Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Polri Ungkap Penyelundupan BBM Bersubsidi Untuk Nelayan

Supardji Rasban
07/10/2021 18:36
Polri Ungkap Penyelundupan BBM Bersubsidi Untuk Nelayan
Dirpolair Baharkam Mabes Polri, Brigjen Yassin Kosasih (tengah), memberi keterangan pers di Terminal Pertamina Tegal.(MI/Supardji Rasban)

DITPOLAIR Baharkam Mabes Polri membongkar penyelundupan BBM bersubsidi di Kota Tegal, Jawa Tengah. Polisi meringkus dua orang tersangka dengan barang bukti 22 unit kendaraan pengangkut solar bersubsidi. Tersangka juga memodifikasi truk bak terbuka untuk mengangkut bbm ilegal tersebut.

Kasus penyalahgunaan solar bersubsidi ini terungkap saat tim Subdit Gakkum Ditpolairud Baharkam Polri, menemukan tiga unit truk tangki BBM di Pelabuhan Perikanan Pantai Jongor Tegalsari, Kota Tegal, akhir September lalu. Truk tangki milik PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Sas Semarang tersebut kedapatan sedang mengisi BBM sebuah kapal penangkap ikan kapal motor Mekar Jaya 3.

Saat dilakukan pemeriksaan, solar subsidi tersebut berasal dari sebuah gudang milik perusahaan tersebut. Polisi lalu mendatangi gudang bongkar muat di Kabupaten Semarang, kemudian menyita 22 unit kendaraan berupa 14 unit truk modifikasi dan delapan unit truk tangki BBM.

Dirpolair Baharkam Mabes Polri, Brigjen Yassin Kosasih, Kamis (7/10) menyampaikan, polisi mengamankan dua tersangka yakni AI, pemilik gudang kepala cabang PT. Smap Gas dan seorang karyawan berinisial HH.

"Perusahaan tersebut menjual solar bersubsidi dengan harga Rp7.500 hingga Rp7.800 perliter kepada pemilik kapal. Padahal, harga solar industri untuk kapal di atas 35 gross ton dijual Rp9.000 perliter," ungkap Yassin.

Yassin menyebut, ribuan ton solar bersubsidi tersebut didapatkan dari sejumlah SPBU di Kabupaten Semarang menggunakan truk bak terbuka yang sudah dimodifikasi dengan menambah tangki BBM 2.500 liter. Akibat penyalahgunaan bbm tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp49,78 milar," bebernya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, Tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 milliar. Sebanyak 22 unit kendaraan pengangkut BBM tersebut, kini di titipkan di Terminal BBM Tegal. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya