Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polda Lampung Tangkap Gembong Jambret di 31 TKP

Cri Qanon Ria Dewi
06/10/2021 17:37
Polda Lampung Tangkap Gembong Jambret di 31 TKP
Gembong jambret ditangkap(Ilustrasi)

TEAM Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polda Lampung berhasil meringkus gembong jambret 31 TKP di kawasan Mangga Dua, Jakarta, pada Rabu (6/10).

Pelaku berinisial MF alias Tuyul bin Alfian (21) yang merupakan warga Kabupaten Pesawaran, Lampung, diringkus atas dugaan pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang menyebabkan meninggalnya Susiwati (75) di Pasar Tugu Bandarlampung pada hari Selasa 31 Agustus 2021.

"Tersangka di amankan berdasarkan nomor lamporan Polisi : LP / 620/ VIII / 2021/ LPG / RESTA BALAM / SEK. KDT 30 AGUSTUS 2021," kata Wadir Krimum, AKBP Rizal Marito SIK SH MSI didampingi Kasubdit 3 AKBP Yustam Dwi Heno dan Penmas Kompol Fauzimah saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung Itera.

Berdasarkan keterangan tersangka AN yang lebih dulu diamankan, petugas langsung melakukan pencarian terhadap tersangka MF. Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sudah melarikan diri. Setelah itu Dirreskrimum Polda Lampung menetapkan tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga :Jumlah Wisatawan Mancanegara ke Batam Mulai Meningkat

Pada 4 Oktober lalu, petugas mendapatkan informasi tersangka MF berada di daerah Mangga Dua, Jakarta. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha R15 warna hitam, satu unit Fering samping sepeda motor Yamaha R15, satu buah Jeans warna biru, satu buah jaket warna biru, dan sepasang sendal warna hitam.

Ketika ditangkap pelaku melakukan perlawan sehingga petugas terpaksa melepas tembajan..

Ketika diinterogasi, MF mengaku sudah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan di 31 tempat berbeda di wilayah Bandarlampung. “Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kata Rizal, tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 2 ke 1 dan ke 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya