerah tentu harus mengikutinya," terang Munajat, Selasa (12/10).
Di Cianjur sendiri, wilayah yang cukup banyak suami-istri yang menikah siri berdasarkan data Kartu Keluarga di Disdukcapil berada di Kecamatan Cianjur. Jumlahnya terdata sebanyak 4.233 pasangan. Sedangkan paling sedikit berada di Kecamatan Naringgul sebanyak 836 pasangan.
"Aturan ini tidak yang di Cianjur tapi berlaku di semua wilayah di Indonesia," tuturnya.
Namun, lanjut Munajat, terdapat perbedaaan pada Kartu Keluarga antara pasangan yang nikah siri dengan pasangan nikah secara negara. Bagi pasangan suami-istri yang menikah siri, pada Kartu Keluarganya akan dituliskan keterangan status pernikahan mereka. "Nanti di Kartu Keluarga akan ditulis nikah belum tercatat," ungkapnya.
Selain itu, ada surat khusus yang akan ditandatangani pasangan nikah siri. Surst itu harus ditandatangani pemohon disertai dua orang saksi.
"Namanya SPTJM (surat pertanggungjawaban mutlak) dari pemohon pasangan suami-istri yang nikah siri disertai dua orang saksi yang ditanda tangan di atas materai," tegasnya.
Mengenai proses pernikahan siri, Munajat mengaku, bukan ranah Disdukcapil. Pihaknya hanya akan menerbitkan Kartu Keluarga bagi warga negara yang telah memenuhi syarat dan prosedur.
"Kami hanya mencatatkan permohonan administrasi kependudukan. Kalau nikah sirinya seperti apa, kami tidak mengetahuinya," pungkas Munajat.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Warungkondang, Syarifudin, memastikan pernikahan siri tidak tercatat di KUA. Mengenai penerbitan Kartu Keluarga bagi pasangan nikah siri, Syarifudin mengaku hal itu ranahnya Disdukcapil.
"Kalau pasangan nikah siri yang mendapat Kartu Keluarga, yang lebih tahu itu Disdukcapil. Tapi yang pasti, pernikahan siri itu tak tercatat di KUA," pungkasnya. (OL-15)