Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Tegal, Jawa Tengah, diminta segera melakukan pembaruan (updating) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kementerian Sosial (Kemensos) sendiri hanya memberikan tenggat hingga Nopember 2021.
Permintaan tersebut disampaikan anggota Komisi IX DPR, dewi Aryani, usai Sosialisasi Penguatan Pendataan Keluarga dan Kelompok Sasaran Bangga Kencana di Balai Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Rabu (6/10). "Saya minta agar Pemkab Tegal segera melakukan updating DTKS," tegasnya.
Dewi merinci, di Kabupaten Tegal saat ini Universal Health Coverage/UHC (sistem penjaminan kesehatan) baru 40% untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBN. Kemudian, saat ini di Kemensos ada kuota tambahan sekitar 9,5 juta.
"Ini kesempatan bagi semua daerah untuk melakukan verifikasi data yang belum masuk. Atau kemudian yang selama 2 tahun ini terdampak pandemi Covid-19, bisa menjadi data baru untuk dimasukkan ke dalam usulan yang akan disampaikan kepada Kemensos," terangnya.
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jawa Tengah ini, mengaku siap mengawal sekaligus membantu Pemkab Tegal hingga ke tingkat bawah, yakni Kepala Desa/Kades dan aparaturnya untuk bersinergi melakukan verifikasi dan validasi ulang. "Supaya pemutakhiran data bisa lebih akurat, lebih tepat sasaran dan cepat," ucapnya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan surat dari Kemensos, hanya diberikan waktu sekitar dua bulan. Surat dikeluarkan pada 15 September 2021, sehingga akhir November harus sudah bisa masuk.
"Pembaruan data ini menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya satu ormas saja. Kepala Desa menggerakkan semua ormas yang ada, seperti Karang Taruna, Fatayat dan ormas-ormas lainnya," jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Dewi, data yang diperoleh bisa lebih cepat dan akurat. "Mereka (para Kades) sudah mengetahui mana yang tepat untuk menerima bantuan, karena setiap hari berhubungan dengan warganya," ungkap Dewi.
Menurut anggota Komisi IX DPR RI ini, pembarauan data ini perlu melibatkan Kepala Desa. Mereka juga harus lebih pro aktif, memanggil perangkat desa duduk bersama dengan RT dan RW. Karena dalam dua tahun ini, pasti ada yang meninggal, pindah dan sakit. "Termasuk pihak-pihak yang terdampak pandemi Covid-19," paparnya. (OL-15)
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mempersiapkan berbagai upaya untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas di jalan tol saat puncak mudik lebaran 2026.
Pada Senin (16/3) jumlah pemudik masuk ke Jawa Tengah melalui Jalan Tol Trans Jawa terus meningkat sejak Minggu (15/3), rata-rata setiap berkisar 1.400-1.900 kendaraan masuk ke Kota Semarang.
Gubernur Ahmad Luthfi lepas belasan ribu peserta Mudik Gratis Jateng 2026. Targetkan 17 juta pemudik dongkrak ekonomi daerah dan UMKM lokal. Simak selengkapnya!
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi melepas 325 armada bus yang mengangkut belasan ribu pemudik dari Jabodetabek ke 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengimbau para pemudik untuk tidak membawa kerabat atau teman kembali ke Jakarta setelah Lebaran
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
Kemensos bersama Badan Gizi Nasional (BGN) mematangkan skema pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.
PEMERINTAH Kota Padang menyalurkan santunan kematian dari Kementerian Sosial RI kepada ahli waris korban bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda pada akhir November 2025 lalu.
Kemensos mengirimkan Tim Asesmen khusus ke Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk memverifikasi status sosial ekonomi keluarga YBS.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengirim Tim Asesmen ke Ngada, NTT, untuk mendalami kondisi keluarga YBS, anak SD yang bunuh diri beberapa waktu lalu.
Kemensos menonaktifkan 13,5 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sepanjang 2025.
Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved