Pemkab Tegal Diminta Segera Perbarui DTKS

Supardji Rasban
06/10/2021 19:18
Pemkab Tegal Diminta Segera Perbarui DTKS
Ilustrasi bantuan sosial(DOK MI)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Tegal, Jawa Tengah, diminta segera melakukan pembaruan (updating) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kementerian Sosial (Kemensos) sendiri hanya memberikan tenggat hingga Nopember 2021.

Permintaan tersebut disampaikan anggota Komisi IX DPR, dewi Aryani, usai Sosialisasi Penguatan Pendataan Keluarga dan Kelompok Sasaran Bangga Kencana di Balai Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Rabu (6/10). "Saya minta agar Pemkab Tegal segera melakukan updating DTKS," tegasnya.

Dewi merinci, di Kabupaten Tegal saat ini Universal Health Coverage/UHC (sistem penjaminan kesehatan) baru 40% untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBN. Kemudian, saat ini di Kemensos ada kuota tambahan sekitar 9,5 juta.

"Ini kesempatan bagi semua daerah untuk melakukan verifikasi data yang belum masuk. Atau kemudian yang selama 2 tahun ini terdampak pandemi Covid-19, bisa menjadi data baru untuk dimasukkan ke dalam usulan yang akan disampaikan kepada Kemensos," terangnya.

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jawa Tengah ini, mengaku siap mengawal sekaligus membantu Pemkab Tegal hingga ke tingkat bawah, yakni Kepala Desa/Kades dan aparaturnya untuk bersinergi melakukan verifikasi dan validasi ulang. "Supaya pemutakhiran data bisa lebih akurat, lebih tepat sasaran dan cepat," ucapnya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan surat dari Kemensos, hanya diberikan waktu sekitar dua bulan. Surat dikeluarkan pada 15 September 2021, sehingga akhir November harus sudah bisa masuk.

"Pembaruan data ini menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya satu ormas saja. Kepala Desa menggerakkan semua ormas yang ada, seperti Karang Taruna, Fatayat dan ormas-ormas lainnya," jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Dewi, data yang diperoleh bisa lebih cepat dan akurat. "Mereka (para Kades) sudah mengetahui mana yang tepat untuk menerima bantuan, karena setiap hari berhubungan dengan warganya," ungkap Dewi.

Menurut anggota Komisi IX DPR RI ini, pembarauan data ini perlu melibatkan Kepala Desa. Mereka juga harus lebih pro aktif, memanggil perangkat desa duduk bersama dengan RT dan RW. Karena dalam dua tahun ini, pasti ada yang meninggal, pindah dan sakit. "Termasuk pihak-pihak yang terdampak pandemi Covid-19," paparnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya